-->
Pengertian Aturan Perdata Dan Jenis Peradilan
Hukum Acara Perdata
A.DESKRIPSI SINGKAT
Sengketa perdata ialah perselisihan kepentingan yang terjadi antar subjek hukum, baik orang pribadi (naturlijk person) maupun tubuh aturan (recht person), yaitu:
  • Antar orang pribadi.
  • Antara individu dan tubuh hukum.
  • Antarbadan hukum.
Namun, kurangnya pengetahuan masyarakat wacana hukum, dalam hal ini aturan perdata mengakibatkan mereka kesusahan menuntaskan masalah perdata yang dihadapi. Belum lagi rumitnya bahasa aturan yang susah dicerna oleh masyarakat awam, minimnya sosialisasi pemerintah wacana peraturan perundang-undangan, adanya makelar kasus, dan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pegawapemerintah penegak aturan menjadi kendala.

Seringkali, walaupun pokok perkaranya benar namun apabila cara membuat gugatannya tidak tepat atau keliru, hal tersebut akan membuat somasi menjadi kandas di tengah jalan. Demikian pula dalam masalah tertentu kalau tidak sanggup mempersembahkan analisa aturan yang tepat atau keliru sehingga dalam membuat somasi atau jawabanannya tidak tepat atau keliru, hal ini tentunya merugikan kepentingan penggugat.

Diperlukan pengetahuan terkena aturan program perdata, baik secara teori maupun pengalaman dalam praktik di pengadilan. Penulis mencoba mempersembahkan suatu pemahaman bagi pembaca untuk lebih mematangkan wawasan dalam menganalisa serta memahami secara matang permasalahan aturan yang akan dihadapinya.

Untuk menanggulangi hal tersebut, dibutuhkan pengetahuan terhadap masalah-masalah dasar yang akan sering dijumpai dalam melaksanakan praktik beracara perdata di pengadilan dan cara menghadapi permasalahan tersebut.

B. TUJUAN INSTRUKSIONAL KHUSUS
  1. Mahasiswa sanggup membuktikan sejarah,sifat, dari aturan program perdata
  2. Mahasiswa sanggup membuktikan Sumber-sumber Hukum program perdata
C. ISI POKOK BAHASAN
1. DEFINISI
Hukum Perdata yaitu rangkaian peraturan-peraturan, wacana hubungan-hubungan hukum, antar orang insan atau tubuh aturan satu sama lain wacana hak-hak dan kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda. Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum program perdata yaitu rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan, dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan aturan perdata.


Hukum program perdata ada yang sebagian tertulis, artinya termuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan negara. Sebagian lagi dari aturan program perdata tidak tertulis, artinya berdasarkan sanggup kebiasaan yang diturut para hakim dalam melaksanakan investigasi masalah perdata.

Perkara perdata yaitu masalah perselisihan antar kepentingan perseorangan atau kepentingannya tubuh aturan dengan kepentingan perseorangan. Beberapa misalnya ibarat perselisihan jual-beli, sewa-menyewa, dan waris.

2. JENIS PERADILAN
Peradilan ada 2 macam:
a. Contentieuse jurisdictie
Disebut juga peradilan sesungguhnya atau peradilan yang sebenarnya, yaitu peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang mengandung sengketa, cirinya:
  1. terdapat dua pihak
  2. Tuntutan diajukan dengan cara gugatan
  3. Peradilan terbuka untuk umum
  4. Ketentuan- ketentuan pembuktian baik dalam HIR ataupun dalam buku IV BW dilaksanakan sepenuhnya 
  5. Hasil simpulan berupa putusan atau vonis
  6. Hakim betul- betul berfungsi sebagai forum yudikatif, mengusut dan mengadili perkara
misal: masalah dukungan waris, masalah utang- piutang

b. Voluntaire jurisdictie
Disebut juga peradilan tiruan atau peradilan yang tidak sesungguhnya, yaitu peradilan yang diperuntukkan bagi tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, cirinya:
  1. Diajukan dengan cara permintaan
  2. Peradilan tertutup
  3. Ketentuan- ketentuan terkena pembuktian tidak dibutuhkan sepenuhnya, alasannya yaitu tidak ada sengketa
  4. Hasil simpulan berupa penetapan atau beschikking
  5. Hakim lebih bersifat administratif
misal: pengangkatan anak, penetapan wali.

3. TAHAP-TAHAP TINDAKAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
1. Penlampauan
Karena menlampaui investigasi perkara, tahap yang dilakukan sebelum investigasi masalah terdiri dari:
a. Pencatatan (pencatatan gugatan)
b. Penetapan biaya (biaya perkara)
Perkara tidak akan dicatat oleh panitera pengadilan apabila belum membayar biaya perkara
c. Penetapan hari sidang oleh ketua majelis
d. Pemanggilan para pihak atas perintah ketua majelis oleh juru sita
e. Sita jaminan:
  1. Pada tahap penlampauan
  2. Pada tahap investigasi masalah sedang berlangsung
  3. Pada tahap tingkat banding
  4. Penentuan/ pemeriksaan
Hal penting:
  • Hakim menjatuhkan putusan gugur dan verstek
  • Perdamaian
  • Jawaban, rekonvensi, eksepsi
  • Perubahan gugatan
  • Kumulasi gugatan
  • Pembuktian
  • Putusan: bukan ialah simpulan dari proses, spesialuntuk ialah simpulan dari tahap 2 (penentuan/ pemeriksaan)
3. Pelaksanaan putusan
  • Aanmaning
  • Sita eksekutorial
  • Pelaksanaan
Apabila putusan sudah memiliki putusan aturan yang tetap (inkracht) maka dilaksanakan eksekusi, apabila ada pihak yang mengajukan banding, maka putusan hakim tersebut belum inkracht, apabila tidak ada pihak yang banding, maka sudah inkracht.

4. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
Berikut ini yaitu sumber-sumber aturan program perdata beserta perubahannya, mulai dari zaman kolonial sampai ketika ini.
a. Zaman Kolonial
1. Reglement op de Buergerlijke rechtsvordering (Rv)
Adalah aturan program perdata bagi golongan orang Eropa di masa Belanda yang digunakan doloe di forum peradilan Raad van Justitie, Residentiegerecht, dan Hoogerechtshof.
2. Reglement Indonesia (IR)
Adalah aturan program perdata yang digunakan bagi golongan orang Indonesia, digunakan di forum peradilan Landraad dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848. IR tidak digunakan lagi dalam praktik peradilan perdata ketika ini.
3. Herziene Indonesish Reglement (HIR)
Adalah reglemen Indonesia yang diperbaharui semenjak tahun 1941. Isi dari HIR yaitu aturan program perdata dan aturan program pidana, juga peradilan-peradilan kabupaten (regenschapsgerecht), pengadilan distrik (districtsgerecht), dan pengadilan negeri yang bersifat tidak formalistis. HIR masih menjadi contoh aturan program perdata sampai ketika ini.
4. Rechtsreglement Buitengewesten (RBG)
Adalah diberlakukan untuk daerah-daerah di luar jawa dan Madura.
5. RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in Het Beleid der Justitie in Indonesie)
Adalah reglemen wacana organisasi kehakiman. RO ialah contoh dalam kebijakan organisasi kehakiman, namun ketika ini jarang digunakan dalam praktik, kecuali digunakan sebagai contoh internal kehakiman.
6. B.W (Burgerlijk Wetboek) terutama Buku ke IV wacana Pembuktian dan Daluwarsa yang masih berlaku sampai kini.
7. WvK (Wetboek van Koophandel)
Adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sudah jarang ditemukan sebagai contoh sumber aturan program perdata.

b. Zaman Jepang
Berlaku HIR, RBG, dan beberapa bab dari Rv yang masih menjadi contoh aturan perdata sampai ketika ini.

c. Zaman Republik Indonesia
Melalui Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 jo. Peraturan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945 jo. UU Darurat No. 1/1951, yang berlaku adalah:
  1. HIR
  2. RBG
  3. UU Nomor 1 tahun 1974 wacana Perkawinan
  4. UU Nomor 4 tahun 2004 wacana Kekuasaan Kehakiman
  5. UU Nomor 5 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 wacana Mahkamah Agung
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 wacana Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan.
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama
  8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 wacana Peradilan Umum.
  9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 wacana Peradilan Tata Usaha Negara.
  10. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 wacana Peradilan Militer
  11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke IV wacana Pembuktian dan Kedaluawarsa
  13. Yurisprudensi
  14. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
  15. Hukum Adat
  16. Doktrin
  17. Perjanjian Internasional
REFERENSI;
  • A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa, terjemahan. M. Isa, Intermasa, Jakarta, 1978
  • Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, 2000.
  • Ahmad Kamil dkk, Kearah Pembaharuan Hukum Acara Perdata dalam SEMA DAN PERMA,Kencana Prenada Media Group. 2008.
  • Chatib Rasyid, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama, UII Press, Yogyakarta 2009.
  • H.Drion Bewijzen in het recht, Themis 1966 afl.5/6
  • Jeremias Lemek, Penuntun Membuat Gugatan, Liberty, Yogyakarta,1993.
  • Martiman Prodjohamidjojo, Strategi Memenangkan Perkara, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
  • Mariyadi, dkk, Hukum Acara Perdata (Panduan Pengemban Profesi Hukum), Visipress Media, Surabaya, 2008.
  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Peradilan Indonesia, PT Zaher Trading, 1997.
  • Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  • M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.
  • Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000
  • Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Kedelapan, Liberty Yogyakarta, 2009.
  • Retnowulan Sutantio dkk, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju: Bandung, 1979.
  • R. Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1980.
  • R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan praktis, HIR, Rbg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta 2010.
  • R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, Tata cara dan proses persidangan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  • Subekti, Hukum Acara Perdata, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman- Bina Cipta; Bandung 1989
  • Sudaryat, Teknik cepatdangampang Membuat Gugatan Perdata, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
  • Victor M. Situmorang, Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta1992.
A. Pertanyaan (Evaluasi mandiri)
  1. Hukum program perdata yaitu aturan yang mengatur bagaimana melaksanakan dan mempertahankan aturan perdata materiil. Jelaskan apa yang dimaksud dengan melaksanakan dan mempertahankan aturan perdata materiil ! serta misalnya !
  2. Jelaskan apakah yang dimaksud dengan somasi dan seruan ! bandingkan antara keduanya !
  3. Jelaskan perbedaan pengertian peradilan dan pengadilan. Sebutkan 2 jenis peradilan dan bandingkan antara keduanya !
  4. Jelaskan tahap-tahap tindakan aturan program perdata !
  5. Sebutkan sumber-sumber aturan program perdata !
  6. Sebutkan dan jelaskan asas-asas aturan secara perdata !
  7. Bagaimanakah susunan peradilan di Indonesia ? buatlah bagannya ! jelaskan 2 kompetensi pengadilan 
B. QUIZ -mutiple choice (Evaluasi)
C. PROYEK (Eksplorasi entrepreneurship, penerapan topic bahasan pada dunia nyata)

LihatTutupKomentar