-->
Bagaimana Perilaku Profesional Guru
BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah
Guru yaitu salah satu unsur insan dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang kiprah dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya bisa menuangkan sejumlah materi pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan sanggup membimbing dan membina anak didik semoga menjadi insan susila yang cakap, aktif, kreatif, dan berdikari (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan kiprah guru tersebut, diharapkan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru ialah suatu upaya untuk mengetahui kecakapan terbaik yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang dipertamai dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan kiprah non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta tes maupun kepemimpinan.
Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari eksklusif yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru sanggup dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melaksanakan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah ialah salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan masukana dan pramasukana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diharapkan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru”

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang problem di atas sanggup dirumuskan beberapa problem sebagai diberikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?
3) Bagaimana kinerja profesional guru?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan problem di atas sanggup dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut.
1) Untuk mengetahui sikap dan kinerja profesional guru
2) Untuk mengeahui sikap profesional guru
3) Untuk mengetahui kinerja profesional guru
Adapun manfaat penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan sanggup memdiberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta sanggup menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
(2) Mahasiswa sanggup mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa sanggup menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru sanggup lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru sanggup menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.
(3) Guru sanggup membuat hubungan yang serasi serta sanggup meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan sanggup menjadi isu berharga bagi para penulis guna membuat goresan pena yang lebih bermanfaa khususnya untuk bidang pendidikan.

1.4 Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut :
BAB I : latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan terkena sikap dan kinerja profesional guru.
BAB III          : Kesimpulan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Sikap dan Kinerja Profesional Guru
2.1.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai gambaran yang baik di masyarakat apabila sanggup mengatakan sikap yang baik sehingga sanggup dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memdiberi kode dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap yaitu gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek yaitu perasaan atau emosi, dan faktor kedua yaitu respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berafiliasi dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), berdasarkan dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar yaitu guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik dikala di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para hebat di atas sanggup disimpulkan, guru yang profesional yaitu guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru lantaran harus mempunyai keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai diberikut.
1.   Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2.  Guru ialah anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melaksanakan obrolan sesama guru, membuatkan keahlian metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.  Memahami proses berguru dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan mekanisme yang terjadi di kelas.
4.  Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5.  Melaksanakan sikap sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawaban.
7.  Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala sikap guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bab ini yaitu khusus sikap guru yang berafiliasi dengan profesinya. Hal ini berafiliasi dengan pola tingkah laris dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laris guru yang berafiliasi dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan samasukannya.
2.1.2 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi ialah pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian terkena kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai diberikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja yaitu hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawaban yang didiberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang ialah kombinasi dari kemampuan, usaha, dan peluang yang sanggup dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja yaitu suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para hebat tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang diubahsuaikan dengan kiprah atau kiprah individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional yaitu seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu acara tertentu yang berdasarkan keahlian, yang dimiliknya yang ialah jalan untuk mendapat hasil yang terbaik dari apa yang berupa perkerjaanya.
melaluiataubersamaini demikian, kinerja profesional ialah hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Samasukan Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional yaitu pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, keahlian, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak ialah unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang diputuskan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia mempunyai peranan penting semoga hal ini sanggup terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara gotong royong memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai masukana usaha dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabanuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara eksklusif maupun gotong royong membuatkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi sanggup dilakukan dengan aneka macam cara menyerupai penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan aneka macam acara akademik lainnya. Makara acara training profesi tidak spesialuntuk terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan sanggup juga dilakukan sehabis lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai diberikut.
a. Guru hendaknya membuat dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya membuat dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang serasi untuk membuat rasa persaudaraan yang berpengaruh di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya mengatakan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawaban kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya sanggup terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan insan Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk insan Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain yaitu membimbing penerima didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing menyerupai yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memdiberi contoh, harus sanggup mempersembahkan pengaruh, dan harus sanggup mengendalikan penerima didik.
Prinsip insan seutuhnya dalam kode etik ini memandang insan sebagai kesatuan yang lingkaran dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak spesialuntuk diberilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak spesialuntuk mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh eksklusif penerima didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa membuat suasana kerja yang baik, dalam hal ini yaitu suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru membuat suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses berguru mengajar. Oleh alasannya yaitu itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan aneka macam cara, baik dengan penerapan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat berguru yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus bisa membuat hubungan yang serasi antar sesama perangkat sekolah, orang bau tanah siswa, dan juga masyarakat. Hal ini sanggup diwujudkan dengan mengundang orang bau tanah sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, hingga ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pertolongan pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya hingga kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga sanggup didiberikan dalam bentuk usulan dan Koreksi yang membangun demi pencapaian tujuan yang sudah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh lantaran itu, sanggup disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen ialah bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai diberikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan moral mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus bisa melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar sanggup mempersembahkan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu sanggup menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini penerima didik dan para orang tuanya. Keinginan dan seruan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh lantaran itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan membuatkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara eksklusif maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, mustahil sanggup meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, lantaran ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peluang untuk membuatkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru sanggup melaksanakan secara formal maupun informal. Secara formal, guru sanggup mengikuti aneka macam pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang sudah berstatus sebagai PNS, pemerintah mempersembahkan pemberian anggaran yang dipakai untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru sanggup meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh samasukan penyikapan yang sudah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut sanggup dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun sehabis bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai diberikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam aneka macam pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh lantaran itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik mustahil muncul begitu saja, tetapi harus dibina semenjak calon guru memulai pendidikannya di forum pendidikan guru. Berbagai usaha, tes, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, contohnya sanggup terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil berguru matematika yang benar, lantaran berguru matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penerapan hukum dan mekanisme yang sudah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap sanggup didiberikan dengan mempersembahkan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang didiberikan kepada seluruh siswa semenjak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapat pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang sanggup dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti sudah disebut, peningkatan ini sanggup dilakukan dengan cara formal melalui acara mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau acara ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain sanggup meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus sanggup juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
2.3 Kinerja Profesional Guru
1
2
2.1
2.2
2.3
2.3.1 Pendidik sebagai Profesi
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak tiruana okupasi didukung dengan kemampuan profesi, lantaran kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan lantaran tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan sanggup termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai diberikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge) yang disahkan bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem hukuman yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk sanggup menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, terperinci membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan ialah tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembibingan dan petes, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus mempunyai kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak tiruana tenaga kependidikan ialah jabatan yang memerlukan keahlian profesional, lantaran termasuk dalam pengertian ini yaitu tenaga manajemen dan penyelenggara pendidikan.
2.3.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, menyerupai dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawaban sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi forum pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai diberikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality management, yang ialah tanggung jawaban pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai diberikut.
a. Quality first, tiruana pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, tiruana tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan yaitu kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, tiruana pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan mempersembahkan pemahaman cara kiprah dan fungsi, serta sikap pendidik yang professional dalam membuat suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan sangat bahagia.
4. Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi ialah kemampuan personal yang diharapkan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau sikap profesi.
Secara operasional, keterampilan sikap profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau sikap pendidik dalam berkomunikasi dengan penerima didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan sikap professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai diberikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menerangkan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memdiberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memdiberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru ialah cermin penerima didik dan konsekuensinya sanggup berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan sikap penerima didik. Oleh lantaran itu, penerapan beberapa keterampilan sikap professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat penerima didik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan sanggup disimpulkan bahwa guru yang profesional yaitu guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya mempunyai kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Samasukan sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap mitra sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional sanggup dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan.
3.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan adapun beberapa masukan yang sanggup disampaikan yaitu sebagai diberikut.
a. Bagi mahasiswa
1) Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Mahasiswa hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang profesional.
b. Bagi guru
1) Guru harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang sanggup diterapkan di sekolah sesuai profesinya.
2) Guru hendaknya membuat hubungan yang serasi serta sanggup meningkatkan kualitas profesinya.
c. Bagi penulis lain
Penulis lain diharapkan mencari acuan yang lebih relevan sebagai materi dalam pembuatan makalah guna membuat goresan pena yang lebih bermanfaa khususnya untuk bidang pendidikan.
Pertanyaan
1. Apa tanggapan kalau ada mahasiswa keguruan yang kuliah bukan atas keinginannya sendiri?
2. Apa perbedaan sikap profesional dengan profesionalisme?
3. Apa dampak positif dan negatif dari setiap tindakan yang diambil oleh pendidik?
4. Apakah guru yang sudah lanjut usia dan kesusahan mengikuti petes, tetapi bisa menjadi tauladan sanggup dikatakan profesional?
5. Apabila salah satu dari tujuh sikap profesional tidak ada bisa disebut profesional?
6. Apa maksud dari “komitmen untuk menerapkan dan keterampilan dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli”?


LihatTutupKomentar