-->
Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Berdasarkan Ahli
Kebijakan Pendidikan
A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Bertanya terkena hakikat pendidikan yakni bertanya terkena apakah pendidikan itu? Walaupun sudah sama-sama mengarah pada suatu tujuan tertentu, para hebat masih belum seragam dalam mendefinisikan istilah pendidikan. Drikarya (1980) menyampaikan bahwa pendidikan itu yakni memanusiakan insan muda pengangkatan insan muda ketaraf mendidik atau menjadi pendidik. Dalam Dictionary of Education bahwa pendidikan yakni :

Proses seseorang membuatkan kemampuan, sikap, dan tingkah laris lainnya didalam masyarakat daerah mereka hidup. 
Proses sosial yang terjadi pada orang yang diharapkan pada imbas lingkungan yang terpilih dan terkontrol (khususnya yang hadir dari sekolah), sehingga mereka sanggup memperoleh perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang optimum. (Dalam Fattah, 1996:4)

melaluiataubersamaini kata lain pendidikan dipengaruhi oleh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan-perubahan yang sifatnya permguan (tetap) dalam tingkah laku, fikiran, dan sikapnya. Pengertian lain dikemukakan oleh Crow and Crow (1980); “Modern educational theory and practice not only are eimed at preparation for future living but also are operative in determining the patern of present, day-bay-day attitude and behavior”. (Pendidikan tidak spesialuntuk dipandang sebagai masukana untuk persiapan hidup yang akan hadir tetapi, juga untuk kehidupan kini yang dialami individu dalam perkembangannya menuju ketingkat kedewasaannya) (Dalam Fattah, 1996:4-5). Berdasarkan pengertian tersebut sanggup didefinisikan beberapa ciri pendidikan berdasarkan Fattah antara lain :

Pendidikan mengandung tujuan yaitu, kemampuan untuk berkembang sehingga bermanfaa untuk kepentingan hidup. 
Untuk mencapai tujuan itu, pendidikan melaksanakan perjuangan berkala dalam menentukan isi (materi), strategi, dan metode penilaiannya yang sesuai. 
Kegiatan pendidikan dilakukan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (formal dan non formal). (Fattah, 1996:5)

Apabila dikaitkan dengan keberadaan dan hakekat kehidupan insan kemanakah pendidikan itu diarahkan? Jawabannya untuk pembentukan kepribadian manusia, yaitu pengembangan insan sebagai mahluk individu, mahluk sosial, mahluk susila, dan mahluk beragama (religius). melaluiataubersamaini demikian, maka dalam proses pendidikan pengedepanan faktor insan yang mana diharapkan mempunyai ilmplikasi bagi pengembangan kehidupan masyarakat secara sosial, kultural, ekonomi, ideologi dan sebagainya (Fattah, 1996:5).

Pendidikan berdasarkan sumber yang terdapat dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sisdiknas yakni :“Usaha sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru biar penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak, dan akal mulia serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara” (Sisdiknas, 2003:2).

Berdasarkan pengertian tersebut, pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang diberiman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggungjawaban (Sisdiknas. 2003:5).

B. Tujuan Pendidikan
Notoarmodjo mengatakan, Pendidikan pada hakikatnya bertujuan untuk mengubah tingkah laris samasukan pendidikan. Tingkah laris gres (hasil perubahan) itu dirumuskan dalam suatu tujuan pendidikan (educational objective). Pada dasarnya tujuan pendidikan yakni suatu deskripsi dari pengetahuan, sikap, tindakan, penampilan, dan sebagainya yang diharapkan akan mempunyai samasukan pendidikan pada periode tertentu. Lahirnya tujuan pendidikan disebabkan lantaran diperlukannya suatu kurikulum yang efisien dan efektif. Maksudnya tetapkan tujuan pendidikan terlebih lampau, biar megampangkan dan mengarahkan penyusunan kurikulum. Dalam rangka pengembangan kurikulum, tujuan pendidikan perlu dibedakan berdasarkan tingkatan tujuan pendidikan sesuai dengan ruang lingkup proses berguru (Notoatmodjo. 2003:41-42). Tujuan pendidikan tersebut sebagai diberikut :

1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini ialah tingkatan yang tertinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara wacana ciri-ciri seorang insan yang dihasilkan oleh proses pendidikan atau insan yang terdidik. melaluiataubersamaini kata lain tujuan pendidikan nasional ini menggambarkan harapan wacana karakteristik insan sebagai masyarakat negara yang harus dihasilkan oleh setiap perjuangan pendidikan. Hal ini berarti bahwa seriap forum pendidikan harus mengarahkan tujuannya pada tujuan pendidikan nasional.

2. Tujuan Institusional
Tiap tingkat dan jenis forum pendidikan, membuatkan tujuan institusinal. Isi tujuan institusional yakni tingkah laris yang bagaimanakah yang diharapkan oleh forum pendidikan tersebut. melaluiataubersamaini kata lain forum pendidikan itu akan menghasilkan manusia-manusia yang diinginkan dengan pengertian bahwa tujuan institusional ini harus mendukung tujuan pendidikan nasional. Untuk menyusun tujuan institusional yang baik diharapkan criteria-kriteria yaitu jelas, sanggup dengan praktis diobservasi, dan realistis.

3. Tujuan Antara (Intermediare Objective)
Tujuan pendidikan ini bersifat mengantari tujuan institusional dan tujuan instruksional. Isinya masih agak luas, tapi sudah mengarah pada tiap-tiap bidang ilmu pengetahuan. Karena tujuan ini sudah mengarah pada kurikulum (dalam arti sempit) dari institusi itu maka disebut “tujuan kurikulum” tujuan ini sudah merinci tujuan-tujuan tiap-tiap departemen ilmu, maka sering juga disebut tujuan departemen (departement objective).

4. Tujuan Instruksional
Tujuan instruksional mempunyai fungsi :
  • Memmenolong para pengajar untuk menentukan isi/topik pengajaran yang relevan 
  • Memmenolong proses pengintegrasian kurikulum baik secara instruksional maupun kurikulum 
  • Memmenolong para pengajar mengarah pada proses pengajarannya 
  • Mengarahkan dan memdiberi citra pada samasukan wacana apa yang akan mereka peroleh dari pendidikan/petes 
  • Merupakan indikator untuk penilaian proses pendidikan 
  • Merupakan pasangan samasukan dan juga para pengajar untuk bekerja secara efektif dan efisien 
  • Memmenolong para pengajar menentukan metode pengajaran yang tepat. (Notoatmodjo, 2003:41-45)
Suatu forum pendidikan, terutama pendidikan formal bahwasanya dibentangkan harapan wacana tingkat dan jenis perubahan tingkah laris samasukan pendidikan, antara lain perubahan pengetahuan, perilaku dan kemampuan mereka. Sudah tentu bukan sembarang perubahan tingkah laku, sebagai akhir dari berlengsungnya proses pendidikan. Demikian pula bukan setiap perubahan tingkah laris sanggup digunakan sebagai ukuran berhasilnya proses pendidikan. Itulah sebabnya maka harapan perubahan tingkah laris tersebut perlu dirumuskan lampau dalam suatu pendidikan. melaluiataubersamaini kata lain tujuan pendidikan yakni rumusan pada tingkah laris dan jenis tingkah laku: yang lazimnya dirumuskan dalam kategori pengetahuan, kecerdasan sikap, keterampilan yang diharapkan untuk dimiliki oleh samasukan pendidikan setelah menuntaskan jadwal pendidikan (serangkaian proses belajar).

Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan sudah dipertegas melalui pengenalan konsep dasar kebijakan pendidikan yang mencakup latar belakang perlunya kebijakan pendidikan, batasan kebijakan pendidikan, kebijakan pendidikan dan kebijakan negara, sistem politik dan kebijakan pendidikan, tingkat-tingkat kebijakan pendidikan, dan studi terkena kebijakan pendidikan (Imron. 1996:1).

Kebijakan pendidikan (educational policy) ialah penggabungan n dari kata education dan policy. Kebijakan yakni seperangkat aturannya, sedangkan pendidikan membuktikan kepada bidangnya. melaluiataubersamaini demikian kebijakan pendidikan tidak terlalu tidak sama dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Carter V. Good (1959) mempersembahkan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) dalam buku karya Ali Imron yang berjudul Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, yakni :

“Educational policy judgement, derived from some system of values and some assesment of situational factors, operating within instituationalized education as a general plan for guiding decision regarding means of attaining desired educational objectives. (Suatu pertimbangan yang didasarkan atas sistem nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang bersifat situasional; pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengoperasikan pendidikan yang bersifat melembaga; pertimbangan tersebut ialah perencanaan umum yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan, biar tujuan yang bersifat melembaga bisa tercapai)” (Dalam Imron, 1996:18).sepertiyang dijelaskan diatas, melihat kebijakan sebagai suatu proses, tak terkecuali ketika melihat kebijakan pendidikan. Yaitu sebagai suatu proses dimana pertimbangan-pertimbangan itu mesti diambil dalam rangka pelaksanaan pendidikan yang bersifat melembaga.

Dalam melaksanakan petimbangan, ada dua hal yang harus dipertimbangkan, ialah sistem nilai yang berlaku dan faktor-faktor situasionalnya. Dan, pertimbangan yang mempedomani terhadap sistem nilai dan faktor-faktor situasional tersebut, khususnya dalam melaksanakan pendidikan, akan sanggup mengantarkan pemdidikan pada pencapaian tujuannya. Pertimbangan tersebut ketika dirumuskan sanggup berupa perencanaan umum. Dan, perencanaan yang bersifat umum ini sanggup dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan-pengambilan keputusan pendidikan (Imron, 1996:18).

Terdapat tingkat-tingkat kebijakan pendidikan yang membuktikan kepada level kebijakan tersebut dirumuskan dan dilaksanakan, juga menunjuk pada cakupannya, tingkatan pelaksanaan dan mereka yang terlibat didalamnya. Ada empat tingkat kebijakan, yaitu :
  1. Tingkatan Kebijakan Nasional (national policy level) 
  2. Tingkatan Kebijakan Umum (general policy level) 
  3. Tingkat Kebijakan Khusus (special policy level) 
  4. Tingkat Kebijakan Teknis (technical policy level) 
Sistem Politik yang berlaku dalam suatu negara senantiasa terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh negara, termasuk kebijakan pendidikan. Letak kaitan tersebut sanggup dilihat pada, bagaimana kebijakan tersebut pada ketika dirumuskan, dilegitimasikan, dikhalayakan, dikomunikasikan, dilaksanakan dan dievaluasi. Berbedanya perumusan kebijakan dinegara yang satu dangan yang lain sanggup disebabkan tidak samanya sistem politik yang dianut. Berbedanya pelaksanaan dan penilaian kebijakan negara, kebijakan pendidikan, antara negara yang satu dangan yang lain sanggup disebabkan tidak samanya sistem politik yang dianut oleh negara-negara tersebut (Imron, 1996:20-25).

Perumusan Kebijakan Pendidikan
Kebijakan pendidikan berproses melalui tahapan-tahapan perumusan kebijakan pendidikan, legitimasi pendidikan, komunikasi dan sosialisasi kebijakan pendidikan, implementasi kebijakan pendidikan, mengupayakan partisipasi masyarakat dalam kebijakan pendidikan dan penilaian kebijakan pendidikan. Pembahasan dalam perumusan kebijakan pendidikan meliputi; lingkungan kebijakan pendidikan, aktor-aktor perumusan kebijakan pendidikan, kasus dan jadwal kebijaksanaan pendidikan, formulasi kebijakan pendidikan dan problema-problemanya (Imron, 1996:31).

Lingkungan dan Aktor Kebijakan Pendidikan
Yang dimaksud dengan lingkungan kebijakan pendidikan berdasarkan Anderson yakni “segala hal yang berada diluar kebijakan tetapi mempunyai imbas terhadap kebijakan pendidikan, imbas tersebut bisa besar, kecil, langsung, tidak langsung, laten, dan jelas” (Imron, 1996:31).Yang termasuk lingkungan kebijakan pendidikan dirumuskan secara tidak sama-beda oleh para hebat ilmu kebijakan pendidikan. Supandi (1988) menyebut lingkungan kebijakan meliputi; kondisi sumber alam, iklim, topografi, demografi, budaya politik, struktur sosial, dan kondisi ekonomik. Sementara yang dianggap paling kuat terhadap kebijakan tersebut yakni budaya politik (Dalam Imron, 1996:32).Orang-orang yang terlibat dalam perumusan kebijakan pendidikan negara disebut sebagai pemain film perumusan kebijakan pendidikan. Sebutan lain dari pemain film ini adalah: partisipan, penerima perumusan kebijakan pendidikan. Oleh lantaran itu kebijakan pendidikan mempunyai tingkatan-tingkatan (nasional, umum, khusus dan teknis), maka para pemain film perumusan kebijakan disetiap tingkatan-tingkatan tersebut tidak sama. Aktor tersebut yakni: Legislatif, Eksekutif, Administrator, Partai politik, Interest Group, Organisasi Massa, Peruruan Tinggi, dan Tokoh Perorangan (Imron, 1996:38-45).

Formulasi Kebijakan Pendidikan
Aktifitas sekitar formulasi yakni interaksi peranan antar penerima perumusan kebijakan pendidikan baik formal maupun non formal. Kapan suatu perumusan kebijakan pendidikan dianggap selesai? Suatu kebijakan dianggap final setelah disahkan oleh penerima perumusan kebijakan formal. Pengesahan tersebut sanggup berupa penerbitan keputusan dan sanggup berupa ketetapan. Dapat juga berupa undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan peraturan pemerintah.

Agar rumusan kebijakan, termasuk kebijakan pendidikan yang baik, haruslah memenuhi kriteria; Pertama, rumusan kebijakan pendidikan tidak mendiktekan keputusan spesifik atau spesialuntuk membuat lingkungan tertentu. Kedua, rumusan kebijakan pendidikan sanggup dipergunakan dalam menghadapi kasus atau situasi yang timbul secara berulang. Hal ini berarti, bahwa waktu, biaya dan tenaga yang sudah banyak dikeluarkan tidak sekedar dipergunakan untuk memecahkan satu kasus atau satu situasi saja (Imron, 1996:49).Pengertian, Batasan dan Faktor Implementasi Kebijakan PendidikanSesudah kebijakan dirumuskan, disahkan dan dikomunikasikan, kepada khalayak kemudian dilaksanakan atau diimplementasikan. Implementasi ini, yakni aktualisasi kebijakan pendidikan yang sudah disahkan, bergantung kepada bagaimana pelaksanaannya dilapangan. Tolak ukur keberhasilan kebijakan pendidikan yakni pada implementasinya. Sebaik apapun rumusan kebijakan, bila tidak diimplementasikan, tidak akan dirasakan gunanya. Sebaliknya sesederhana apapun rumusan kebijakan, bila sudah diimplementasikan, akan lebih berguna, apapun dan seberapa pun gunanya (Imron, 1996:65).

Yang dimaksud dengan implementasi kebijakan pendidikan yakni pengupayaan biar rumusan-rumusan kebijakan pendidikan berlaku didalam praktik. Naengkaura (1988) mempersembahkan batasan implementasi kebijakan pendidikan sebagai keberhasilan mengevaluasi kasus dan menerjemahkannya kedalam keputusan-keputusan yang bersifat khusus (Imron, 1996:65). Jones (1977) lebih banyak mengKoreksi batasan-batasan implementasi kebijakan. Ia sendiri mendasarkan konsepsi implementasi kebijakan berdasarkan aktifitas fungsional. 

“Implementasi kebijakan pendidikan, ia katakan sebagai konsep yang dinamis, memerlukan usaha-usaha yang untuk mencari apa yang akan dan sanggup dilaksanakan. Implementasi karenanya dipahami sebagai pengaturan aktifitas yang mengarah pada penempatan jadwal kedalam suatu dampak” (Dalam Imron, 1996:65-66.Tiga aktifitas utama dalam implementasi kebijakan pendidikan ialah interpretasi, organisasi, dan aplikasi. Yang dimaksud dengan interpretasi yakni aktifitas menerjemahkan makna jadwal kedalam pengaturan yang sanggup diterima dan dijalankan. Organisasi yakni unit atau wadah yang dipergunakan untuk menempatkan program. Sementara aplikasi yakni konsekuensi yang berupa pemenuhan perlengkapan serta biaya yang dibutuhkan (Imron, 1996:65-66).

Supandi (1988) mempersembahkan batasan implementasi kebijakan (implementasi kebijakan pendidikan) sebagai suatu proses menjalankan, menyelenggarakan atau mengupayakan biar altenatif-alternatif yang sudah diputuskan didalam praktik. Berarti, rumusan-rumusan kebijakan yang umumnya ajaib tersebut, gres nyata dan kongkrit setelah diimplementasikan secara nyata. Meskipun demikian, Islami (1991) memandang lain terkena implementasi kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa ada kebijakan-kebijakan yang sudah dirumuskan tersebut secara otomatis terimplementasikan dengan sendirinya.
“Meskipun banyak pula rumusan-rumusan kebijakan yang implementasinya harus diupayakan; atau tidak secara otomatis terimplementasikan. Kebijakan-kebijakan yang terealisasi dengan sendirinya lazim dikenal dengan self-executing, sedangkan kebijakan-kebijakan yang tidak secara otomatis terealisasi dengan sendirinya lazim dikenal dengan non self-executing” (Dalam Imron, 1996:66).
Berhasil tidaknya implementasi kebijakan pendidikan berdasarkan Ali Imron ditentukan oleh banyak faktor. Faktor tersebut yakni :

Kompleksitas kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat. Semakin kompleks suatu kebijakan yang dibuat, semakin rumit dan susah untuk diimplementasikannya. 
Bila rumusan kasus kebijakan dan alternatif pemecahan kasus kebijakan yang diajukan dalam rumusan tidak jelas. 
Faktor sumber-sumber potensial yang sanggup mendukung pelaksanaan kebijakan. 
Keahlian pelaksana kebijakan. 
Dukungan dari khalayak samasukan terhadap kebijakan yang diimplementasikan. 
Faktor-faktor efektifitas dan efisiensi birokrasi. (Imron, 1996:76-77)

Oleh lantaran itu analisis faktor yang sanggup menentukan keberhasilan dalam implementasi kebijakan pendidikan sangat perlu untuk dijadikan pertimbangan utama oleh para penentu dan pelaksana kebijakan dilapangan.

C. Pengertian Pembangunan
Menurut Arief dalam buku Teori Pembangunan Dunia Ketiga, mengungkapkan bahwa konsep-konsep pembangunan ketika ini sudah diperluas yang melibatkan aspek-aspek lingkungan dan keadilan sosial yang intinya masih bersifat materialistis. Yang dipersoalkan masih terbatas pada duduk kasus materi yang mau dihasilkan dan yang mau dibagi. Hal ini disebabkan lantaran teori pembangunan masih sangat didominasi oleh para hebat ekonomi. Kalau kita renungkan, pembangunan bahwasanya mencakup dua unsur pokok. Pertama kasus materi yang mau dihasilkan dan dibagi. Kedua kasus insan yang menjadi pengambil inisatif, yang menjadi insan pembangunan. Bagaimanapun juga, pembangunan pada karenanya harus ditujukan pada pembangunan manusia, insan yang dibangun yakni insan yang kreatif. Untuk bisa kreatif insan tersebut harus merasa bahagia, merasa kondusif dan bebas dari rasa takut. Hanya insan ibarat inilah yang bisa menyelenggarakan pembangunan dan memecahkan kasus yang dijumpainya. Pembangunan pada karenanya ialah kasus yang harus didekati secara interdisipliner melalui banyak sekali disiplin ilmu (Arief, 1996:13-15). Menurut Soerjono Soekanto, pembangunan ialah :

“Suatu proses perubahan disegala bidang kehidupan yang dilakukan secara sengaja berdasarkan suatu planning tertentu. Proses pembangunan terutama bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, baik secara spritual maupun secara material, yang mencakup beberapa aspek seperangkat harapan mencakup hal-hal sebagai diberikut :

Pembangunan harus bersifat rasionalistis, haluan yang diambil harus didasarkan pada fakta, sehingga nantinya ialah suatu kerangka yang singkron. 
Adanya planning pembangunan dan proses pembangunan artinya, adanya keinginan untuk selalu membangun pada ukuran dan haluan yang terkoordinasi secara rasional dalam satu sistem. 
Peningkatan produktifitas. Peningkatan standar kehidupan. 
Kedudukan, peranan, dan peluang yang sederajat yang sama dibidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Pengembangan lembaga-lembaga sosial dan sikap-sikap dalam masyarakat mencakup beberapa aspek; efisiensi, kerajinan/ketekunan, keteraturan, ketetapan, kesederhanaan dan kecermatan, ketelitian dan kejujuran, bersifat rasional dalam mengambil keputusan, siap menghadapi perubahan, ulet dan memakai peluang yang benar, integritas dan sanggup berdiri sendiri, bersikap kooperatif”. (Soekanto, 2000:454)

Diatas sudah dijelaskan secara singkat tujuan yang ingin dicapai oleh pembangunan. Disamping itu juga sudah uraikan harapan yang terkandung dalam pembangunan itu. Pembangunan untuk mencapai tujuan tertentu itu, sanggup dilakukan melalui cara-cara tertentu
Pada dasarnya cara melaksanakan pembangunan yakni sebagai diberikut :
  1. Struktural, mencakup beberapa aspek perencanaan, pembentukan dan penilaian terhadap lembaga-lembaga sosial, produsernya serta pembangunan secara materil. 
  2. Spiritual, yang mencakup beberapa aspek tabiat dan pendidikan dalam penerapan cara-cara berfikir secara illmiah
Teknik-cara tersebut diatas sanggup ditempuh, oleh lantaran secara analitis masyarakat terdiri dari struktur sosial yang mencakup beberapa aspek ekonomi, teknologi dan sistem kedudukan serta peranan. Kecuali itu, juga terdapat sistem pemerintahan yang mengatur distribusi kekuasaan dan wewenang, serta adanya kebudayaan yang mencakup beberapa aspek sistem nilai.Konsep pembangunan tersebut ialah upaya pembangunan berwawasan manusia, dimana berdasarkan The World Commision on Environment and Development (WCED) dimaksudkan sebagai :
  • Koreksi terhadap pembangunan yang berwawasan lebih pada pertumbuhan ekonomi dan kurang pada keadilan sosial. 
  • Jawaban terhadap kepincangan SDM model negara berkembang dibandingkan dengan model negara maju. 
  • Pembangunan yang berorientasi tidak spesialuntuk pada kepentingan insan saja, malainkan juga pada kekerabatan dengan lingkungannya. (Dalam Ndraha, 1999:20).

LihatTutupKomentar