-->
Prosedur Pembiayaan Pelaksanaan Ppg Tahun 2018
PROSEDUR PEMBIAYAAN PPG TAHUN 2018. Di final tahun 2017 para pendidik dihebohkan dengan warta mulainya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang sebelumnya belum pernah diadakan. Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang kita kenal dengan abreviasi PPGJ ialah suatu aktivitas pemerintah untuk merampungkan keprofesionalan guru dalam mengajar semoga menjadi guru profesional. PPG ini dilaksanakan di tiruana Jenjang Pendidikan menyerupai PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Sekolah swasta lainnya namun bagi Sekolah Negeri spesialuntuk Guru PNS/CPNS dengan Guru Tetap Daerah. Lulus Sarjana sebagai Sarjana Pendidikan tidak sanggup dikatakan sebagai guru yang profesional, guru dikatakan sudah profesional apabila sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG ini menggantikan Program PLPG yang dilaksanakan pada tahun sebelum 2017. PLPG dilaksanakan pada tahun sebelumnya bertujuan untuk merampungkan guru yang belum bersertifikasi yang biasanya diikuti oleh guru yang sudah usang mengajar dalam kata lain guru senior. Untuk pembiayaan PLPG sudah ditanggung oleh pemerintah alias gratis tinggal mengikuti saja bagi yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tapi walaupun gratis tidak menjamin untuk lulus dalam kegiatan PLPG tersebut, alasannya yaitu memiliki Standar dalam penilaiannya. Bagaimana dengan PPG? Apakah sama dengan PLPG? terutama dalam duduk masalah biaya, apakah gratis sepertihalnya dengan PLPG?. Untuk itu saya menulis artikel ini semoga anda tahu bagaimana proses pembiayaannya pada pelaksanaan PPGJ di Tahun 2018 nanti.
 para pendidik dihebohkan dengan warta mulainya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  PROSEDUR PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PPG TAHUN 2018

Bagi anda yang sudah melakukan pretest Calon Peserta PPGJ pada ahad kemarin pasti  merasa bahagia sudah mengikuti kegiatan tersebut, alasannya yaitu tidak tiruana orang sanggup mendapat ajakan tersebut. Para pendidik niscaya berharap lebih semoga sanggup lolos menjadi Peserta PPGJ di tahun 2018 , namun perlu anda tertangkap tangan dalam proses pembiayaan PPGJ nanti tidak ditanggung oleh Pemerintah sepenuhnya. Pemerintah spesialuntuk menanggung sepenuhnya kepada akseptor PPGJ di tempat khusus yang sudah disetujui. Daerah khusus yang dimaksud pemerintah yaitu mereka para Pendidik yang mengajar di tempat terpencil menyerupai SM3T. Anda sanggup mencari warta apa itu SM3T di pencarian google. Berdasarkan surat edaran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 terkena Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan pada pasal 8 Ayat 3 menegaskan pada pembiayaan PPGJ bahwa " Pemerintah sentra sanggup mempersembahkan biaya probadi bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di tempat khusus yang diputuskan oleh Menteri". Dan pada ayat 5 mengambarkan " Biaya langsung ......meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan langsung lainnya".
Kaprikornus sanggup diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan PPGJ terkena biaya operasional pelaksanaan kegiatan sudah ditanggung oleh pemerintah, kecuali biaya langsung menyerupai yang saya tulis diatas. Namun ada yang ditanggung biaya pribadinya bagi pendidik yang berada di tempat khusus. Berarti duduk masalah pembiayaan pada pelaksanaan PPGJ nanti masih sama menyerupai PLPG sebelumnya.
Semoga artikel diatas bermanfaa bagi anda yang akan melaksanaakn PPGJ nanti, dan bagi anda yang tidak mendapat ajakan tidakboleh berkecil hati masih ada peluang di Tahun menhadir, persiapkan sedini mungkin informasi-informasi terkena PPGJ kini semoga tidak ketinggala warta terkini. Untuk lebih jelasnya terkena surat edaran Prosedur Pembiayaan PPGJ Tahun 2018 tersebut sanggup anda ambil file tersebut dengan format PDF disini.

LihatTutupKomentar