-->
Pengertian Ham, Prinsip Dan Konsep Karâmah Dalam Islam
Pengertian Ham Dan Konsep Karâmah Dalam Islam
Prinsip mendasar dari suatu keadilan ialah adanya legalisasi bahwa tiruana insan itu mempunyai martabat yang sama. Di samping itu, tiruana insan mempunyai hak-hak yang diperolehnya, selain kewajiban-kewajiban yang mesti dilaksanakan sebagai sebuah konsekuensi kehidupan. Hak-hak yang paling mendasar itu ialah aspek-aspek kodrat insan atau kemanusiaan itu sendiri. Kemanusiaan setiap insan ialah amanat dan ilham luhur dari Allah SWT, Yang Maha Pencipta yang menginginkan setiap insan sanggup tumbuh dan berkembang dalam kehidupannya untuk menuju dan mencapai kesempurnaannya sebagai manusia. Oleh lantaran itu, setiap insan harus sanggup mengembangkan diri sedemikian rupa sehingga sanggup terus berkembang secara leluasa.[1]

Risalah Islamiyyah yang dibawa oleh nabi Muhammad SAW sudah diyakini sebagai anutan yang bersifat universal. Isi dan muatan ajarannya mengandung nuansa kasih akung dan rahmat ilâhî untuk seluruh lapisan umat insan di mana saja berada, yang akan mengantarkan kebahagiaan dan kesuksesan mereka hidup di dunia serta kebahagiaan dan keselamatan mereka hidup di akhirat. [2]

Di antara sekian ajarannya, berkait anutan hak asasi manusia, yang kerikil pertamanya secara historis sudah diletakkan semenjak Islam itu lahir, tepatnya pada selesai masa ke-6 Masehi. Sejak masa ke-6 Masehi ini, Islam sudah berusaha menggelorakan untuk menghapus perbudakan serta membina sendi-sendi hak-hak asasi manusia. Walaupun, pada masa permulaan Islam, pelaksanaannya dilakukan secara sedikit demi sedikit (tadrîj) sehingga pembasmian terhadap perbudakan tidak dilakukan dengan sekaligus. Islam mengajarkan umatnya semoga menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam mengajarkan bahwa hidup dan mati ialah dalam kekuasaan Allah SWT Yang Maha Kuasa. Sehingga tidak sanggup seorangpun mengganggu hak hidup orang lain. Disamping itu, Islampun mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan kemerdekaannya, hendaklah hak jamaah (hak publik) lebih diutamakan atas hak perorangan.[3

Sehingga dapatlah dikatakan bahwa HAM dalam Islam bergotong-royong bukan barang asing, lantaran wacana wacana HAM dalam Islam lebih pertama jikalau dibandingkan dengan konsep atau anutan lainnya. melaluiataubersamaini kata lain, Islam hadir secara inheren membawa anutan wacana HAM. sepertiyang sudah dikemukakan oleh al-Maududi bahwa anutan wacana HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta gres muncul 600 tahun setelah kehadiran Islam. Selain itu, diperkuat oleh pandangan Weeramantry bahwa pemikiran Islam terkena hak-hak di bidang sosial, ekonomi dan budaya sudah jauh menlampaui pemikiran Barat.[4] Ajaran Islam wacana HAM sanggup dijumpai dalam sumber utama anutan Islam yaitu al-Qur`an dan Hadis yang ialah sumber anutan normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam. Tonggak sejarah keberpihakan Islam terhadap HAM, yaitu pada pendekatan Piagam Madinah yang dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo (Cairo Declaration).[5]

1. Pengertian HAM dalam Islam
Untuk memahami konsep dan hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, terlebih lampau akan dijelaskan pengertian dasar wacana HAM. Dalam bahasa Arab, HAM dikenal dengan (Haqq al- Insânî al-Asâsî atau juga disebut Haqq al-Insânî ad-Darûrî), yang terdiri terdiri atas tiga kata, yaitu: a. kata hak (haqq) artinya: milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan ialah sesuatu yang harus diperoleh. b. kata insan (al-insân) artinya: makhluk yang berilmu budi, dan berfungsi sebagai subyek hukum. c. asasi (asâsî) artinya: bersifat dasar atau pokok. 

Secara terminologis, HAM dalam persepsi Islam, Muhammad Khalfullah Ahmad sudah mempersembahkan pengertian bahwa HAM ialah hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu amanah dan anugerah Allah SWT yang harus dijaga, dihormati, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Bahkan Ibn Rusyd lebih menegaskan bahwa HAM dalam persepsi Islam sudah mempersembahkan format perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap banyak sekali hak asasi yang bersifat primair (darûriyyât) yang dimiliki oleh setiap insan. Perlindungan tersebut hadir dalam bentuk antisipasi terhadap banyak sekali hal yang akan mengancam eksistensi jiwa, eksistensi kehormatan dan keturunan, eksistensi harta benda material, eksistensi nalar pikiran, serta eksistensi agama.[6]
melaluiataubersamaini demikian, hakikat penghormatan dan santunan terhadap HAM dalam konsep Islam ialah menjaga keselamatan eksistensi insan secara utuh dan adanya keseimbangan, yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Kaprikornus dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dlaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan dilarang merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Oleh lantaran itu, pemenuhan, santunan dan penghormatan terhadap HAM harus disertai dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban Asasi Manusia), dan TAM (Tanggung balasan Asasi Manusia), dalam kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat, dan bernegara.[7] Sehingga sanggup disimpulkan bahwa hakikat dari HAM itu ialah keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Ketiruananya ini (HAM, KAM, dan TAM) ialah nikmat dan anugerah sekaligus sebagai amanah yang akan diminta pertanggungjawabanannya di hadapan pengadilan ilahi Allah SWT Rabbul `alamin.

2. Konsep Karâmah dalam Islam 
Secara etimologis, kata karâmah ialah bentuk masdar dari kata karuma yang berarti: kemuliaan, kehormatan, wibawa, reputasi, dan martabat. Secara terminologis, karâmah ialah anugerah sekaligus amanah dari Allah SWT dalam bentuk wibawa, kemuliaan, kehormatan dan martabat yang dikaruniakan kepada setiap insan hamba-Nya. Islam sudah memposisikan insan sebagai makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat[8]. Martabat dan kemuliaan bagi insan ialah sumber dari seluruh hak-hak asasi insan (HAM), sebagai bukti konkret perbedaannya dengan makhluk lainnya. Martabat dan kemuliaan insan inilah yang sanggup menjinakan kebiasaan perilaku bergairah dan angkuh mereka, sehingga dikehendaki untuk disusunnya norma-norma aturan yang diturunkan Allah SWT melalui Rasul-Nya. Berdasarkan martabat inilah tegaknya tanggung balasan atau keperibadian insan secara hukum, yang menjadikannya cakap dan layak untuk menikmati dan memakai hak asasi yang dimilikinya, yang diikuti dengan seperangkat kewajiban yang mesti dilakukannya.[9]

Allah SWT sudah mengungkapkan secara eksklusif dalam beberapa teks ayat berkait dengan harkat dan martabat insan yang ialah anugerah Allah SWT, antara lain: a. QS. 17 (al-Isrâ): 70, yang artinya: Dan sesungguhnya sudah Kami muliakan belum dewasa Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami diberi mereka rezki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang tepat atas kebanyakan makhluk yang sudah Kami ciptakan. b. QS. 64 (at-Tagâbun):3, yang artinya: Dia membuat langit dan bumi dengan (tujuan) yang benar. Dia membentuk rupamu dan dibaguskan-Nya rupamu itu, dan spesialuntuk kepada-Nya-lah kembali(mu). c. QS. 95 (at-Tin): 4, yang artinya: Sesungguhnya Kami sudah membuat insan dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Di samping itu, kemuliaan dan kelebihan insan ini ditambah lagi dengan dijadikannya oleh Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi. Sementara tiruana makhluk dijadikan oleh-Nya tunduk kepada mereka. Hal tersebut sudah dikemukakan oleh Allah SWT, antara lain pada QS. 31 (Luqman):20, yang artinya: Tidaklah engkau perhatikan sesungguhnya Allah sudah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara insan ada yang membantah wacana (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang mempersembahkan penerangan. Demikian pula pada QS. 45 (al-Jâsiyah):13,

وَسَخَّرَ لَكُم مَّافِي السَّمَاوَاتِ وَمَافِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا مِّنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

Artinya: Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi tiruananya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat gejala (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.

Berdasakan klarifikasi di atas dapatlah dikatakan bahwa Islam begitu sangat menghormati dan memuliakan status dan eksistensi manusia, baik yang berkait dengan: a. kemuliaan yang bersifat individual (karâmah fardiyyah) yang memelihara kemuliaan lahir dan batin masing-masing individu manusia. b. kemuliaan yang bersifat masyarakat (karâmah ijtima`iyyah), pada status kekerabatan sosial antara sesama insan sebagai makhluk sosial. c. kemuliaan secara politik (karâmah siyâsiyyah), dengan didiberikan hak-hak politik kepada insan untuk menentukan atau dipilih bagi posisi-posisi politik, lantaran ia ialah khalifah di muka bumi.[10

A. HAM DAN TANGGUNG JAWAB DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1. Macam-Macam Hak-Hak Asasi Manusia 
sepertiyang sudah dikemukakan pada belahan terlampau, bahwa sosok insan dalam perspektif Islam, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial, mempunyai hak asasi pokok, semata-mata diistimewakan memang lantaran dirinya sebagai hamba Allah SWT. Di antara hak-hak asasi tersebut adalah:

1. Hak untuk hidup.
Hak asasi yang paling utama yang diusung oleh Islam ialah hak untuk hidup dan menghargai hidup manusia. Hal tersebut secara tegas sudah dikemukakan oleh Allah SWT pada QS. 5 (al-Ma’idah):32, yang artinya: Oleh lantaran itu Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Ban Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan lantaran orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan lantaran membuat kerusakan di muka bumi, maka seperti dia sudah membunuh insan seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia sudah memelihara kehidupan insan tiruananya. Dan sesungguhnya sudah hadir kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka setelah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.

Perbuatan menghilangkan nyawa lantaran alasan dendam atau untuk menebar kerusakan spesialuntuk sanggup diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Selama berlangsung peperangan perbuatan itu spesialuntuk sanggup diadili oleh pemerintah yang sah. Pada setiap insiden itu, tidak ada satu individu pun yang mempunyai hak untuk mengadili dengan main sendiri. sepertiyang sudah dijelaskan oleh Allah SWT pada QS. 6 (al-Anfal):151, yang artinya: Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT untuk membunuhnya kecuali lantaran karena yang dibenarkan oleh syari`ah. melaluiataubersamaini demikian pembunuhan dibedakan dari menghilangkan nyawa yang dilakukan demi melakukan keadilan.[11]

Allah SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh insan hamba-Nya dengan tidak melihat ras, jenis kelabuin, bangsa, maupun agama. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber dari `Amr bin `Ash, yang artinya: Seseorang yang membunuh orang yang di bawah perjanjian (seorang masyarakat negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan mencium nirwana walau spesialuntuk mencium wanginya. Selain itu Rasululah SAW bersabda: Barang siapa yang membunuh spesialis zimmi, sungguh Allah haramkan dia dari surga-Nya.(HR. An-Nasa`i yang bersumber `Amr bin `Ash). 

Menurut Syeikh Syaukat Husain, Islam memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini, walaupun terhadap bayi yang masih di dalam rahim ibunya. Lebih dari itu, Islam tidak spesialuntuk memperhatikan kemuliaan dan martabat insan ketika ia masih hidup, martabatnya tetap dimuliakan, hingga dengan wafatnya, dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dimakamkan dengan baik dan penuh ketulusan.[12]

Di samping itu, Islam sudah mengajarkan bahwa ada banyak cara untuk menyelamatkan hidup insan dari bahaya kematian. Apabila seseorang menderita sakit, atau menderita luka-luka atau terkena musibah, maka menjadi kewajiban bagi saudara yang lainnya untuk menolongnya memperoleh menolongan medis. Apabila ia hampir mati lantaran kelaparan, maka saudaranya berkewajiban untuk mempersembahkan makanan. Apabila ia terancam karam maka kiprah saudaranya berusaha keras untuk menyelamatkannya.

Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa hak milik atas harta benda atau hak ekonomi dijamin oleh Islam bagi setiap insan dengan tidak mengenal diskrimnasi.

2. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup atau hak ekonomi.
Berbicara wacana hak ekonomi, Islam sudah mengajarkan kepada setiap individu untuk sanggup memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya sesuai dengan prestasi hidup skill yang dimiliki. Namun, di balik harta yang dimilikinya itu, di dalamnya terkandung hak orang lain, khususnya kalangan dhua`fa dari golongan fakir miskin, yang dikeluarkan melalui zakat, infak, dana sedekah (ZIS). Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT QS. 51 (adz-Dzariyat) : 19, yaitu:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقُّ لِّلسَّآئِلِ وَالْمَحْرُومِ )الذّاريات 51:19)
Artinya: Dan pada harta-harta mereka ada hak-hak orang miskin yang tidak mendapat bahagian.

Pesan ayat tersebut menyatakan dan menegaskan bahwa siapapun yang minta pertolongan dan siapapun yang menderita kesusahan mempunyai hak atas belahan harta benda dan kekayaan seorang muslim, tanpa melihat apakah ia berasal dari bangsa ini, atau itu, dari negara manapun dan dari ras manapun ia berasal.[13
Selain itu, Islam mempersembahkan jaminan santunan dan keamanan terhadap eksistensi harta kekayaan masing-masing individu, khususnya terhadap harta benda yang diperoleh secara legal dan sah berdasarkan hukum. Termasuk di dalamnya hak-hak untuk sanggup menikmati dan mengkonsumsi harta, hak untuk investasi dalam banyak sekali usaha, hak untuk mentransfer, serta hak santunan individu lain tinggal di atas tanah miliknya.[14

Islam senantiasa melindungi hak milik bagi setiap individu, sebagaimana yang sudah dipraktikan oleh Rasululah SAW dan juga diteruskan oleh para khulafa ar-Rasyidun. Sebagai referensi kasus yang terjadi pada perang Hunain, Rasulullah menemukan topi baja milik Sofwan bin Umayyah. Ketika dia ditanya apakah topi-topi ini akan diambil tanpa konpensasi? Rasulullah menjawaban: tiruana topi-topi baja yang hilang selama pertempuran akan diganti.[15]

3. Hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan.
Islam secara tegas melarang praktek perbudakan, dalam bentuk orang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian diperjualbelikannya. sepertiyang sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadisnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibn Majah yang bersumber dari `Amr bin `Ash, yaitu: Ada tiga kategori insan yang saya sendiri akan menggugatnya pada hari kiamat. Di antaranya ialah mereka yang menimbulkan seorang yang merdeka menjadi hamba sahaya, kemudian menjualnya dan memakan uang hasil penjualannya.

Menurut Abu al-`A’ala al- Maududi, pernyataan hadis Rasululah SAW tersebut tidak spesialuntuk terbatas dan spesialuntuk berlaku bagi satu bangsa tertentu, atau ras tertentu, atau spesialuntuk berlaku bagi penganut agama tertentu saja. Akan tetapi, berlaku secara umum dan universal mencakup beberapa aspek kepada seluruh lapisan manusia. Sehingga, Islam, berdasarkan al-Maududi, berusaha secara terbaik untuk memecahkan problem perbudakan yang sudah berlangsung di Arabia dan di seluruh dunia, denga mendesak para tuan (pemilik hamba sahaya) untuk membebaskan para budak. Membebaskan para hamba sahaya untuk kemudian menjadi seorang yang merdeka dikatakan sebagai sebuah perbuatan mulia, yaitu bahwa setiap organ tubuh orang yang membebaskan hamba sahaya akan dilindungi dari acaman siksa api neraka.[16]

Sebagai hasil dari kebijakan ini, kasus perbudakan di Arabia sanggup dituntaskan dalam kurun waktu 40 tahun. Dimulai oleh Rasulullah SAW sudah membebaskan sebanyak 63 hamba sahaya, `Aisyah RA sudah membebaskan 67 orang, Abadullah bin Abbas membebaskan 70 orang , Abdullah bin `Umar sudah memerdekakan sebanya 1000 orang, dan Abdurrahman ash-Shahra sudah memerdekakan 30.000 orang. Selanjutnya diikuti oleh para teman bersahabat yang lain yang sudah membebaskan hamba sahaya dengan jumlah yang lebih banyak.[17]

Selain itu, Islampun sudah menegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang sanggup dipenjara, kecuali jikalau yang bersangkutan sudah ditetapkan bersalah oleh forum pengadilan dengan proses persidangan secara terbuka. Praktek pengadilan terbuka ini sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW pada kasus pembocoran diam-diam negara berkait dengan persiapan fathu Makkah. Dimana seseorang, yang berjulukan Hatib, sudah mengirim surat melalui seorang perempuan yang isinya membocorkan kepada mereka wacana persiapan itu. Rasulullah SAW sudah mencium akan hal itu melalui wahyu illahi. Kemudian dia mengutus Ali dan Zubair, dengan seraya berkata: ”Pergilah kalian menuju Mekah dan pada suatu tempat tertentu kalian akan menjumpai seorang perempuan membawa sebuah surat, dapatkanlah surat itu darinya dan serahkanlah kepadaku. Kemudian keduanya pergi dan menemukan kedua perempuan itu. Mereka mengambi surat dari kedua perempuan itu dan mengembalikannya kepada Rasululah SAW. Selanjutnya, Rasulullah memanggil Hatib untuk menghadap persidangan pengadilan terbuka, di mana dia diminta untuk menerangkan posisinya dalam kasus ini. Dalam hal ini tidak ada pengadilan rahasia.[18]

Di samping itu, praktek pengadilan terbuka juga dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab, dengan kharismatiknya dia tidak pernah bingung untuk mengadili para gubernur wilayahnya dalam sidang terbuka, meskipun situasi pada dikala itu kritis, lantaran daerah-daerah di bawah jabatan gubernur mereka gres saja ditaklukan sebelum sidang pengadilan tersebut berlangsung.[19]

4. Kebebasan beropini dan berekspresi.
Islam menganugerahkan hak kebebasan untuk berfikir dan hak untuk mengungkapkan pendapat kepada seluruh umat manusia. Kebebasan berekspressi ini tidak spesialuntuk didiberikan kepada masyarakat negara ketika melawan tirani, namun juga bagi setiap individu untuk bebas mengeluarkan pendapat dan sekaligus mengekspressikannya berkait dengan banyak sekali masalah. Tentunya kebebasan beropini di sini berkait dengan upaya untuk mensosialisasikan perbuatan kebaikan dan kebajikan, dan berupaya untuk menghimbau dan mengantisipasi banyak sekali perbuatan kejahatan dan kezaliman.[20]

Rasulullah SAW selama hidupnya sudah mempersembahkan kebebasan kepada para teman dekatnya untuk mengungkapkan pendapat sekalipun tidak sama dengan pendapat pribadi beliau. Rasululah SAW sudah menempa kepribadian para teman bersahabat sedemikian rupa sehingga mereka sanggup mengekspressikan perbedaan pendapat tanpa galau. Sebagai contoh: ketika Rasulullah SAW meminta para teman bersahabat untuk melawan musuh di dalam kota Madinah. Para teman bersahabat beropini bahwa posisi para teman bersahabat mesti di lokasi medan pertempuran Uhud. Pendapat para teman bersahabat ini kemudian dipilih oleh Rasululah SAW bahwa posisi umat Islam dan Rasulullah dalam menghadapi musuh pada perang Uhud berada di lokasi jabal uhud bukan di dalam kota Madinah.[21]

Sebagai referensi kasus lain, Rasulullah mengajak bermusyawarah dan ber obrolan dengan para teman dekatnya berkait dengan perlakuan terhadap para tawanan perang Badar. Ketika itu, ada dua pendapat teman bersahabat senior yang muncul, pendapat Abu Bakar Siddiq dan pendapat Umar bin Khattab. Abu Bakar mengajukan pendapatnya, untuk mengambil tebusan (fidyah) dari para tawanan itu. Sedangankan Umar bin Khattab beropini lebih tegas, bahwa para tawanan Badar itu harus dibunuh. Menyikapi dua pendapat tersebut, Rasulullah diberijtihad, dengan menentukan pendapat Abu Bakar Siddiq (menerima tebusan dari para tawanan perang Badar itu). Di samping itu, tradisi politik yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar Siddiq dan Khalifah Umar bin Khattab biasa mengundang kaum muslimin untuk meminta Koreksi mereka terhadap banyak sekali kebijakannya tanpa galau.[22

5. Persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum.
Islam menegaskan dan menekankan adanya persamaan seluruh umat insan di depan Allah SWT. Sebagai makhluk ciptaan-Nya, insan sudah diciptakan dari asal seruan yang sama, nenek moyang yang sama, dan kepada-Nyalah mereka mesti taat dan patuh. Hal tersebut sesuai dengan QS. 4 (an-Nisa):1, yaitu:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ( النّسآء\ 4 : 1)
Artinya:Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang sudah membuat engkau dari diri yang satu, dan dari padanya Allah membuat isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan pria dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya engkau meminta satu sama lain, dan (peliharalah) kekerabatan sillaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi engkau.

Demikian pula pada QS.49 (al-Hujurat) :13, yaitu:
يآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِل لِتَعَارَفُوُاَْ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (الحجرات 49 : 13)
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami membuat engkau dari seorang pria dan seorang perempuan dan menimbulkan engkau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya engkau saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara engkau di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara engkau. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Rasulullah SAW sudah mendeklarasikan asas persamaan (al-musâwah) di antara insan ini tertuang dalam khutbah haji wada`nya: Orang Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang non Arab, demikian juga orang non Arab tidak mempunyai keunggulan atas orang Arab. Demikian juga orang berkulit putih tidak mempunyai keunggulan atas orang yang berkulit hitam, atau orang yang berkulit hitam tidak mempunyai keunggulan atas orang yang berkulit putih. Semua insan ialah anak keturunan Adam, dan Adam diciptakan dari tanah liat.[23]




Islam sudah menghancurkan diskriminasi terhadap sistem kasta, keyakinan, perbedaan warna kulit, dan agama. Rasulullah SAW tidak spesialuntuk secara mulut menegakkan hak persamaan ini, namun juga sudah memperhatikan pelaksanaannya selama hidup beliau. Pernah ada seorang perempuan dari keluarga aristokrat ditangkap lantaran keterlibatannya dalam pencurian. Kasus ini dihadapkan kepada Rasulullah SAW dan diminta semoga perempuan itu bisa dimaafkan. Akan tetapi, Rasulullah SAW menjawaban: Bangsa-bangsa yang hidup sebelum engkau sudah dibinasakan oleh Allah SWT lantaran mereka menghukum orang-orang biasa dan rakyat jelata atas pencurian yang mereka lakukan, akan tetapi membiarkan aristokrat terkemuka dan berkedudukan tinggi tanpa dieksekusi atas pencurian yang mereka lakukan. Demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, andaikan Fatimah puteriku sendiri mencuri, maka saya akan memotong tangannya.[24]

6. Hak kebebasan untuk berserikat.
Islam juga sudah mempersembahkan hak kepada rakyat untuk bebas berpolitik, berserikat dan membentuk organisasi-organisasi. Namun, hak berserikat ini dilakukan dengan motivasi untuk membuatkan dan merealisir kemaslahatan dan kebaikan baik bagi individu, masyarakat dan bangsa, bukan untuk menyebarluaskan kejahatan dan kekacauan. Sehingga sanggup dikatakan bahwa hak kebebasan berserikat tidak berlaku secara mutlak tanpa batas. Akan tetapi, ia dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk menyebarluaskan amal-amal kebajikan dan kesalehan, serta menumpas kejahatan dan kemunkaran.[25] Hak untuk kebebasan untuk berserikat secara umum terkandung pada QS. 3(Ali `Imran):110),yaitu:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلَوْءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرَهُمُ الْفَاسِقُونَ (آل عمران\ 3 : 110)
Artinya: Kamu ialah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan diberiman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab diberiman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang diberiman, dan kebanyakan mereka ialah orang-orang yang fasik.

7. Hak untuk mendapatkan keadilan.
Islam hadir ke muka bumi ini untuk menegakan keadilan. Sehingga setiap insan hamba Allah SWT mendapatkan hak keadilan yang sangat penting ini. Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menegakan keadilan walaupun untuk dirinya sendiri. Hal tersebut secara tegas sudah dijelaskan oleh Allah SWT pada QS. 42 (asy-Syura) :15, yaitu:
فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَآ أُمِرْتَ وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَقُلْ ءَامَنتُ بِمَآ أَنزَلَ اللهُ مِن كِتَابٍ وَأُمِرْتُ لأَعْدِلَ بَيْنَكُمُ اللهُ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ لَنَآأَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لاَحُجَّةَ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ اللهُ يَجْمَعُ بَيْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِيرُ (الشورى\42 : 15)
Artinya: Maka lantaran itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan tidakbolehlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku diberiman kepada tiruana Kitab yang diturunkan Allah dan saya diperintahkan supaya berlaku adil di atara engkau. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan engkau. Bagi kami amal-amal kami dan bagi amal-amal engkau. Tidak ada pertengkaran antara kami dan engkau, Alla mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).

Di samping itu, di dalam QS. 57 (al-Hadid) : 25, yaitu:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعَ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللهُ مَن يَنصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ (الحديد\ 57 : 25)
Artinya: Sesungguhnya Kami sudah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang konkret dan sudah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya insan sanggup melakukan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang ahli dan banyak sekali manfaat bai manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasulnya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

Selain itu, Allah SWT meminta kepada setiap hamba-Nya untuk sanggup menegakkan keadilan itu walau terhadap dirinya sendiri. sepertiyang sudah ditegaskan oleh Allah SWT pada QS.4 (an-Nisa): 135, yaitu:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَآءَ للهِ وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَن تَعْدِلُوا وَإِن تَلْوُا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النسآء\4 : 135)
Artinya: Wahai orang-orang yang diberiman, jadilah engkau orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi lantaran Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah sudah tahu kemaslahatannya. Maka tidakbolehlah engkau mengikuti hawa nafsu lantaran ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jikalau engkau memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah ialah Maha Mengetahui segala apa yang engkau kerjakan.

INI ketentuan al-Qur`an yang sudah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para Khulafa ar-Rasyidin, sehingga sistem peradilan yang baik dan sehat terwujud. Pada pertama era kekhalifahan belum terdapat pemisahan antara tubuh direktur dan yudikatif. Namun, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, dia sudah memisahkan forum peradilan secara keseluruhan dari institusi-institusi negara, serta pada dikala itu ia membentuk kantor pengadilan di setiap wilaya. Pengadilan yang diselenggarakan bebas biaya bagi para pencari keadilan. Khalifah Umar tidak segan-segan membawa para gubernurnya ke meja pengadilan para gubernurnya terhadap kasus somasi dan pengaduan yang diajukan rakyatnya.[26]

Selain itu, upaya penegakan keadilan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab ialah ketika Umar bin Khattab menyelengarakan sebuah pertemuan besar yang dihadiri oleh pejabat dan rakyatnya di kota Madinah al-Munawwaroh seraya ia berpidato: Para pejabat ditunjuk untuk tidak menganiaya atau merampas harta bendamu, melainkan mereka ditunjuk untuk untuk melindungimu dan mengayomimu, sesuai dengan anutan al-Qur`an dan Sunnah Raulullah SAW. Oleh lantaran itu, jikalau ada pejabat yang berlaku zalim, maka diberitahukanlah kepadaku sehingga saya sanggup memperbaikinya.[27]

8. Hak untuk medapatkan tempat tinggal.
Islam memandang bahwa bertempat tinggal ialah hak asasi dalam kehidupan insan yang sangat urgen. Sehingga seseorang sanggup diberistirahat di rumah kediamannya yang akan menhadirkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi dirinya, anak-isterinya, dan para keluarganya. Ibn Hazm beropini : jikalau seseorang tidak mempunyai rumah kediaman dan tempat tinggal yang jelas, maka menjadi sebuah kewajiban bagi pihak yang kaya (agniya) untuk membangunkan tempat pemukiman mereka yang dhu`afa (yang lemah ekonomi). Bahkan berdasarkan Ibn Hazam sebagai juga yang dikemukakan oleh Ibrahim al-Lubban, keduanya berpendapat: kewajiban bagi negara untuk mengadakan tempat pemukiman bagi masyarakat negaranya yang miskin, dengan tidak membedakan suku, bangsa, ras san agama.[28]

Beberapa argumen yang diajukan, ialah QS. 17 (al-Isra):26, yaitu:
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَي حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَتُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (الإسرآء\17 :26)

Artinya: Dan diberikanlah kepada keluarga-keluarga yang bersahabat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan tidakbolehlah engkau menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Selain itu, secara khusus Allah SWT mempersembahkan perlakuan khusus terhadap kelompok orang-orang miskin untuk dimenolong dan disantuni oleh kalangan yang mampu, sehingga status sosialnya terangkat. Hal tersebut sudah dikemukakan oleh Allah SWT pada QS.4 (an-Nisa) :36, yaitu:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللهَ لاَيُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالاً فَخُورًا (النّسآء\4 : 36) 

Artinya: Sembahlah Allah dan tidakbolehlah engkau mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat sepakat kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, belum dewasa yatim, orang-orang miskin, tetangga yang bersahabat dan tetangga yang jauh, mitra sejawat, Ibn sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.

Di samping itu, secara tegas Allah SWT mengancam terhadap orang kaya yang tidak peduli dan hirau tak hirau kepada nasib kelompok orang miskin, baik yang berkait dengan perhatian kepada sandang, pangan dan tempat tinggalnya. sepertiyang sudah dikemukakan pada QS.74 (al-Mudatstsir):42-44, yaitu:

مَاسَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ(42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44). (المذثّر\42 – 44)

Artinya: (42). Apakah yang memasukkan engkau ke dalam Saqar (neraka)? (43). Mereka menjawaban: ”Kami lampau tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (44). Dan kami tidak (pula) memdiberi makan orang miskin.

Selain itu, Rasulullah SAW memperkuat dalam sabdanya yang bersumber dari Anas bin Malik: Barang siapa yang tidak menyayangi, dia tidak akan diakungi oleh Allah SWT (HR. Abu Daud dan an-Nasa`i.[29]

2. Essensi HAM dan Tanggung Jawab Asasi Manusia.
Secara essensial, dari beberapa macam Hak-Hak Asasi Manusia berdasarkan perspektif Islam, sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, tiruananya berpulang kepada lima konsep Hak-Hak Asasi insan yang dikenal dengan term ”dharuriyyat al-khams” (lima hak asasi yang paling dominan) yang akan mengayomi dan melindungi kehidupan manusia, dan sekaligus akan diminta pertanggungjawabanan pendayagunaannya.Kelima prinsip tersebut adalah:

Kesatu: Hak Perlindungan terhadap Jiwa atau Hak Hidup.
Perlindungan terhadap jiwa ialah hak yang tidak bisa ditawar. Pemaknaan yang paling elementer dari hak hidup ini dituangkan dalam sistem hukum, yang salah satunya melalui metode aturan qisas. Sebab, kehidupan (al-hayât) ialah sesuatu hal yang sangat pasti dan dilarang dilanggar oleh siapapun. Oleh lantaran itu, barang siapa yang dengan sengaja melanggar kehidupan orang lain, maka yang bersangkutan mesti dieksekusi dengan sanksi yang sepadan dan setimpal, semoga orang tesebut tidak mengulanginya kembali perbuatan yang sama pada waktu dan peluang yang akan hadir.[30]

Kedua: Perlindungan terhadap keyakinan
Perlindungan terhadap agama dan keyakinan yang dianut oleh masing-masing individu mendapatkan posisi dan perhatian yang sangat tinggi dari anutan Islam. Secara universal, Islam mempersembahkan kepada setiap individu untuk menentukan dan memilah agama yang akan dianutnya. Walaupun, Islam memang menunjukkan anutan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW untuk dipahami, dikaji, dan dianalisa. Sehingga pemahaman dan kesadaran dari masing-masing individulah yang sangat diutamakan dengan melihat konsep untuk memeluk agama Islam dengan penuh ketulusan, dan nilai-nilai positif yang akan didapatkan. sepertiyang sudah ditegaskan oleh Allah SWT pada QS.2 (al-Baqarah) : 256, yaitu:

لآَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ( البقرة\2 : 256)

Artinya: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya sudah terang jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thagut dan diberiman kepada Allah, maka sesungguhnya ia sudah berpegang kepada buhul tali yang amat berpengaruh yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Di samping itu, pada QS. 18 (al-Kahfi):29 Allah SWT kembali menegaskan bahwa didiberikan kebebasan kepada insan hamba-Nya untuk diberiman kepada-Nya atau sebaliknya tidak diberiman. Walaupun, di sisi lain, Allah menegaskan bahwa kebenaran itu hadirnya dan bersumber dari Tuhanmu, yaitu Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ فَمَن شَآءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَآءَ فَلْيَكْفُرْ إِنَّآ أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَآءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَآءَتْ مُرْتَفَقًا (الكهف\18 : 29)

Artinya: Dan katakanlah: “Kebenaran itu hadirnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (diberiman) hendaklah ia diberiman, dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami sudah sediakan bagi orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jikalau mereka meminta minum, pasti mereka akan didiberi minum menyerupai besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.

Di samping itu, Allah SWT juga menyatakan bahwa toleransi antara umat beragama itu hidup secara berdampingan sanggup dilakukan dengan pernyataan-Nya yang tegas pada QS 109 (al-Kafirun) : 6, yaitu:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ( الكافرون\ 109 :6)

Artinya: Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.
Akan tetapi, secara internal, setelah seseorang menentukan Islam, yang bersangkutan diminta untuk secara konsisten mengikuti anutan yang sudah dianutnya. Allah SWT melarang keras tindakan riddah atau murtad, dan memasukkannya sebagai salah satu bentuk tindak pidana. sepertiyang firman Allah SWT pada QS. 2 (al-Baqarah) : 217, dengan tegas menyatakan:

... وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ( البقرة\2 : 217)

Artinya: … barang siapa yang murtad di antara engkau dari agamanya, kemudian dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka abadi di dalamnya.

Berdasarkan teks ayat tersebut didifinisikan bahwa murtad itu ialah keluar atau mundurnya seorang muslim yang sudah berilmu dan balig, dari agama Islam menuju kekafiran, dengan kehendaknya senidiri tanpa ada paksaan dari siapapun. Sebagai cirinya ialah mengingkari adanya Allah SWT, menghalalkan yang haram atau sebaliknya, menolak hukum-hukum syari`ah, dan yang lainnya.[31]

Ketiga: Hak Perlindungan Terhadap Akal Pikiran.
Hak santunan terhadap eksistensi nalar pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat aturan yang sangat elementer yakni wacana haramnya makan dan minum, serta mengkonsumsi sesuatu yang bisa merusak nalar pikiran. Barang siapa yang melanggar hal itu (merusak sistem kesadaran akal) hukumnya cukup keras. Hukuman yang keras dan tegas ini dimaksudkan sebagai santunan terhadap nalar pikiran. Sesungguhnya, dari klarifikasi yang bersifat elementer ini bisa dipahami lebih dalam lagi, yaitu dengan nalar pikiran yang sehat akan dimasukkan juga hak pendidikan, dan hak kebebasan berpendapat.

Keempat: Perlindungan Terhadap Hak Milik.
Perlindungan ini diimplementasikan dalam bentuk diharamkannya mencuri, merampok, dan yang sejenis yang akan mengancam eksistensi hak milik. Selain itu, memang disertai dengan bahaya yang keras bagi pelaku pencurian. Jika diterjemahkan lebih jauh hak ini lebih dipahami sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang lebih layak. 

Kelima: Hak Berkeluarga atau Hak Memperoleh Keturunan.
Hak Berkeluarga atau hak memperoleh keturunan ini ialah hak untuk mempertahankan eksistensi nama baik. Hal tersebut diimplementasikan dalam benuk diharamkannya tindakan perbuatan zina. Namun, dalam mengambarkan delik perzinaan tersebut mesti didukung oleh kesaksian yang valid, yaitu empat orang saksi lelaki. Jika tuduhan tersebut tidak sanggup dibuktikan, maka pihak tertuduh zina akan terbebaskan dari bahaya hukuman. Sebaliknya pihak penuduhlah yang akan terkena bahaya yang berat.

B. Hak Allah dan Hak Manusia
Menurut al-Maududi , HAM ialah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT kepada setiap insan yang tidak sanggup dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau tubuh apapun. Hak-hak yang sudah didiberikan oleh Allah SWT tersebut bersifat permguan, dilarang diubah atau dimodifikasi. Dalam persepsi aturan Islam sudah dikenal dua konsep hak, yakni hak insan (haq al-insân atau juga disebut dengan haq al-`ibâd). Setiap hak itu saling melandasi satu dengan yang lainnya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut. 

1. Hak Allah. 
Hak Allah ialah hak yang kembali dan berpulang kepada kemaslahatan dan eksistensi kepentingan umum secara kolektif bukan untuk kepentingan pribadi secara individual. Shalat lima waktu, puasa Ramadlan, zakat dan haji yang ialah ibadah vertikal murni (`ibâdah mahdhah) yang ialah bangunan dasar agama Islam yang bertujuan untuk kemaslahatan, kedamaian yang sanggup dirasakan oleh tiruana manusia, dibutuhkan dengannya akan terbentuk kesalihan individual dan kesalihan sosial. Pelaksanaan hak Allah ini mesti dibangun dan dilandasi oleh semangat lillhi Ta`âla.[32]

2. Hak Manusia
Hak insan (haq al-`ibâd atau juga disebut haq adamî, ialah hak yang berkait dengan kepentingan individual seorang hamba Allah SWT, sehingga berpulang kemaslahatannya kepada orang yang bersangkutan. Hal tersebut sanggup saja berkait dengan hak milik, transaksi pinjaman-piutang, wasiat, kewarisan, dan yang lainnya. Hak pribadi inipun berkait dengan individu lain secara horizontal, sehingga masing-masing pihak sanggup mendapatkan hak dari pihak lain, dan secara otomatis menjadi kewajiban yan perlu dipenuhinya sebagai perimbangan atas hak yang diperolehnya.[33]

Sementara itu, dalam hak insan menyerupai hak kepemilikan, setiap insan berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya. Namun demikian, pada hak insan itu ada hak Allah yang mendasarinya. Konsekwensinya ialah meskipun seseorang berhak untuk mendayagunakan hak miliknya, tetapi dilarang memakai hak miliknya itu untuk tujuan dan motivasi yang berperihalan dengan anutan Allah SWT dan berperihalan dengan semangat lillahi Ta`ala. Jadi, sebagai pemilik hak, diakui dan dilindungi dalam penerapan haknya, namun dilarang melanggar hak yang mutlak (hak Allah). Kepemilikan hak pada insan bersifat relatif, sementara pemilik hak yang diktatorial spesialuntuklah Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA
  • A.A. Maududi, Human Right in Islam, (Aligharh: 1978).
  • Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh,(al-Qahirah: Dar al-Kuwaitiyyah, 1942)
  • Abd Wahab `Abd al-`Aziz asy-Syisyani, Huqûq al-Insân wa Hurriyyâtihî al-Asâsiyyah fî an-Nizhâm al-Islâm wa an-Nuzhum li al-Mu`ashirah, (Riyad: Jami`ah al-Imam Muhammad bin Sa`ud al-Islamiyyah, 1980).
  • Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Cairo: Dar al-Fikr al-`Arabi, t.th.).
  • Bambang Cipto dkk, Pendidikan Kewargguagaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban, (Yogyakarta: 2003).
  • Mahmud Syaltut, al-Islâm `Aqîdah wa Syarî`ah, (Mesir: Dar al-Qalam, 1972). 
  • Masdar F. Mas`udi, Hak Asasi Manusia dalam Islam, dalam E. Sobirin Nadj dan Naning Mardiyah, Diseminasi HAM dalam Perspektif dan Aksi, (Jakarta:Cesda LPES). 
  • Muhammad Muhammad adh-Dahahham, Huquq al-Insan fi al-Islam wa Ri`ayatihi li al-Qayyim wa al-Ma`ani al-Insaniyyah, (Cairo: Syirkah al-Misriyyah, 1971).
  • Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Cairo: Dar al-Fikr, 1972), Jilid II. 
  • Syeikh Syaukat Husain, Human Right in Islam, Terjemahan: Abdul Rochim C.N. (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
  • Tim ICC UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, (Jakarta: The Asia Foundation, 2000).
  • TM. Hasbi As-Siddieqy, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973).
  • Umar Sulaiman al-Asyqar, Tarikh al-Fiqh al-Islami, (Kuwait: Maktabah al-Falah 1982).
  • Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillauhu, Juz I, (Siria: Dar al-Fikr,1984).
CATATAN KAKI ARTIKEL DI ATAS
[1] `Abd Wahab `Abd al-`Aziz asy-Syisyani, Huqûq al-Insân wa Hurriyyâtihî al-Asâsiyyah fî an-Nizhâm al-Islâm wa an-Nuzhum li al-Mu`ashirah, (Riyad: Jami`ah al-Imam Muhammad bin Sa`ud al-Islamiyyah, 1980), h. 45. Lihat pula: A.A. Maududi, Human Right in Islam, (Aligharh: 1978), h. 9-10.
[2] Lihat: QS. 34 (Saba`): 28, dan QS. 21 (al-Anbiya): 107. Lihat pula: Mahmud Syaltut, al-Islâm `Aqîdah wa Syarî`ah, (Mesir: Dar al-Qalam, 1972), h. 9. 
[3]Muhammad Muhammad adh-Dahahham, Huquq al-Insan fi al-Islam wa Ri`ayatihi li al-Qayyim wa al-Ma`ani al-Insaniyyah, (Cairo: Syirkah al-Misriyyah, 1971), h.13.
[4]Bambang Cipto dkk, Pendidikan Kewargguagaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban, (Yogyakarta: 2003), h. 120. Lihat pula: Tim ICC UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, (Jakarta: The Asia Foundation, 2000), h. 220-221.
[5]Ibid. 
[6]A.A. Maududi, Op. Cit., h. 10. Lihat pula: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam Wa Adillauhu, Juz I, (Siria: Dar al-Fikr,1984), h. 18-19.
[7]Muhammad Muhammad adh-Dhahham, Op. Cit., h. 45-46.
[8]Masdar F. Mas`udi, Hak Asasi Manusia dalam Islam, dalam E. Sobirin Nadj dan Naning Mardiyah, Diseminasi HAM dalam Perspektif dan Aksi, (Jakarta:Cesda LPES), h. 66. 
[9]Ibid. 
[10]Ibid., h. 9 
[11]A.A. Maududi, Op. Cit., h. 12. Lihat pula : `Abd Wahab `Abd al-`Aziz asy-Syisyani, Op Cit., h. 312.
[12]Syeikh Syaukat Husain, Human Right in Islam, Terjemahan: Abdul Rochim C.N. (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 60.
[13]Ibid., h. 15. 
[14] Syeikh Syaukat Husain, Op. Cit., h. 62. 
[15] Ibid
[16]A.A. Maududi, Op. Cit., h. 26-27. 
[17]Syeikh Syaukat Husain, Op. Cit., h. 67-68.
[18] A.A. Maududi, Op. Cit., h. 18-19.
[19] Syeikh Syaukat Husain, Op. Cit., h. 87-88.
[20] A.A. Maududi, Op. Cit., h. 30-31. 
[21] Syeikh Syaukat Husain, Op. Cit., h. 71-72.
[22]Umar Sulaiman al-Asyqar, Tarikh al-Fiqh al-Islami, (Kuwait: Maktabah al-Falah 1982), h. 80-81. Lihat pula: TM. Hasbi As-Siddieqy, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973) h. 22.
[23] Syeikh Syaukat Husain, Op. Cit., h. 86-87.
[24]Ibid., h. 87-88.
[25]Ibid., h. 84-85.
[26]Ibid., h. 90-91.
[27]Ibid., h. 91-92.
[28]`Abd Wahab `Abd al-`Aziz asy-Syisyani, Op. Cit., h. 42-43.
[29] Ibid., h. 43. 
[30]Masdar F. Mas`udi, Op. Cit. h. 66-67. 
[31]Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Cairo: Dar al-Fikr, 1972), Jilid II, h. 381. 
[32] Abd al-Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul al-Fiqh,(al-Qahirah: Dar al-Kuwaitiyyah, 1942), h. 210-212. Lihat pula: Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, (Cairo: Dar al-Fikr al-`Arabi, t.th.), h. 257.
[33]Ibid., h. 257.

LihatTutupKomentar