Pengertian Wakaf
Berbicara terkena wakaf banyak sekali definisi yang mengulas, mengungkap, mengupas terkena wakaf baik secara terminologis (bahasa) ataupun secara etimologis (istilah). Baik itu yang terdapat dalam kitab-kitab klasik, kontemporer, buku-buku terjemahan dan lain sebagainya. Berikut ini akan dijelaskan pengertian wakaf berdasarkan fiqih dan Undang-undang yang berlaku.[1]
Meskipun forum wakaf berasal dari fatwa Islam, namun forum semacam wakaf sudah ada sebelum Islam hadir di Indonesia. Di Indonesia banyak harta akhlak baik yang mirip dengan wakaf. Secara Institusional ada persamaan antara harta wakaf walaupun berdasarkan fiqih terperinci bahwa harta akhlak itu bukan wakaf. Harta semacam di Indonesia berupa kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di masyarakat.[2]
Hampir di setiap kawasan mempunyai tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga maupun untuk kepentingan umum, contohnya di kawasan Banten terdapat “Huma serang”, Huma ialah ladang-ladang yang setiap tahun dikerjakan secara bahu-membahu dan risikonya dipakai untuk kepentingan bersama. Di pulau Bali juga ada forum semacam wakaf yakni berupa tanah dan dan barang-barang lain mirip benda-benda pemanis untuk pesta yang menjadi milik candi atau dewa-dewa yang tinggal di Bali. Di Lombok juga terdapat tanah akhlak yang disebut dengan “Tanah Pareman”, yakni tanah Negara yang dibebaskan dari pajak Landrente yang diserahkan kepada desa-desa, subak, dan juga kepada candi untuk kepentingan bersama.[3]
Di Jawa Timur juga ada “Perdikan”. Perdikan ialah sebidang tanah yang ialah pemdiberian seorang raja kepada seorang atau sekelompok orang di desa yang sudah berjasa kepada raja atau kepada Negara. Menurut Rachmat Djatmiko, bentuk ini hampir ibarat wakaf hebat dari segi fungsi memanfaatkan tanah yang dijadikan objek. Adapun “pusaka” ialah harta yang didiberikan oleh leluhurnya untuk kepentingan anggota keluarga secara keseluruhan, yang tidak sanggup diperjualbelikan dan tidak sanggup diwariskan secara perseorangan. Bentuk ini hampir serupa dengan wakaf hebat bahkan “sima” yang pada jaman Hindu Budha di Jawa yakni sebagaian hutan yang didiberikan raja kepada seseorang/kelompok orang untuk diambil hasilnya, juga hampir sama dengan wakaf ahli.[4]
Kata wakaf dalam bahasa arab berarti “al-habsu” yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan yang berarti menahan atau memenjarakan. Kemudian menjelma “habbasa” yang berarti mewakafkan harta sebab Allah.[5] Dalam engkaus al-wasith dikatakan bahwa al-habsu artinya al-man’u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan), hal yang senada juga diungkapkan oleh Az-Zubaidi dalam engkaus Taj Al-Arus sebagaimana dikutip oleh Mundzir Qahaf dimana kata Al- habsu artinya al-man’u dan al-imsak yang berarti menahan.[6]
Pengertian wakaf berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 215 ayat (1) ialah perbuatan aturan seseorang atau kelompok orang atau tubuh aturan yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan fatwa Islam. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Wakaf 2004, ialah perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah.
Kedudukan Harta Wakaf
Dalam pandangan Al-Maududi bahwa pemilikan harta dalam Islam itu harus disertai dengan tanggung balasan moral. Artinya, segala sesuatu (harta benda) yang dimiliki oleh seseorang atau sebuah lembaga, secara moral harus diyakini secara teologis bahwa ada sebagian dari harta tersebut menjadi hak bagi pihak lain, yaitu untuk kesejahteraan sesama yang secara ekonomi kurang atau tidak mampu.[7]
Azas keseimbangan dalam kehidupan atau keselarasan dalam hidup ialah azas aturan yang universal. Azas tersebut diambil dari tujuan perwakafan yaitu untuk diberibadah atau dedikasi kepada Allah sebagai wahana komunikasi dan keseimbangan spirit antara insan dengan Allah. Titik keseimbangan tersebut pada gilirannya akan menjadikan keserasian dirinya dengan hati nuraninya untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban dalam hidup. Azas keseimbangan sudah menjadi azas pembangunan, baik di dunia maupun di akhirat, yaitu antara spirit dengan materi dan individu dengan masyarakat banyak.[8]
Azas pemilikan harta benda ialah tidak mutlak, tetapi dibatasi atau disertai dengan ketentuan-ketentuan yang ialah tanggung balasan moral akhir dari kepemilikan tersebut. Pengaturan insan berafiliasi dengan harta benda ialah hal yang esensiil dalam aturan dan kehidupan manusia. Pemilikan harta benda menyangkut bidang hukum, sedang pencarian dan memanfaatkan harta benda menyangkut bidang ekonomi dan keduanya bertalian erat yang tidak bisa dipisahkan.[9]
Sejalan dengan konsep kepemilikan harta dalam Islam, maka harta yang sudah diwakafkan mempunyai akhir hukum, yaitu ditarik dari kemudian lintas peredaran aturan yang seterusnya menjadi milik Allah, yang dikelola oleh perorangan dan atau forum Nazhir, sedangkan manfaat bendanya dipakai untuk kepentingan umum.[10]
Tinjauan Perundang-undangan di Indonesia ihwal Wakaf
Wakaf ialah perbuatan aturan yang sudah usang hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat yang pengaturannya belum lengkap dan masih tersebar dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan.[11] Menurut Pasal 5 UU Wakaf 2004, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat hemat harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum.
Barang yang sudah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali, namun demikian sanggup dilakukan pemindahan sebagaimana diatur dalam pasal 41 UU Wakaf 2004. Pada BAB IV Pasal 40 UU Wakaf 2004 sudah dijelaskan bahwa:
“Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. Dijadikan jaminan
b. Disita
c. Dihibahkan
d. Dijual
e. Diwariskan
f. Ditukar
g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya”.
Tipe penelitian yang dipakai pada penelitian ini ialah tipe penelitian aturan normatif. Pada penelitian ini seringkali aturan dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau aturan dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang ialah patokan berperilaku insan yang dianggap pantas.[12]
Dalam penelitian ini memakai 2 (dua) pendekatan, yakni: pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
DAFTAR PUSTAKA
- Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Alumni, Bandung, 179.
- Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
- Al-Albani, M. Nashirudin, Ringkasan Shohih Muslim dalam terjemah Elly Latifah, Gema Insani, Jakarta, 2005.
- Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam, Zakat, Wakaf, UI Press, Jakarta, 1988.
- Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap ihwal Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf, Penerjemah Ahrul Sani Faturrahman, dkk KMPC, Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press, Jakarta, 2004.
- Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajpertamai Pers, Jakarta, 2012.
- Azhari, Tahir, Wakaf dan Sumber Daya Ekonomi, Al Hikmah, Jakarta, 1992.
- Basyir, Azhar, Hukum Islam ihwal Wakaf, Ijaroh dan Syirkah, PP Al Ma’arif, Bandung, 1997.
- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Depag RI, Jakarta, 2006.
- Direktori Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, Dirjend Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Jakarta, 2007.
- Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jambatan, Jakarta, 2006.
- Hidayatullah, Rahmat, Penyelesaian Sengketa Tukar mengganti Tanah Wakaf yang Dilakukan oleh Nadzir, Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 ihwal Wakaf (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor: 1/G/1990/PA. LKS), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, 2013.
- Ismawati, Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Studi Terhadap Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007.
- Jindan, Sayyidi Perbuatan Menjual Tanah Wakaf dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara: 995 K/Pdt/2002), Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2014.
- Kurniawati, Lia, Penarikan Wakaf Tanah Oleh Ahli Waris (Studi Kasus di Kelurahan Manding Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN ), Salatiga, 2012.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
- Mawardi HSB, Sri Kartika, Perubahan Peruntukan Tanah Wakaf Hak Milik Menurut Hukum Islam dan UU No. 5/1960 ihwal UUPA, Tesis, Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007, h. 99.
- Mugniyah, Muhammad Jawad, al-Ahwal al-Syakhsiyah ala al-Mazahib al-Khamsah, Dar al-Ilm li al-Malayin, Beirut, 1964.
- Nasution, Bahder Johan & Warjiyati, Sri, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung, 2007.
- Patoni, Ahmad, Kedudukan Tanah Wakaf Yang Didaftarkan Sebelum Diberlakukan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Ponpes Daar el-Hikam Pondok Ranji Ciputat), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hiyatullah, Jakarta, 2010.
- Permono, Sjechul Hadi, Sosialisasi Inpres No. 1 Tahun 1991 ihwal Kompilasi Hukum Islam (Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 ihwal Kompilasi Hukum Islam), UII, Yogyakarta, 1993.
- Rahmat, Djatmika, Wakaf Tanah, Al-Iklas, Surabaya, 1983.
- Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2010.
- Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
- Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung, 1987.
- Sangsun, Florianus SP., Tata Teknik Mengurus Sertifikat Tanah (Dasar Hukum Pendaftaran Tanah, Jenis-jenis Sertifikat Tanah, Proses Pendaftaran Tanah), Visimedia, Jakarta, 2007.
- Saroso dan Ngani, Nico, Tinjauan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah Hak Milik (Seri Hukum Agrarian No. 1), Liberty, Yogyakarta, 1984.
- So’an, Sholeh, Moral Penegak Hukum di Indonesia Dalam Pandangan Islam, Agung Ilmu, Bandung, 2004.
- Soekanto, Soerjono, Beberapa Teknik dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
- Soemardjono, Maria S.W., Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Laksana, Jakarta, 2005.
- Surin, Bahtiar, Adz-Dzikraa jilid 4, Angkasa, Bandung, 1991.
- Thalib, Sajuti, Lima Serangaki Tentang Hukum (Hubungan Antara Hukum Islam dengan Hukum Tanah, Hukum Kewarisan dan Hukum Pidana)., Bina Aksara, Jakarta, 1983.
- Wadjdy, Farid, dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
- Zahrah, Muhammad Abu, Al-Waqf, Dar Al-Fikr, Beirut, 1971.
- Zuhdi, Masfuk, Studi Islam dan Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
SUMBER ARTIKEL;
- [1]Ahmad Patoni, Kedudukan Tanah Wakaf Yang Didaftarkan Sebelum Diberlakukan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Pada Ponpes Daar el-Hikam Pondok Ranji Ciputat), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hiyatullah, Jakarta, 2010, h. 12.
- [2]Ismawati, Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Studi Terhadap Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2007, h. 11.
- [3]Abdurrahman, Masalah Perwakafan Tanah dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Alumni, Bandung, 1979, h. 14.
- [4]Djatmika Rahmat, Wakaf Tanah, Al-Iklas, Surabaya, 1983, h. 12.
- [5]Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, h. 25.
- [6]Ibid. h. 45.
- [7]Lia Kurniawati, Penarikan Wakaf Tanah Oleh Ahli Waris (Studi Kasus di Kelurahan Manding Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN ), Salatiga, 2012, h. 20.
- [8]Direktori Pemberdayaan Wakaf, Fiqih Wakaf, Dirjend Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI, Jakarta, 2007, h. 67.
- [9]Lia Kurniawati, op.cit., h. 21.
- [10]Direktori Pemberdayaan Wakaf, op.cit., h. 68.
- [11]Lia Kurniawati, op.cit., h. 50.
- [12]Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajpertamai Pers, Jakarta, 2012, h. 118.
