-->
Bagaimana Kinerja Profesional Guru
BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah
Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memdiberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk sanggup mengadaptasi diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semkin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai insan pembangunan. melaluiataubersamaini kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna gambaran para guru di tengah-tengah masyarakat.
Sejak doloe, dan gampang-gampangan hingga sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak spesialuntuk dibutuhkan oleh para anakdidik di ruang-ruang kelas, tetapi juga dibutuhkan oleh masyarakat lingkungannya dalam menuntaskan guaka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Guru ialah salah satu unsur insan dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang kiprah dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya bisa menuangkan sejumlah materi pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan sanggup membimbing dan membina anak didik semoga menjadi insan susila yang cakap, aktif, kreatif, dan sanggup berdiri diatas kaki sendiri (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan kiprah guru tersebut, dibutuhkan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Penilaian terhadap kinerja guru ialah suatu upaya untuk mengetahui kecakapan terbaik yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan kiprah pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang dipertamai dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan kiprah non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta tes maupun kepemimpinan.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melaksanakan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata perjuangan dalam lingkungan sekolah ialah salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan masukana dan pramasukana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Kinerja Profesional Guru”

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dilema di atas sanggup dirumuskan beberapa dilema sebagai diberikut.
1) Apa yang dimaksud dengan kinerja profesional guru?
2) Bagaimana kinerja profesional guru?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan dilema di atas sanggup dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut.
1) Untuk mengetahui Pengertian kinerja profesional guru
2) Untuk mengetahui bagaimana kinerja profesional guru
Adapun manfaat penulisan makalah ini ialah sebagai diberikut.
Makalah ini diharapkan sanggup memdiberi pemberian teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta sanggup menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.

1.4 Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika penulisan makalah ini ialah sebagai diberikut :
BAB I : latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan terkena kinerja profesional guru.
BAB III          : Kesimpulan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Kinerja Profesional Guru
Kinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi ialah pengalih bahasaan dari kata Inggris ‘performance’. Terdapat beberapa pengertian terkena kinerja dalam Utami (2011), yaitu sebagai diberikut.
1. Mangkunegara mendefinisikan kinerja ialah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung tanggapan yang didiberikan kepadanya.
2. Sulistiyani dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang ialah kombinasi dari kemampuan, usaha, dan peluang yang sanggup dinilai dari hasil kerjanya.
3. Bernandin dan Russell mengemukakan kinerja ialah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta waktu.
Berdasarkan pendapat para andal tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang diubahsuaikan dengan kiprah atau kiprah individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.
Sedangkan profesional ialah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang berdasarkan keahlian, yang dimiliknya yang ialah jalan untuk mendapat hasil yang terbaik dari apa yang berupa perkerjaanya.
Ahmad Tafsir mendefinisikan bahwa profesionalisme ialah paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Istilah profesional aslinya ialah kata sifat dari kata ” profession ” (pekerjaan ) yang berarti sangat bisa melaksanakan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional lebih berarti orang yang melaksanakan sebuah profesi dengan memakai profesi sebagai mata pencaharian.(Mc. Leod,1989)
Dalam engkaus bahasa Indonesia edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam bahasa Arab disebut ” Mu’alim”, dalam bahasa inggris ”teacher” mempunyai arti sederhana yakni ” A person whose occuption is teaching others” ( Mc. Leod,1989) artinya seseorang yang pekerjaannya mengajar orang lain. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional ialah pekerjaan yang spesialuntuk sanggup dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang alasannya ialah tidak sanggup atau tidak memperoleh pekerjaan yang lainnya.
Undang – undang No.14 tahun 2005 wacana guru dan dosen, yakni sebagaimana tercantum dalam penggalan 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 sebagai diberikut guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan dasar dan menegah.
Di dalam UU sistem pendidikan nasional tahun 2003 pada pasal 39 ayat 2 menerangkan: Pendidik ialah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan petes serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat. 
Profesionalisme guru ialah kondisi,arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri ialah guru yang berkarakter, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk menhadirkan prestasi berguru serta bisa mempengaruhi proses berguru siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi berguru siswa yang lebih baik.
melaluiataubersamaini demikian, kinerja profesional ialah hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja.

2.2 Kinerja Profesional Guru
1
2
2.1
2.2
2.3
2.2.1 Pendidik sebagai Profesi
Pendidik ialah orang yang bertanggung tanggapan terhadap pelaksanaan
pendidikan dengan samasukan penerima didik. Peserta didik mengalami pendidikannya
dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan
lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung tanggapan terhadap pendidikan
yaitu orang tua, guru, pemimpin kegiatan pembelajaran, petes, dan
masyarakat/organisasi.
Di Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak tiruana okupasi didukung dengan kemampuan profesi, alasannya ialah kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan alasannya ialah tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
Menurut Saudagar dan Idrus (2009: 87-88), suatu jabatan sanggup termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai diberikut.
1. Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoretik (body of theoretical knowledge) yang disahkan bersama.
2. Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3. Adanya isyarat etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem hukuman yang perlu diterapkan.
4. Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5. Sistem sertifikasi bagi individu yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk sanggup menjalankan profesi tersebut.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan, terang membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan ialah tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembibingan dan petes, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga profesional, pendidik harus mempunyai kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak tiruana tenaga kependidikan ialah jabatan yang memerlukan keahlian profesional, alasannya ialah termasuk dalam pengertian ini ialah tenaga manajemen dan penyelenggara pendidikan.

2.2.2 Peningkatan Kinerja Profesional Guru
1. Akuntabilitas Publik
Otonomi pengelolaan sekolah sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, ibarat dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung tanggapan sosial terhadap institusi.
Otonomi dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja prima.
2. Pengembangan Total Quality Management dalam Pendidikan
Implementasi Total Quality Management (TQM) di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi forum pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai diberikut.
a. Quality control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses pembelajaran.
b. Quality assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin menengah.
c. Quality management, yang ialah tanggung tanggapan pucuk pimpinan.
TQM sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai diberikut.
a. Quality first, tiruana pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan mutu.
b. Stakeholders-in, tiruana tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan stakeholders.
c. The next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan ialah kepuasan pengguna akhir.
d. Speak with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji kebenarannya.
e. Upstream management, tiruana pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara partisipatif.
3. Pengembangan Profesionalisme Guru
Ilmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan mempersembahkan pemahaman cara kiprah dan fungsi, serta sikap pendidik yang profesional dalam membuat suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan sangat bahagia.
4. Kompetensi dan Keterampilan Profesional Guru
Kompetensi ialah kemampuan personal yang dibutuhkan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara profesional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi moral profesi atau sikap profesi.
Secara operasional, keterampilan sikap profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau sikap pendidik dalam berkomunikasi dengan penerima didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana (2003:19) Ada beberapa keterampilan sikap profesional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai diberikut.
a. Keterampilan bertanya
b. Keterampilan membimbing
c. Keterampilan menerangkan
d. Keterampilan merangkum
e. Keterampilan memotivasi
f. Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
g. Keterampilan Mengelola kelas
h. Keterampilan memdiberi rangsangan (stimulus)
i. Keterampilan memdiberi penguatan
Setiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru ialah cermin penerima didik dan konsekuensinya sanggup berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan sikap penerima didik. Oleh alasannya ialah itu, penerapan beberapa keterampilan sikap profesional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai moral profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat penerima didik.


BAB III
KESIMPULAN


Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan sanggup disimpulkan bahwa guru yang profesional ialah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya mempunyai kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Profesionalisme guru ialah kondisi, arah, nilai,tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Adapun guru yang profesional itu sendiri ialah guru yang berkarakter, berkompeten, dan guru yang dikehendaki untuk menhadirkan prestasi berguru serta bisa mempengaruhi proses berguru siswa yang nantinya akan menghasilkan prestasi berguru siswa yang lebih baik.
Kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang diubahsuaikan dengan kiprah atau kiprah individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut bekerja


DAFTAR PUSTAKA

Bafadal, I. 2004. Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Bumi Aksara

Chulsum, U., Windy Novia. 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Kashiko

Nurdin M. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional.Jogjakarta:Ar-Ruzz

Aqid Z., Elham Rohmati. 2008. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. Bandung: CV. Yrama Widya

Makagiansar, M. 1990. Dimensi dan Tantangan Pendidikan dalam Era Globalisasi. Mimbar Pendidikan. Nomor 4 Tahun IX:

Samani, M. 1996. Prospek Guru Tahun 2000. Makalah SeminarNasiona/ Wawasan Profesi Guru Tahun 200Q ICMI Korwil Jawa Timur, 21 Desember 1996 di Surabaya.

Supriadi, D. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

Surya, M. 2000. Aspirasi Peningkatan Kemampuan Profesional dan Keseja hteraan Guru. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun ke 5 Nomor 021. Jakarta: Balitbang Depdiknas.

Tilaar, H .A. R. 1998. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif periode Xxi. Magelang: Tera Indonesia.



LihatTutupKomentar