KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
1. Pengertian subjek hukum
Pengertian subyek aturan (rechts subyek) berdasarkan Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menyebabkan wewenang aturan (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenang aturan itu sendiri ialah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek aturan mempunyai wewenang. Adapun wewenang subyek aturan ini di bagi menjadi dua yaitu :
- Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
- Wewenang untuk melaksanakan ( menjalankan) perbuatan aturan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kaprikornus subyek aturan sanggup diartikan sebagai aturan yang mengatur hubungan masyarakat dengan pemerintah yang dan membuat sebuah negara itu berfungsi atau berjalan dengan baik
2. Subjek Hukum dari Hukum manajemen Negara
Subjek aturan dibagi menjadi beberapa yaitu:
Manusia:
- Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang sebut alasan insan sebagai subyek aturan yaitu;n Pertama, insan mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan aturan berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
- Pada dasarnya insan mempunyai hak semenjak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak tiruana insan mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melaksanakan perbuatan hukum, orang yang sanggup melaksanakan perbuatan aturan ialah orang yang sudah cukup umur (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melaksanakan perbuatan aturan ialah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang perempuan yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan hukum:
Terjadi banyak perdebatan terkena bagaimana tubuh aturan sanggup menjadi subyek hukum, dan mempunyai sifat-sifat subyek aturan menyerupai manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan dipakai dalam dunia akademis untuk menunjukan hal tersebut , akan tetapi berdasarkan Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling kuat dalam aturan nyata ialah teori konsensi dimana pada pada dasarnya beropini tubuh aturan dalam negara tidak sanggup mempunyai kepribadian aturan (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh aturan dalam hal ini berarti negara sendiri, resah yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, jikalau profesor ngomong asal aja sanggup jadi teori.
Pengertian Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
Pengertian Subjek, Objek Hukum dan Hak Jaminan
Kewajiban-kewajiban dasar yang ditekankan, yaitu
- Kewajiban untuk tidak mengambil jalan kekerasan atau perang
- Kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban traktat dengan itikad baik
- Tidak mencampuri urusan negara lain
, untuk dilengkapi. Sesudah lengkap, maka kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) sudah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila sudah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa bermetamorfosis terpidana.