-->
Pengertian Keamanan Nasional
SISTEM KEAMANAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF Tentara Nasional Indonesia DAN POLRI
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan insan di kala ke-21 ini sangatlah cepat dan kompleks.Berbagai pembangunan yang dilakukan oleh negara-negara besar sudah mendorong bermacam-macam kemajuan pada negara-negara dunia ketiga.Perkembangan ini ternyata tidak saja didominasi oleh bidang tehnologi saja,melainkan juga diiringi oleh aneka macam kemajuan disegala bidang kehidupan masyarakat global. Kemajuan-kemajuan tersebut diyakini akan selalu mengalami perkembangan kearah yang lebih modern dan akan melibatkan seluruh negara-negara didunia tanpa terkecuali. Kondisi yang dialami dunia secara global ini berdampak kepada pentingnya pelayanan negara kepada rakyatnya.Di Indonesia sendiri, tujuan negara tercantum terang pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.Karenanya negara membuat sebuah sistem pemerintahan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara secara keseluruhan dan berkesinambungan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Negara Indonesia mengenal sistem trias Politica melalui implementasi pemisahan kekuasaan pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan direktur ,dan kekuasaan yudikatif.Fungsi-fungsi kekuasaan inilah yang menjalankan roda negara supaya sanggup mewujudkan tujuan negara Indonesia.Hal yang paling fundamental ialah bagaimana cara negara mempersembahkan pemberian dan meningkatkan kesejahteraan dari seluruh masyarakat negara Indonesia.Karena sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang besar,peran negara dalam mempersembahkan pemberian dan kesejahteraan sangatlah mutlak diperlukan.

Sebelum runtuhnya rezim orde baru,Indonesia mengenal adanya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai fungsi pertahanan negara (National Defence) yang mencangkup fungsi Kamdagri serta Kamtibmas. Dapat kita lihat pada UU No.2 tahun 1988 ihwal Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bahwa komponen ABRI terdiri dari prajurit Tentara Nasional Indonesia AD,prajurit Tentara Nasional Indonesia AL,prajurit Tentara Nasional Indonesia AU dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 2 ayat 2). Situasi ini mendorong terjadi dwifungsi ABRI sebagai kekuatan pertahanan keamanan negara dan kekuatan sosial politik, yang berujung pada terciptanya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dalam segala bidang kehidupan negara oleh ABRI.Paradigma orde gres sudah menjadi saksi sejarah bagaimana kiprah ABRI yang sudah menjadi sebuah kekuatan tunggal yang mempersembahkan efek negatif bagi kehidupan bernegara.

Pasca reformasi 1998,negara mulai menyadari betapa pentingnya memisahkan fungsi pertahan negara dengan fungsi kamtibmas dengan tanpa mengurangi arti Keamanan Nasional secara utuh.Tidak sanggup dipungkiri bahwa kiprah dan kiprah Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sangatlah tidak sama dan mempunyai koridor pemahaman sendiri-sendiri.TNI sebagai fungsi National Defence dan Polisi Republik Indonesia sebagai pengemban kiprah Internal Security harus dipisahkan supaya sanggup mewujudkan tujuan negara dalam mempersembahkan pemberian serta memajukan kesejahteraan umum.

B. Perumusan Masalah
Agar lebih sanggup memahami terkena pentingnya Keamanan Nasional bagi Negara Republik Indonesia,penulis mencoba untuk membuat beberapa perumusan problem terkait hal tersebut,yaitu :
  1. Bagaimana pengertian Keamanan Nasional dalam sudut pandang Tentara Nasional Indonesia dan Polri?
  2. Bagaimana kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ketika ini?
II. LANDASAN TEORI
Berbicara ihwal Keamanan Nasional tentu nya harus dilandasi terkena konsep terang dan konkret ihwal Keamanan itu sendiri.Namun demikian, konsep terkena Kemanan Nasional di Indonesia tidak sanggup kita lepaskan dari terjadinya reformasi 1998 yang menjadikan terciptanya pemisahaan terkena kiprah dan wewenang Tentara Nasional Indonesia dan Polri.Hal ini perlu disadari mengingat kedua alat negara ini pada prinsipnya ialah pengemban fungsi “keamanan” baik secara internal maupun eksternal.Untuk itu,dalam menentukan konsep Keamanan Nasional itu sendiri, sangatlah sempurna rasanya bila kita melihatnya melalui dasar aturan dari Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia itu sendiri.

A. Ketetapan MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000
Salah satu hasil dari reformasi yang dianggap sangat esensial keberadaanya ialah dikeluarkannya Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 ihwal Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan juga Ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2000 ihwal Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tap MPR RI No.VI tahun 2000 menegaskan bahwa pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah suatu hal yang tidak sanggup dihindari lagi oleh negara dan hal ini ialah harapan dari reformasi Indonesia yang diilhami dan dilakukan oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.Hal ini dilakukan sebagai akhir penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh kekuatan militer dalam pemerintahan orde gres serta situasi dan kondisi bangsa yang dirasa sangat cocok apabila dilakukannya pemisahan tersebut.Apa yang terjadi sebelum reformasi 1998,terutama terkena dwifungsi ABRI,mempersembahkan kenangan jelek bagi rakyat Indonesia ihwal arti dari militeristik yang senantiasa diusung sebagai alat kekuasaan dan bukan sebagai alat negara.

Substansi pokok yang tercermin dalam Tap MPR RI No.VI dan No.VII tahun 2000 ialah sebagai diberikut :
  • TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai alat Pertahanan NKRI dan Polisi Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, dan sebagai pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat.
  • TNI yang memmenolong kiprah Polisi Republik Indonesia dalam kiprah Keamanan menurut seruan yang diatur oleh Undang-Undang dan Polisi Republik Indonesia yang dalam keadaan darurat mempersembahkan menolongan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  • Kedudukan Tentara Nasional Indonesia yang tunduk pada Peradilan Militer dan kedudukan Polisi Republik Indonesia yang tunduk pada Peradilan Umum.
  • Peran Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang tidak mempunyai hak menentukan dan dipilih.
B. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 ihwal Tentara Nasional Indonesia
Sejarah terciptanya UU No.34/2004 ihwal Tentara Nasional Indonesia ini memang sedikit perdebatanal dibandingkan undang-undang ihwal Polri.Hal ini dikarenakan undang-undang ihwal Tentara Nasional Indonesia di sahkan empat tahun setelah Tap MPR No VI dan VII tahun 2000 dikeluarkan. Hal tersebut menawarkan terjadinya tarik menarikdanunik kepentingan antara kekuasaan direktur dan kekuasaan legislatif di negara Indonesia.Walaupun hingga dengan ketika ini,undang-undang Tentara Nasional Indonesia masih mengakibatkan banyak perdebatan,namun setidaknya makna dari Keamanan Nasional sanggup dilihat dengan terang pada potongan “Konsideren” dari undang-undang ini.

Dalam undang-undang ini ,pengertian dari Pertahanan Negara ialah segala perjuangan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari bahaya militer dan bahaya bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara. Bagian ini kemudian dipertegas lagi dalam pasal 5 terkena kiprah Tentara Nasional Indonesia yaitu “TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya menurut kebijakan dan keputusan politik negara”. Peranan Tentara Nasional Indonesia ini kemudian dijabarkan melaui fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan dimana Tentara Nasional Indonesia mengemban kiprah untuk memulihkan kondisi Keamanan Negara yang terganggu akhir dari terjadinya kekacauan keamanan.Hal ini sekaligus menyangkut keamanan wilayah NKRI secara fisik yang terganggu akhir adanya gangguan alasannya perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan peristiwa alam.

C. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri ialah bentuk ialah perwujudan internal security dari sebuah negara terhadap rakyatanya.Dalam potongan konsideren UU No.2/2002 dikatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri dilakukan melalui penyelenggaraan fungsi Kepolisian. Bagian ini kemudian dijabarkan melalui pengertian kamdagri,yakni suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegakknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan,pengayoman,dan pelayanan kepada masyarakat (pasal 1 ayat 6). Perwujudan kamdagri tersebut selaras dengan fungsi Polisi Republik Indonesia pada pasal 2 UU No 2/2002 ini.

Kemudian pada pasal 13 ditetapkan terkena kiprah pokok Polisi Republik Indonesia salah satu nya ialah memelihara kamtibmas.Pengertian kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) itu sendiri merujuk pada legal spirit undang-undang ini,diartikan sebagai suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan Nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,ketertiban,dan tegaknya aturan serta terbinanya ketentraman.Gangguan keamanan dalam pengertian undang-undang ini merujuk kepada segala bentuk pelanggaran aturan dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang meresahkan masyarakat.

III. PEMBAHASAN
melaluiataubersamaini landasan pedoman berupa undang-undang yang dituliskan pada potongan sebelumnya,penulis mencoba melaksanakan pembahasan terkena permasalahan ihwal konsep Keamanan Nasional yang dilihat dari sudut pandang Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia serta terkena perlu atau tidak nya dibuat sebuah undang-undang tersendiri terkena Keamanan Nasional.

A. Konsep Keamanan Nasional
Sampai ketika ini,Indonesia memang belum mempunyai dasar aturan yang mengulas terkena pengertian Keamanan Nasional secara jelas.Dalam UU No 34/2004 maupun UU No 2/2002 tidak ada pendefinisian terkena Keamanan Nasional secara pasti,yang ada spesialuntuklah klarifikasi terkena peran,tugas, dan fungsi dari Tentara Nasional Indonesia dan Polri,yang secara gamblang mempersembahkan perbedaan antara forum Tentara Nasional Indonesia dengan forum Polri.Hal ini memang sangat diakungkan beberapa kalangan pengamat,karena kedua forum ini baik Tentara Nasional Indonesia maupun Polisi Republik Indonesia ialah alat negara yang sama-sama berkecimpung dalam ranah “Keamanan Nasional” itu sendiri.Namun setidaknya,apabila kita mencoba untuk mengupas dasar aturan tersebut,sesungguhnya terdapat hal yang secara prinsipil membedakan antara pengertian Kemanan yang dilihat dari sudut pandang Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Seperti halnya yang kita ketahui bersama,Indonesia mengenal 3 bentuk kekuasaan dalam negara,yakni kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif, dan kekuasaan Yudikatif.Dimana hal ini dibutuhkan supaya tidak terjadi serius kekuasaan pada lembaga-lembaga pemerintahan yang ada.Kekuasaan Eksekutif ialah rule application function yang dijalankan oleh Presiden termasuk alat-alat negara yang berada dibawah Presiden eksklusif menyerupai Departemen Kementrian dan Polisi Republik Indonesia itu sendiri. Dan hal yang perlu diingat ialah pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD,AL dan AU. Sehingga sanggup kita katakana bahwa baik Tentara Nasional Indonesia maupun Polisi Republik Indonesia dalam sistem ketatguagaraan sanggup dimasukkan kedalam fungsi Eksekutif.

Guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,diperlukan sebuah kiprah Pertahanan yang dijalankan dengan kekuatan Militer Professional sehingga penyelenggaraan National Defence sanggup berjalan dengan baik.Tugas Pertahanan disini harus diartikan sebagai “Keamanan” dalam pemahaman strategic definition. Keamanan disini diletakkan sebagai nilai abnormal ,terserius pada mempertahankan indepedensi dan kedaulatan negara.Dimensi yang dipakai memang harus dimensi Militeristik mengingat bahaya yang hadir ialah berupa gangguan alasannya perang, pemberontakan, konflik komunal, huru-hara, terorisme, dan peristiwa alam. Maka sangatlah sempurna ketika kita mendefinisikan “keamanan” dalam pengertian ini sebagai potongan dari tugas,fungsi dan peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dibidang pertahanan guna mewujudkan tujuan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Sedangkan untuk memajukan kesejahteraan umum negara membutuhkan peng-aplikasian dari makna “Keamanan” dalam dimensi non-stragtegis ekonomi (economic non-strategic), artinya pendefinisian keamanan terserius pada penjagaan sumber-sumber ekonomi dan aspek non-militer dari fungsi negara.Pada potongan ini,negara memerlukan sebuah wujud pelayanan terhadap rakyatnya melalui penegakkan aturan dan segala peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur,mengikat, dan mempersembahkan hukuman kepada masyarakat nya yang melaksanakan pelanggaran maupun tindak kejahatan.Maka tidaklah salah,apabila kita mendefinisikan pengertian “keamanan” sebagai bentuk pelayanan publik yang diemban oleh fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna mewujudkan Kesejahteraan Umum rakyat Indonesia.Hal tersebut dijalankan melalui penegakkan tiruana peraturan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,dimana forum Kepolisian bahu-membahu dengan forum aturan yang lain bergabung dalam wadah Criminal Justice System (CJS).

B. Perlukah pengertian Keamanan Nasional itu di Undangkan? 
Pada tahun 2007, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan pada Departemen Pertahanan,sudah menyusun draft rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Alasan utama nya disusunnya RUU Kamnas ini ialah guna menselaraskan 3 buah Undang-undang yang terkait dengan Keamanan,yaitu UU No.2/2002 ihwal Polri, UU No.3/2004 ihwal Pertahanan, dan UU No.34/2004 ihwal TNI,yang dinilai sebagian kalangan sudah banyak mengakibatkan pengertian yang multitafsir terutama terkena problem Keamanan Nasional (Juwono Sudarsono,Kompas 14 Maret 2008). Lebih lanjut dikatakan lagi bahwa dibutuhkan suatu Undang-undang yang sanggup menjadikan wadah bagi ketiga undang-undang diatas untuk sanggup bersinergi dengan baik.Akan tetapi dilain pihak,banyak juga kalangan yang menilai bahwa perumusan RUU-Kamnas ini spesialuntuk sebuah “titipan kepentingan” yang banyak dipicu alasannya adanya perbedaan kewenangan antara Tentara Nasional Indonesia dan Polri.

Pengertian terkena Keamanan Nasional (National Security) dan Keamanan Dalam Negeri (Internal Security) serta Pertahanan (Defence) memang memerlukan pemahaman yang konseptualistik dan holistic,sehingga sanggup dilakukan pemilahan terkena parameter peng-aplikasian fungsi Keamanan Negara.Kemanan Nasional bukan melulu berbicara terkena Pertahanan maupun Kamdagri semata,sehingga arti Kemanan Nasional bukan saja potongan dari militeristik ataupun sebagai wujud Public Order saja.Jika dilihat secara komprehensif,terlihat ada perbedaan fundamental pada tugas,peran,dan fungsi Tentara Nasional Indonesia bila diperbandingkan dengan Polri,kedua forum tersebut berada pada ranah pengertian “Keamanan” yang tidak sama antara satu dengan yang lain.Hal ini tidak sanggup dipersamakan apapun ceritanya. Yang dibutuhkan ketika ini ialah bagaimana mengatur relasi antara Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sehingga grey area yang tercipta sanggup berjalan dengan selaras,serasi dan seimbang. Pengertian Internal Security dan Defence pada ranah Ketatguagaraan,tidak sanggup disatukan dalam wadah Keamanan Nasional.

TUGAS PERTAHANAN (DEFENCE)
[ Sumber : Jurnal Studi Kepolisian;93.Edisi Maret 2010 ]

Undang-undang yang ada pada ketika ini,baik undang-undang ihwal TNI, Polri, maupun UU Pertahanan memang tidak satu pun yang secara eksklusif mengulas terkena arti “Kemanan Nasional”. Walaupun terdapat beberapa ketumpang-tindihan (grey area) ,namun bekerjsama tidak sedikit pun mengurangi arti dari kiprah dan kiprah baik itu Tentara Nasional Indonesia maupun Polri. Pada pembahasan UU No.2/2002 dan UU No.34/2004,dapat dilihat secara terang terkena tugas,fungsi, dan kiprah dari Tentara Nasional Indonesia maupun Polri.Dan disana juga terlihat ada dimensi yang tidak sama namun saling terkait antara kiprah dan kiprah dari Tentara Nasional Indonesia dan Polri,sehingga yang bekerjsama dibutuhkan ialah bentuk kerjasama dan koordinasi sehingga tugas-tugas Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sanggup dilaksanakan dengan baik dalam bingkai kebersamaan.

IV. KESIMPULAN
Dari aneka macam klarifikasi dan pembahasan terkena konsep Keamanan Nasional di negara kita,penulis berusaha merumuskan kesimpulan terkena wujud pembagian terstruktur mengenai Keamanan Nasional dari sudut pandang kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan kewenangan Polisi Republik Indonesia sebagai forum negara yang terkait dengan permasalahan Keamanan dan juga perlu atau tidak nya dilakukan penyeragaman arti Keamanan Nasional bagi Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Kesimpulan tersebut ialah :
A. Konsep Keamanan Nasional dalam bingkai Kenegaraan mempunyai dua dimensi pengertian,yakni secara Strategic Definition dan Economic non-strategic. Strategic Definition bernilai abnormal terserius pada mempertahankan indepedensi dan kedaulatan negara secara utuh yang dilaksanakan oleh Militer. Sedangkan Economic non-strategic terserius pada penjagaan sumber-sumber ekonomi dan aspek non-militer dari fungsi negara serta di aplikasikan dalam wujud pelayanan publik, penjaga Kamtibmas ,penegakkan aturan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

B. Kedua konsep ini di tumpahkan dalam bentuk Undang-undang, yakni UU No 2/2002 ihwal Polisi Republik Indonesia dan UU No 34/2004 ihwal TNI. Keinginan untuk menyatukan konsep Keamanan Nasional dalam kiprah Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia ialah tidak mutlak untuk diwujudkan (RUU Kamnas), alasannya memang kedua kiprah tersebut sangatlah tidak sama atau tidak sama.Penyatuan konsep tersebut ialah hal yang dipaksakan dan sanggup mengganggu indepedensi kedua alat negara tersebut.Hal yang paling utama untuk dilakukan ialah penyelarasan dalam wujud kerjasama dan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dalam menjalankan Keamanan Nasional secara selaras,serasi, dan seimbang sehingga grey area (tumpang-tindih) yang selama ini diributkan oleh beberapa kalangan tidak terjadi,karena memang tanpa penyatuan konsep itu pun seharusnya pelaksanaan UU No 2/2002 dan UU No 34/2004 sanggup dijalankan secara bahu-membahu tanpa adanya ego kelembagaan.

DAFTAR ISI;
  • Undang-undang No 2 tahun 2002 ihwal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-undang No 3 tahun 200 ihwal Pertahanan.
  • Undang-unang No 34 tahun 2004 ihwal Tentara Nasional Indonesia.
  • Djamin,Awaloedin,”Manajemen Operasional Polri”,2009.
  • Poerba,Zakarias.”Demokrasi dan Radikalisme”,dalam Jurnal Studi Kepolisian edisi Maret 2010.
  • Kamneg vs Kamnas,April 2006.Pro Patria Institute.
  • Sukma,Rizal,2002.Konsep Keamanan Nasional.
  • Efektifitas Strategi Organisasi Masyarakat Sipil,1998-2006.IDSPS.
  • Keamanan Nasional,2008.IDSPS.
  • Hendropriyono,Diaz,2008.”Realita Penundaan RUU Kamnas” dalam www.detik.com .
  • Maarif,Zaenal,2009.Catatan Untuk Pembahasan Ulang RUU Kamnas dalam www.detik.com .

LihatTutupKomentar