-->
Pengertian Property Right Dan Karakteristik Dalam Ekonomi Kelembagaan
Pengertian Property Right (Hak Kepemilikan) Dalam Ekonomi Kelembagaan
Pengertian Property Rights Banyak yang mengartikan property sebagai benda (a thing).
  1. Namun penelusuran ilmiah oleh para jago hukum, ekonomi, politik, dll, membuktikan bahwa property ialah hak atas sesuatu bukan  sesuatu itu sendir
  2. Hak mengandung pengertian klaim atas sesuatu yang sanggup ditegakkan (enforceable) atau dihormati oleh pihak lain. Klaim atas sesuatu tanpa adanya pinjaman aturan atasnya atau tanpa sanggup ditegakkan tidak akan bermakna dan mempersembahkan manfaat apa-apa.
  3. Oleh alasannya itu, unsur terpenting dari property yakni penegakan (enforcement).
  4. Walaupun Walaupun pengertian pengertian property property sudah mengandung mengandung makna hak (rights) tapi banyak ditemukan adanya penggandengan kata property dengan right sehingga muncul frase property rights (hak-hak kepemilikan). Ini ialah penegasan atas kandungan makna hak yang ada dalam kata property.
  5. melaluiataubersamaini kata lain, property sanggup diartikan sebagai kepemilikan atas sesuatu yang didalamnya terkandung makna hak untuk (paling tidak) mengambil manfaat dari sesuatu tersebut.

Karena property ialah hak yang harus ditegakan/dihormati oleh pihak lain, maka property ialah institusi/lembaga/aturan main, yang dalam penegakannya memerlukan badan/lembaga yang berwenang menjamin tegaknya hak-hak tersebut.

Ada juga yang beralasan mengapa property right perlu ditegakan alasannya property dianggap sebagai hak azasi manusia. Hak insan untuk mempunyai ialah hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak ada, maka insan kehilangan eksistensinya. Oleh alasannya itu, pihak berwenang berwenang (pemerintah (pemerintah, forum lembaga adat, atau forum yang mendapat mandat) harus berupaya biar property insan atas sesuatu sanggup tegak.
  • Property rights atau hak kepemilikan atas sesuatu mengandung pengertian hak untuk mengakses, memanfaatkan (utilize), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak atas sesuatu tersebut pada pihak lain atas sesuatu tersebut pada pihak lain.
  • Sesuatu yang dimaksud sanggup berupa barang (fisik), jasa atau pengetahuan/informasi yang bersifat intangible.
  • Pengertian property menyerupai ini sangat bersahabat dengan menguasai sesuatu secara ekslusif. 
  • Bromley (1989) mendefinisikan propety right sebagai hak untuk mendapat anutan laba/keuntungan secara kondusif (secure) alasannya orang lain respek terhadap anutan keuntungan tersebut (terekait dengan transaksi).
  • Dari klarifikasi di atas, property right ialah klaim seseorang secara ekslusif atas sesuatu untuk memanfaatkan (utilize), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut. Transfer sanggup dalam bentuk menjual, menghibahkan, menyewakan, meminjamkan dll
URGENSI PROPERTY RIGHT
  • Property sangat penting dalam ekonomi alasannya berkaitan dengan kepastian penguasaan faktor-faktor produksi.
  • Faktor-faktor produksi harus mendapat prioritas utama untuk memperoleh kepastian alasannya jika tidak proses produksi akan terganggu yang akan mengakibatkan perekonomian macet.
  • Karena itu, kepastian penguasaan atas lahan dan tenaga kerja sebagai faktor utama sudah mendapat perhatian penting dalam sejarah ekonomi dari masa ke masa
TEORI PROPERTY RIGHTS
  • Furubotn dan Richter (2000) melacak teori kepemilikan dan bermuara pada dua teori, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial.
  • Teori kepemiilikan individu ialah penopang utama kepercayaan hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right/individualistis.
  • Sedangkan teori kepemilikan sosial mendorong lahirnya commons property atau state property yang dianut secara ekstrim oleh negarguagara sosialis.
  • Caporapo dan Levine (1992) menerangkan dua teori yang tidak sama terkena pp y ro erty rights.
  • Menurutnya, anutan positivis menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik. Sistem politik/kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakkannya melalui pengadilan hukum.
  • Kedua, anutan alamiah yang menyampaikan bahwa hak kepemilikan menempel pada seseorang semenjak lahir. Kelahiran individu disertai dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak sanggup dipisahkan. Ditegakan atau tidak melalui prose pengadilan hukum, hak bawaan lahir sejatinya harus ada.
  • Hak kepemilikan tidak merujuk pada kekerabatan antar insan dengan sesuatu tapi kekerabatan antar insan dengan insan yang muncul dari keberadaan sesuatu dan penerapannya.
  • Kepemilikan atas sesuatu menjadi penting mabadunga sesuatu tersebut bersifat langka.
  • Kepastian kepemilikan atas sesuatu yang langka sangat penting untuk sanggup berlangsungnya proses transaksi.
  • Semakin tinggi kepastian tersebut, biaya transaksinya semakin rendah
  • Dalam konteks konteks property property rights, biaya transaksi transaksi mencakup meliputi biaya transfer transfer hak-hak kepemilikan dan pinjaman kepemilkan tersebut dari klaim pihak lain.
KARAKTERISTIK PROPERTY RIGHTS
Tietenberg (1992) mengidentifikasi karakteristik property right sbb:
  1. Ekslusivitas: pemanfaan, nilia manfaan dari sesuatu dan biaya penegakan, secara ekslusif jatuh ke tangan pemilik termasuk keuntungan yang diperoleh dari transfer hak kepemilikan tersebut
  2. Transferability: seluruh hak kepemilikan sanggup dipindahkan dari satu pemilik ke pemilik yang lain secara suka rela melalui jual beli, sewa, hibah dll
  3. Enforceability: hak kepemilikan sanggup ditegakan, dihormati dan dijamin dijamin dari praktek praktek perampasan/pembeslahan perampasan/pembeslahan pihak lain.
TIPE ROPERTY RIGHTS
Hanna, 1995

REZIM KEPEMILIKAN
Bromley (1991) membagi rezime kepemilikan menjadi empat:
  1. Rezime kepemilikan kepemilikan individu/pribadi individu/pribadi (private (private property property regime) regime), yakni kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas sesuatu tersebut menempel pada pemiliknya, sehingga aturan berkenaan dengan sesuatu tersebut diputuskan sendiri dan spesialuntuk berlaku untuk pemiliknya.
  2. Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan diputuskan dan berlaku untuk anggota kelompok tersebut
  3. Rezim kepemilkan oleh negara, hak kepemilikan dan aturanaturannya diputuskan oleh negara, individu dihentikan memilikinya
  4. Rezim jalan masuk terbuka, tidak ada aturan yang mengatur terkena hak dan kewajiban
HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dunia di dominasi oleh tiga:
1. Sistem ekonomi kapitalis
Seluruh kepemilikan diserahkan kepada swasta. Sistem ekonomi ini percaya, penyerahan kepemilikan kepada swasta yang diatur oleh prosedur pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini alasannya setiap pemilik mempunyai kepastian atas kepemilikannya sehingga menjadi insentif untuk melaksanakan kegiatan transaksi.

Namun, pencaaian efisiensi pemerataan akan terhambat alasannya kepemilikan atas aset tidak merata, adanya eksternalitas, isu yang tidak merata, dll sehingga aset spesialuntuk akan menumpuk pada segelintir orang. Setiap individu mempunyai insentif untuk mengambil manfaat atas sumberdaya langka yang ada pada domain publik sehingga akan mengakibatkan sumberdaya tersebut over used

2. Sistem sosialis
Hak kepemilikan diserahkan kepada negara dimana negara berhak mempunyai dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada. Penganut sistem ini yakin bahwa dengan menyerahkan hak kepemilikan pada negara efisiensi distribusi akan simpel dicapai. Namun faktanya, efisiensi itu susah dicapai karena:
  • Ekonomi dikendalikan oleh birokrat yang umumnya tidak reponsif terhadap kebutuhan masyarakat, 
  • Penempatan kaum usahawan pada perusahaan publik kurang termotivasi (kurang insentif) untuk mencari keuntungan;
  • Kontrol negara atas faktor produksi mengakibatkan kekuasaan politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara;
  • Ketiadaan pasar menempatkan perencanaan ekonomi secara terpusat dimana supply, demand, preferensi konsumen ditentukan oleh negara
3. Sistem ekonomi campuran
Kepemilikan pribadi dijamin keberadaannya tapi negara juga berhak mempunyai dan mengelolah sumberdaya strategis yang menyangkut kepentingan umum, menyerupai sumberdya air, lahan, laut, hutan dll. Sistem ini muncul alasannya baik kapitalis maupun sosialis mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing.

Sistem adonan ini dikenal dengan welfare economic system/social market economy dimana tugas kelembagaan sangat lebih banyak didominasi dalam mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Dalam welfare state, hak kepemilikan diserahkan kepada swasta sepanjang hal tersebut mempersembahkan mempersembahkan insentif insentif ekonomi ekonomi bagi pelakunya pelakunya dan tidak merugikan merugikan secara sosial, namun kepemilikan sanggup pula diserahkan kepada negara mabadunga pasar tidak responsif atau mengalami kegagalan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.

Penyerahan kepemilikan pada swasta pada ketika pasar tidak reponsif atas sumberdaya tersebut spesialuntuk akan mengakibatkan kesetidakbolehgan kesejahteraan. Disinilah tugas negara diharapkan untuk mengintroduksi kelembagaan sebagai pengganti pasar yang mengalami kegagalan.

LihatTutupKomentar