A. LATAR BELAKANG
Mengetahui segala macam ilmu pengetahuan yaitu sangat penting termasuk salah satunya Ilmu Perbankan yang lebih khusus lagi mengulas ihwal bentuk aturan dari perbankan. Mengingat banyaknya bentuk aturan perbankan alangkah mustahil untuk dipahami atau dimengerti khusnya untuk masyarakan awam oleh alasannya yaitu itu sebelum kita mengenalkan kepada masyarakat terlebih lampau kita sebagai mahasiswa harus lebih memahami atau paling tidak mengatahui bentuk perbankan yang ada di negara kita.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Bentuk aturan apakah yang paling sempurna antara perjanjian kreditur dan duduk perkara penyimpanan dana ?
PERJANJIAN KREDITUR DAN MASALAH
PENYIMPANAN DANA
Suatu perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ( 1313 KUH Perdata ) untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu
- Sepakat mereka yang mengikatkan diri
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu alasannya yaitu yang halal
1. Kreditur ( Bank ) dan nasabah penyimpan dana
Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kita melihat antara kreditur (Bank) dengan nasabah penyimpan dana terjadi suatu kekerabatan aturan yang mana keduanya setuju mengadakan perjanjian tersebut. Yang dinamakan perjanjian konsensual, yaitu perjanjian dimana diantara kedua belah pihak sudah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan.
Hubungan aturan antara kreditur (Bank) dengan Nasabah penyimpan dana sanggup berbentuk :
a) Bahwa bentuk kekerabatan aturan itu yaitu sebagai penitipan barang. Tetapi berdasarkan Sutan Remi Sahdini, bentuk kekerabatan aturan antara kreditur (bank) dengan nasabah penyimpan dana tidaklah mungkin ialah forum penitipan barang, alasannya yaitu mengingat bahwa penitipan yaitu terjadi apabila seseorang mendapatkan barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya.
b) Bahwa kekerabatan tersebut yaitu pemdiberian kuasa, yaitu antara pemdiberi kuasa (Nasabah penyimpan dana) dan peserta kuasa (Bank). Inipun berdasarkan Sutan Remi Syahdaini tidak dimungkinkan alasannya yaitu :
- haruslah dicantumkan secara terang bahwa nasabah penyimpan dana mempersembahkan kekuasaan kepada Bank, yang mendapatkan kuasa untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (1792 KUHPerd)
- Lazimnya bukanlah pemdiberi kuasa (nasabah penyimpan dana) yang menerima imbalan, tetapi peserta kuasalah (Bank) yang menerima imbalan.
c) Bahwa bentuk kekerabatan aturan antara kreditur (Bank) dengan nasabah penyimpan dana yaitu pinjam meminjam/hubungan kontraktual antara kreditur dan debitur. Hubungan ini dimungkinkan alasannya yaitu jikalau sudah diadakan perjanjian bahwa pihak yang sudah meminjam suatu barang atau sejumlah uang akan mengembalikannya bila mana ia bisa untuk itu, maka hakim mengingat keadaan, akan memilih waktu pengembaliannya (1761 KUHPer). Diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis lantaran pemakaian (1765 KUHPer). Pembayaran bunga yang tidak sudah diperjanjikan tidak mewajibkan siberutang untuk membayarnya seterusnya, tetapi bunga yang sudah diperjanjikan harus dibayar hingga pada pengembalian atau penitipan uang pokoknya biarpun penitipan atau pengembalian ini sudah dilakukan sehabis lewatnya waktu utangnya sanggup ditagih.
KESIMPULAN