-->
Pengantar Ilmu Aturan / Pengantar Tata Aturan Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia
TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah yang akan kita pelajari didiberi nama “Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI)”. Ruang lingkup mata kuliah PIH/PTHI mencakup pokok-pokok bahasan yang akan dikaji secara lebih terperinci dalam Modul 1 hingga dengan Modul 12, yakni sebagai diberikut:
1. Modul 1: Kaidah Sosial.
Modul ini mengulas wacana insan dan masyarakat, pengertian kaidah sosial, jenis-jenis kaidah sosial, rasio adanya hukum, serta persamaan dan perbedaan diantara kaidah sosial.

2. Modul 2: Mengenal Kaidah Hukum
Modul ini mengulas wacana pengertian hukum, kaidah hukum, teori etis, teori utilitis, keadilan distributif, dan keadilan komutatif.

3. Modul 3 : Sumber Hukum
Modul ini mengulas wacana pengertian sumber hukum, sumber aturan material dan formal, bentuk-bentuk sumber aturan formal, undang-undang, pengundangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, kebiasaan, treaty, yurisprudensi, kepercayaan dan perjanjian.

4. Modul 4 : Beberapa Pengertian Hukum
Modul ini mengulas wacana asas hukum, sistem hukum, pembagian terstruktur mengenai hukum, dan insiden hukum.

5. Modul 5 : Subjek Hukum, Objek Hukum dan Hak
Modul ini mengulas wacana insan sebagai subjek hukum, tubuh hukum, domisili, objek hukum, hak, kekerabatan antara aturan dan hak.

6. Modul 6 : Penegakan Hukum dan Penemuan Hukum
Modul ini mengulas wacana pengertian penegakan hukum, kekuatan berlakunya peraturan perundang-undangan, budaya hukum, kesadaran hukum, elemen penegakan hukum, inovasi hukum, metode interpretasi, metode argumentasi, aliran-aliran dalam inovasi hukum, legisme, Begriffsjurisprudenz, Interessenjurisprudenz, Soziologische rechtsshule, dan aliran sistem aturan terbuka.
.
7. Modul 7 : Tata Hukum Indonesia
Modul ini mengulas wacana tata aturan nasional, politik nasional Indonesia, bidang-bidang aturan di Indonesia, bentuk peraturan hukum, kilasan produk aturan di Indonesia.

8. Modul 8 : Hukum Pidana dan Hukum Internasional
Modul ini mengulas wacana pengertian aturan pidana dan aturan internasional, ilmu aturan pidana, perbuatan pidana, tujuan aturan pidana, KUHP, sumber-sumber aturan pidana dan aturan internasional, subjek aturan pidana dan aturan internasional, asas-asas aturan pidana dan aturan internasional, alasan penghapus pidana dan penuntutan, sejarah aturan internasional, dan kekerabatan aturan internasional dan aturan nasional. 

9. Modul 9 : Hukum Lingkungan, Hukum Agraria dan Hukum Pajak
Modul ini mengulas wacana pengertian aturan lingkungan, aturan agraria dan aturan pajak beserta pertolongan kajian keilmuannya, perkembangan aturan lingkungan secara internasional maupun nasional, metode penegakan aturan lingkungan nasional, instruksi pembangunan aturan agraria nasional, tujuan diundangkannya UUPA dan keuntungannya bagi sistem aturan nasional, beberapa hak yang timbul atas tanah, kekerabatan aturan lingkungan dan aturan agraria, kekerabatan aturan perdata dan aturan pajak, serta kaitannya dengan aturan lingkungan dan aturan agraria, dan pertolongan pajak dan tata cara pemungutannya

10. Modul 10 : Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara
Modul ini mengulas wacana pengertian aturan manajemen negara dan aturan tata negara, perbedaan prinsipiil antara aturan manajemen negara dengan aturan tata negara, kekerabatan antara aturan manajemen negara dengan aturan tata negara, asas-asas pemerintahan dan penyelenggaraan manajemen negara yang baik, unsur dan ruang lingkup dari aturan tata negara, pertolongan dan perbedaan rakyat antara masyarakat negara dengan penduduk, sifat dan pembatasan dari hak kedaulatan negara, teori dan sistem pemerintahan negara, serta kekerabatan kerja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

11. Modul 11 : Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Islam
Modul ini mengulas wacana pengertian aturan perdata, aturan sopan santun dan aturan Islam; isi dari aturan perdata, aturan sopan santun dan aturan Islam; sistem dan sumber–sumber aturan perdata, aturan sopan santun dan aturan Islam; pluralisme aturan perdata di Indonesia; serta pertolongan aturan perdata, aturan sopan santun dan aturan Islam. 

12. Modul 12 : Hukum Acara
Modul ini mengulas wacana pengertian aturan program pidana, aturan program perdata, peradilan tata perjuangan negara (PTUN); sumber-sumber aturan program pidana dan aturan program perdata; proses dan tahapan aturan program pidana dan aturan program pedata; konsepsi wacana menolongan hukum; asas penting dalam aturan program perdata; bentuk-bentuk putusan program perdata dan proses eksekusinya; objek-objek sengketa yang sanggup diajukan di PTUN; kewenangan dari PTUN; subjek aturan dari PTUN dan ketentuan beracara dari peradilan wacana permasalahan terkait tata perjuangan negara. 

Sesudah menuntaskan mata kuliah ini, diharapkan sanggup menandakan konsep-konsep dasar dari ilmu aturan dan aturan positif atau tata aturan di Indonesia.

Petunjuk Teknik Mempelajari BMP
Agar mendapat hasil yang baik, maka Anda harus mempelajari BMP ini dengan tahapan diberikut ini:
  1. Pelajari secara berurutan atau secara hierarkhi, khususnya Modul I hingga dengan Modul VII, contohnya dari Modul I lampau gres meningkat ke Modul II, III dan seterusnya hingga dengan Modul VII. Namun untuk Modul VIII hingga dengan XII, Anda tidak perlu mempelajari secara berurutan. 
  2. Pelajari setiap Tujuan Instruksional Khusus dari setiap Pokok Bahasan, biar Anda mengetahui apa yang diharapkan sehabis Anda selesai mengikuti Pokok Bahasan yang bersangkutan.
  3. Pelajari materi yang ada pada setiap modul. 
  4. Kerjakan setiap Latihan pada setiap Kegiatan Belajar, biar Anda lebih memahami penekanan-penekanan dari setiap Kegiatan Belajar.
  5. Kerjakan setiap Tes Formatif yang ada pada setiap Kegiatan Belajar dan kemudian cocokkan dengan Kunci Jawaban untuk mengetahui tingkat penguasaan Anda.
MODUL 1. KAIDAH SOSIAL
Kegiatan Belajar 1.
Masyarakat dan Kaidah Sosial
Sifat kaidah sosial yaitu deskriptif, preskriptif dan normatif; sedangkan kaidah sosial itu terdiri dari kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan dan kaidah hukum. Dalam masyarakat sifat hubungannya yaitu saling membutuhkan, imbas mensugesti dan tergantung satu sama lain. Hidup bermasyarakat biar kepentingan pribadi dan sosial terpenuhi dan terlindungi. Kedamaian dalam masyarakat terlaksana apabila ada ketenteraman dan ketertiban. Perilaku yang biasa dilakukan dalam kurun waktu yang usang dan diterima masyarakat sanggup menjadi kaidah. Kaidah aturan perumusannya tegas dan disertai hukuman yang tegas dan sanggup dipaksakan oleh instansi resmi. Orang bunuh diri menggambarkan, bagi yang bersangkutan hukuman dari kaidah kesusilaan lebih berat dibanding hukuman yang berasal dari kaidah hukum.

Kegiatan Belajar 2.
Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial yang lain
Konflik kepentingan insan dianggap sebagai rasio adanya hukum. Warga masyarakat mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang lain dan ia mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan/atau harus ditinggalkan. Fungsi kaidah aturan sebagai social control yaitu menganjurkan, menyuruh dan memaksa biar masyarakat masyarakat mentaati hukum. Kaidah aturan sebagai pemberian kepentingan haruslah dinamis. Fungsi khusus yang pertama menggambarkan adanya kekerabatan fungsional antara kaidah aturan dengan kaidah sosial yang lain. Saling menggeser antara kaidah aturan dengan kaidah kesopanan terutama terletak pada unsur sanksinya.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Kartasapoetra, Rien G., 1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.
  • Kartohadiprodjo, Kardiman, 1977, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, PT Pembangunan, Bandung.
  • Kusumaatmadja, Mochtar, 1980, Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • ---”--- dkk., 2001, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Pusat Penerbitan Universitas Terbuka, Jakarta.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Soekanto, Soerjono, dan Soleman B. Tguako, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV Rajpertamai, Jakarta.
MODUL 2. MENGENAL KAIDAH HUKUM 
Kegiatan Belajar 1.
Mengenal Kaidah Hukum
Dalam literatur, banyak dijumpai macam-macam perumusan wacana tujuan aturan yang diajukan oleh para sarjana aturan atau mahir hukum. Di antara rumusan-rumusan tersebut tidak ada keseragaman, namun demikian sanggup kita kelompokkan menjadi tiga. Hal ini secara tidak pribadi menimbulkan adanya tiga teori wacana tujuan hukum, yaitu: teori etis, teori utilitis atau utilitarisme atau eudaemonistis, dan teori gabungan atau campuran.

Di antara para sarjana dalam mempersembahkan definisi aturan tidak ada keseragaman, namun dari definisi-definisi tersebut sanggup dikelompokkan menjadi 3 (tiga). Berdasarkan isi kaidah aturan dalam peraturan aturan konkrit sanggup kita ketahui apakah sifat dari kaidah hukumnya. Ada kekerabatan fungsional antara fungsi, kiprah dan tujuan hukum. Dari isi dan makna yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita sanggup menyimpulkan bahwa tujuan aturan yang termuat di dalamnya yaitu membentuk masyarakat yang tata tenteram karta raharja. 
Atas dasar tujuan aturan tersebut, maka dalam penyelesaian masalah hendaknya sanggup menerapkan asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan secara proporsional.

Kegiatan Belajar 2.
Hubungan Hukum dengan Keadilan dan Kekuasaan
Apabila kedua unsur penegakan aturan tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh hakim, maka harus ditambah unsur kemanfaatan, yang selanjutnya diterapkan secara proporsional seimbang. Mengingat ketiga unsur tersebut sangat penting dalam penyelesaian kasus, maka dalam pembuatan undang-undang harus dirumuskan sedemikian rupa, sehingga masih memdiberi peluang hakim untuk menuntaskan kasus dengan memperhatikan keadilan. Hukum tidak sama dengan kekuasaan, tetapi aturan sanggup ialah kekusaan. Kekuasan sanggup bersumber pada wewenang formal atau sanggup juga bersumber pada kekuatan. Dalam penegakan aturan diharapkan sanksi. Dalam kenyataannya tidak setiap orang yang melanggar aturan harus dihukum.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Hart, H.L.A., 1970, The Concept of Law, Oxford University Press, London.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto *, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
  • --------- ” ---------- **, 1979, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Alumni, Bandung.
  • --------- ” ---------- ***, 1979, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Soekanto, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, Roneografi.
  • Sumitro, Ronny Hanitijo, 1980, Permasalahan Hukum Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.
  • The Liang Gie, 1971, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
MODUL 3. SUMBER HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Sumber Hukum, 2 (dua) Arti Sumber
Hukum dan Undang-undang Sebagai Bentuk
Sumber Hukum Formal
Yang menjadi sumber aturan bukan spesialuntuk yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat ialah sumber isi hukum. Penetapan ketika berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus diputuskan sehabis diundangkannya. Kalau memutuskan ketika berlakunya tidak sama dengan asas yang berlaku, maka harus diputuskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh lantaran itu kalau terjadi masalah harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.

Kegiatan Belajar 2.
Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan Perjanjian
Tidak tiruana sikap yang diulang menjadi aturan kebiasaan, lantaran masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan aturan sopan santun sama-sama sebagai aturan yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan biar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang sempurna dan baik sering diikuti oleh hakim diberikutnya sebagai dasar dalam memutus kasus yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang usang sanggup menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering memakai kepercayaan dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah yaitu harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
    DAFTAR PUSTAKA ;
  • Apeldoorn, van, 1971, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum program perdata wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Kansil, C.S.T., 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1983, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Penerbit Universitas.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
  • Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung..
  • Soedjito, Irawan, 1969, Teknik Membuat Undang-undang, Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Utrecht, E., 1961, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT Ichtiar, Bandung.
MODUL 4. BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM 
Kegiatan Belajar 1
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum
Pengertian aturan tidak sama dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem aturan yaitu terdiri dari sub-sub sistem yang saling berafiliasi dan saling imbas mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas aturan ada dalam sistem aturan dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan aturan konkrit. Kalau terjadi perperihalan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, kalau undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan pembagian terstruktur mengenai aturan yaitu untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. melaluiataubersamaini terjadi ekspansi bidang aturan publik, maka pada waktu kini pembedaan aturan publik dan aturan privat tidak sanggup dipertahankan secara konsekuen.

Kegiatan Belajar 2.
Peristiwa Hukum
Peristiwa alamiah sanggup menjadi insiden aturan kalau sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Kaidah aturan dalam peraturan perundang-undangan bersifat pasif dan umum, biar aktif memerlukan insiden alamiah atau insiden konkrit. Seseorang yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, itu sebagai akhir adanya peraturan perundang-undangan yang memutuskan sebagai perbuatan pidana. Pengurusan kepentingan tanpa diminta sebagai perbuatan yang sah dan mempunyai akhir hukum, tidak sama halnya dengan perbuatan melawan aturan yang mempunyai akhir aturan tetapi perbuatannya termasuk yang tidak sah. Suatu perbuatan aturan yaitu perbuatan yang sah, yang mempunyai 2 (dua) unsur.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1990, Mengenal Hukum (suatu pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A. Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clarendon Press.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Sanusi, Achmad, 1971, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.
MODUL 5. SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK 
Kegiatan Belajar 1.
Subjek Hukum
Subjek aturan yaitu segala sesuatu yang dianggap sanggup menjadi pendukung hak dan kewajiban. Setiap insan sebagai subjek aturan dan mempunyai kewenangan hukum, dan tidak dibenarkan kalau hingga hak-hak keperdataannya dihapuskan sama sekali. Sebagai subjek aturan tidak tiruana insan sanggup melaksanakan perbuatan hukum. Penyamaan tubuh aturan dengan insan sebagai subjek hukum, sifatnya terbatas, lantaran ada hak-hak dalam lapangan aturan tubuh pribadi dan dalam lapangan aturan keluarga yang spesialuntuk mungkin menempel pada manusia. Pemegang kekuasaan tertinggi pada yayasan yaitu pengurus, sedang pada PT ada pada RUPS. Pemilihan domisili termasuk hak asasi insan sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Kegiatan Belajar 2. Objek Hukum dan Hak
Objek aturan yang berupa benda mempunyai nilai atau harga, sehingga perlu ditentukan siapa yang berhak atasnya. Dalam perkembangan kemudian lintas aturan sudah terjadi perubahan perlakuan terhadap benda bergerak, hal itu sebagai akhir adanya benda bergerak yang terdaftar. Hak relatif yang timbul lantaran perikatan melahirkan timbulnya hak dan kewajiban secara bertimbal balik. Hak sebagai suatu kenikmatan, sehingga yang berhak tidak sanggup dipaksa untuk melaksanakan haknya. Dalam melaksanakan haknya, seseorang tidak bebas artinya dihentikan menyalahgunakan haknya dan dihentikan hingga merugikan orang lain. Lebih lampau mana antara aturan dan hak itu tergantung dari sudut pandangan yang digunakan. Ada hak-hak wargguagara yang menjadi kewajiban Negara untuk memenuhinya, tetapi belum sanggup terealisasi.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Paton, G.W., 1951, A Textbook of Jurisprudence, Oxford at the Clerendon Press.
  • Sofwan, Sri Soedewi M., 1975, Hukum Badan Pribadi, Liberty, Yogyakarta.
  • Syahrani, Riduan, 1988, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta.
  • Vollmar, H.F.A., 1989 Pengantar Studi Hukum Perdata, terjemahan I.S. Adiwimarta, Rajpertamai Pers, Jakarta.

MODUL 6. PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
Kegiatan Belajar 1.
Penegakan Hukum, Budaya Hukum dan Kesadaran Hukum
Setiap orang wajib melaksanakan hukum, tetapi kalau dilanggar penegakannya menjadi monopoli penguasa. Penegakan aturan bekerjsama bukan spesialuntuk ditangani oleh forum yudikatif. Penegakan aturan sebagai kegiatan menserasikan kekerabatan nilai-nilai dalam kaidah untuk terciptanya kedamaian dalam pergaulan hidup. Sistem Anglo Saks lebih menekankan aturan yang lahir dari peradilan, dan hal itu tidak sama dengan keadaan di negara kita yang banyak berorientasi pada peraturan perundang-undangan. Ada yang mengartikan penegakan aturan sebagai bentuk pelaksanaan peratur-an perundang-undangan dan/atau putusan hakim. Undang-undang yang baik, yaitu dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan bersama Presiden, berlaku dalam kenyataan dan sesuai dengan Pancasila dan menopang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Kesadaran aturan ialah faktor esensial dari aturan yang berlaku dan sekaligus ialah faktor sentral dalam penegakan hukum.

Kegiatan Belajar 2.
Penemuan Hukum
Dalam memutus kasus hakim wajib memperhatikan aturan kebiasaan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kebebasan hakim tidak bersifat mutlak. Dalam inovasi aturan insiden konkrit dicarikan dan sekaligus diarahkan kepada peraturan hukum, dan sebaliknya peraturan aturan diubahsuaikan dengan insiden tersebut, sehingga menjadi insiden hukum. Perjanjian internasional tidak sanggup pribadi digunakan oleh hakim, kecuali yang bersifat self executing. Interpretasi otentik didiberikan oleh pembentuk undang-undang. Dalam memakai metode interpretasi hakim bebas. Ketentuan aturan yang mengatur waktu tunggu juga berlaku bagi duda (bekas suami), tetapi cara penerapannya tidak sama dengan yang berlaku bagi janda.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta.
  • Departemen Kehakiman, 1994, Seminar Hukum Nasional Keenam Tahun 1994 Buku II, BPHN, Jakarta.
  • Friedman, 1977, Law and Society, Prentice-Hall, New Jersey.
  • Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  • Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum Melalui Tafsir Dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
  • Manan, Bagir, 2005, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), UII Press, Yogyakarta.
  • Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • --- “” ---, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • ---“”---, 2001, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Oetojo Oesman, 1994, Ceramah Menteri Kehakiman RI pada Seminar Hukum Nasional ke-VI, dalam Varia Peradilan Tahun IX No. 108 September 1994.
  • Purbacaraka, Purnadi, 1966, Perundang-undangan dan Jurisprudensi, Tandjung Pengharapan, Jakarta.
  • Purbacaraka, Purnadi, dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaidah Hukum, Alumni, Bandung.
  • Rahardjo, Satjipto, 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. 
  • Rasjidi, Lili, 1988, Filsafat Hukum, Remadja Karya CV, Bandung.
  • Saleh, Ismail, 1988, Budaya Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional, Ceramah Menteri Kehakiman RI dalam Rangka Kaji Bakti 30 tahun FISIP UNPAD, dalam Varia Peradilan Tahun III No. 36 September 1988
  • Sanusi, Achmad, 1977, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung 
  • Soekanto, Soerjono, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, CV Rajpertamai, Jakarta. 
  • --- “”----, 1985, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Remaja Karya CV, Bandung

MODUL 7. TATA HUKUM INDONESIA 
Kegiatan Belajar 1.
Pengertian Tata Hukum Indonesia
Istilah Tata Hukum Indonesia sanggup diartikan sebagai suatu tatanan aturan yang berlaku di Indonesia ketika ini. Dari hal tersebut maka secara resmi, tatanan aturan Indonesia berlaku sejak diproklamasikan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945. pembelajaran Tata Hukum Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui aturan yang berlaku kini ini dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan aturan aturan akan terikat dengan politik aturan yang mencakup melaksanakan hukum, mensugesti perkembangan hukum, dan membuat hukum. Politik aturan Indonesia tidak sanggup kita lepaskan dari sejarah nasional. Politik aturan nasional ketika ini tetap dipengaruhi oleh sejarah politik aturan nasional.

Bidang-bidang aturan senantiasa berkembang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Bidang aturan gres diadakan mengingat bermacam hal perlu diatur dalam suatu peraturan perundangan seiring dengan perkembangan tingkat kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat.
Bidang kajian aturan yang ialah bidang pokok yang ada di dalam tata aturan Hindia Belanda yaitu aturan tata negara, aturan manajemen negara, aturan acara, aturan pidana, aturan perdata, dan aturan dagang. Namun, di luar bidang-bidang aturan tersebut, tata aturan nasional ketika ini sudah mengenal beberapa aksesori bidang aturan gres yang bersifat pokok. Di antaranya yaitu Hukum Lingkungan, Hukum Agraria, Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Pajak, Hukum Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Hukum Teknologi, dan lainnya.

Kegiatan Belajar 2.
Bentuk Peraturan Hukum
Bentuk peraturan aturan akan bermacam coraknya mengikuti pada instruksi kerja pembentuk undang-undangnya. Corak yang tidak sama ini sanggup dilihat pada sejarah berlakunya produk aturan di Indonesia.
Produk aturan di Indonesia cukup bermacam-macam terutama dengan adanya masa pemberlakuan Undang-undang Dasar Sementara, masa pemberlakuan Konstitusi RIS, pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun perubahan yang terjadi seiring masa reformasi yang bergulir ketika ini. Masing-masing corak produk perundangan yang ada ini sekaligus mencirikan warna dan huruf masing-masing pemegang kekuasaan pemerintahan.

Sumber aturan diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum. Sumber aturan dibedakan menjadi dua yaitu sumber aturan material dan sumber aturan formal. Sumber aturan material yaitu hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum. Isi (materi) aturan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: faktor historis, filosofis, dan sosiologis. Sedangkan sumber aturan formal yaitu lantaran bentuknya (form) itu dijadikan sumber hukum. Oleh lantaran itu, sumber aturan formal berupa banyak sekali bentuk peraturan perundang-undangan.

DAFTAR PUSTAKA ;
Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1982.

MODUL 8. HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Pidana
Hukum pidana ialah belahan dari aturan publik yang mengatur kekerabatan antara negara dengan masyarakat negara. Hukum pidana dalam pengertian yang sempit spesialuntuk mencakup beberapa aspek aturan pidana materiil semata. Sedangkan aturan pidana dalam arti luas baik mencakup beberapa aspek aturan pidana materiil maupun aturan pidana formal. kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini digunakan yaitu warisan dari penjajahan Belanda yang diberlakukan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Asas-asas aturan pidana selain terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana juga terdapat asas-asas aturan pidana di luar KUHP.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Internasional 
Hukum internasional ada untuk menjembatani kepentingan aturan antar negara yang melintasi batas-batas wilayah. Hukum internasional timbul lantaran adanya kekerabatan saling membutuhkan antar negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Peran aturan internasional digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan dari kekerabatan antar negara. Sumber aturan yang digunakan dalam kekerabatan internasional ini mencakup perjanjian internasional, prinsip aturan umum, aturan kebiasaan internasional, dan yurisprudensi pengadilan.

Pemberlakuan aturan internasional ke dalam aturan nasional ditentukan dalam isi perjanjian internasional yang ada. Secara umum perjanjian internasional dilakukan dalam tahap negosiasi dan penanhadiranan perjanjian. Namun, dalam beberapa hal terutama untuk hal yang dianggap penting sanggup mensyaratkan adanya proses pengesahan terlebih lampau sebelum suatu aturan aturan internasional sanggup diterapkan di dalam aturan nasional.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Bowett, D.W., 1982, The Law of International Institution, Steven and Sons, London.
  • D.Schaffmeister, N.Keijzer, E.P.H. Sutorius, 1995, Hukum Pidana, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapy Liberty, Yogyakarta.
  • Istanto, Sugeng, 1998, Hukum Internasional, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
  • Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  • Likadja, Frans E., 1988, Desain Instruksional Dasar Hukum Internasional, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Sapardjaja, Komariah E., 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Di Indonesia, Alumni, Bandung.
  • Suryokusumo, Sumaryo, 1993, Beberapa Kasus Hukum Organisasi Internasional, Jakarta.
  • Utrecht, 1960, Hukum Pidana, Penerbitan Universitas, Bandung.

MODUL 9. HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan ialah lapangan aturan yang menjembatani antara kebutuhan insan untuk memanfaatkan lingkungan dengan kelestarian lingkungan. Sifat pembahasan yang luas mengakibatkan perlunya konsistensi dan koherensi antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Termasuk juga koherensi diharapkan antara ketentuan nasional dengan ketentuan internasional. Disinilah penegasan kiprah penting dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai umbrella act (UU Payung).

Sistem dan regulasi aturan tidak akan berjalan tanpa penegakan aturan yang tepat. Penegakan aturan lingkungan menerapkan hukuman aturan secara bertahap, mengingat sifat resistansi lingkungan yang relatif. Penegakan aturan pertama yang dilakukan yaitu penegakan aturan administratif, selanjutnya dengan penegakan aturan perdata, dan hukuman aturan pidana sebagai ketentuan terakhir.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Agraria
Kata Agraria, sanggup mempunyai arti yang sempit (tanah), dan sanggup mempunyai arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Hukum Agraria, juga sanggup mempunyai arti yang sempit, dan luas, yang objeknya senada dengan arti kata agraria di atas. 
Hukum Agraria dilaksanakan berdasar UUPA yang bertujuan untuk: (1) Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan aturan agraria nasional; (2) meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam aturan pertanahan; dan (3) Meletakkan dasar-dasar untuk mempersembahkan kepastian aturan terkena hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Adapun Hak penguasaan atas tanah dalam aturan tanah nasional, secara hirarkhi dibagi sebagai diberikut; (1) hak Bangsa Indonesia; (2) hak Menguasai dari Negara; (3) Hak Ulayat masyarakat-masyarakat aturan adat; dan (4) Hak-hak perorangan [hak-hak atas tanah; wakaf; hak jaminan atas tanah; hak tanggungan].

Kegiatan Belajar 3.
Hukum Pajak 
Hukum Pajak yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur kekerabatan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Pajak yaitu suatu perikatan yang timbul lantaran undang-undang yang mewajibkan seseorang atau tubuh yang sudah memenuhi syarat yang diputuskan oleh undang-undang, untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Kas Negara yang sanggup dipaksakan, tanpa mendapat suatu imbalan yang secara pribadi sanggup ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (rutin dan pembangunan) dan yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan.

Agar pemungutan pajak itu mendekati rasa keadilan maka dalam pemungutan pajak harus memperhatikan asas-asas perpajakan yang mencakup asas pemungutan pajak guna mengetahui negara mana yang berwenang mengambil pajak, siapa yang dikenai pajak dan apa yang dikenai pajak. Di samping itu juga harus memperhatikan asas yuridis, asas finansial, asas irit dan asas pertolongan beban pajak.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Brotodiharjo, R. Santoso, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
  • Gunadi, 1997, Pajak Internasional, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 1993, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  • Hardjasoemantri, Koesnadi, 1990, Hukum Tata Lingkungan, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • ---------,1986, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Harsono, Boedi,1999, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannnya, Djambatan, Jakarta.
  • Soemitro, Rochmat, 1991, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Eresco, Bandung.
  • --------, 1992, Asas dan Dasar Perpajakan 3, Eresco, Bandung.
  • Suparman, 1994, Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

MODUL 10. HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara mempunyai kekerabatan yang erat dengan Hukum Tata Negara. Hukum Administrasi Negara melingkupi tiruana aturan aturan yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedangkan Hukum Tata Negara mencakup tiruana aturan aturan yang bersifat mendasar (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Sumber Hukum Administrasi Negara mencakup undang-undang, konvensi, yurisprudensi, dan doktrin, ketiruananya itu tentu saja yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara.
Dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan umum, alat manajemen negara berwenang untuk melaksanakan perbuatan aturan dengan pihak masyarakat. Pebuatan aturan ini dilakukan di lapangan aturan privat maupun lapangan aturan publik. Di samping itu alat manajemen negara juga diperbolehkan melaksanakan kebebasan bertindak yang disebut “freies ermessen”. Agar tidak bertindak diktatorial dalam menjalankan fungsinya, maka terdapat tiga belas (13) asas yang harus diperhatikan oleh alat manajemen negara.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Tata Negara
Rakyat sebagai komponen negara otomatis menjadi masyarakat negara Indonesia. Sedangkan penduduk yaitu masyarakat negara Indonesia dan orang ajaib yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Dalam rangka pemberian terhadap wargguagara maka dicantumkan ketentuan-ketentuan hak-hak asasi insan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah negara tidak spesialuntuk berupa daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintahan yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan. Kekuasaan negara didistribusikan ke dalam banyak sekali forum negara baik secara horizontal maupun vertikal. Sifat kekerabatan antar forum negara utamanya antara forum legislatif dengan direktur akan memilih corak sistem pemerintahannya. Di samping itu, bentuk susunan negara akan mengakibatkan sifat kekerabatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

DAFTAR PUSTAKA;
  • Atmosudirdjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Gautama, Sudargo, 1987, Warga Negara dan Orang Asing, Cetakan ke 4, Alumni, Bandung.
  • Hadisoeprapto, Hartono, 2000, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Edisi 4, Liberty, Yogyakarta.
  • Kansil, CST. 1977. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
  • Kusnardi. Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, PSHTN FHUI , Jakarta.
  • Marbun, SF, Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Muchsan, 1982, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  • Mustafa, Bachsan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, PT Aditya Bakti, Bandung.
  • Pandoyo, S. Toto, 1985, Wawasan Nusantara dan Implementasinya Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Serta Pembangunan Nasional, Bina Aksara, Jakarta.
  • Pudjosewojo, Kusumadi, 1971, Pedoman Peladjaran Tata Hukum Indonesia, PD Aksara, Jakarta.
  • Soehino, 2001, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta

MODUL 11. HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM 
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Perdata
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut aturan perdata. Hukum Perdata yaitu keseluruhan peraturan yang mempelajari kekerabatan antara orang yang satu dengan lainnya dalam kekerabatan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam kekerabatan keluarga melahirkan Hukum Tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu: Hukum wacana Orang (personenrecht); Hukum Keluarga (familierecht); Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); Hukum Waris (erfrecht). Hukum wacana orang mengatur materi yang berkaitan dengan subjek hukum, perwalian, pengampuan dan cacat tersembunyi.

Kegiatan Belajar 2.
Asas-asas Hukum Adat
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Sistem Hukum Adat mendekati sistem aturan Inggris (common law) bahkan berdasarkan Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam negara Anglo saxon dengan sistem aturan common law sama dengan sistem aturan adat. Yang membedakan yaitu sistem common law sumber atau bahan-bahannya diambil dari unsur-unsur aturan Romawi kuno, sedangkan aturan sopan santun sumbernya yaitu aturan Indonesia.

Kegiatan Belajar 3.
Asas-asas Hukum Islam 
Hukum Islam yaitu aturan yang mengatur banyak sekali kekerabatan insan dengan Tuhan, dengan dirinya sendiri, dengan insan lain, dan kekerabatan insan dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya. 
Syari’ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang sudah digariskan oleh Allah kepada para hambanya biar mereka diberiman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sedangkan Fiqh atau Hukum Islam yaitu Ilmu wacana hukum-hukum Syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amalan insan dan didasarkan pada dalil-dalil yang terperinci. 
Hukum Islam bersumber Wahyu/ Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan logika insan yaitu hasil ijtihad atau ra’yu. Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur kekerabatan insan dan Tuhan, yang disebut aturan Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur kekerabatan antara sesama insan dalam hidup bermasyarakat atau antara insan dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut aturan Muammalah.

DAFTAR PUSTAKA ;
  • Ali, Mohammad Daud, 1996, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum 1. Hilman Hadikusuma, 1991, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Alumni Bandung.
  • Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III wacana Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
  • Basyir, Ahmad Azhar, 1982, Ushul Fiqih, , Kota Kembang, Yogyakarta
  • Hanafi, Ushul Fiqih, 1971, Wijaya, Jakarta
  • --------, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta
  • Muhammad, Abdulkadir, 1990, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Prawirohamidjojo, Soetojo. Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Alumni, Bandung.
  • Satrio, J., 1992, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Setiawan, R. 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.
  • Sofwan, Sri Soedewi Masjchun, 1974, Hukum Benda, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • --------, 1974, Hukum Badan pribadi, Liberty, Yogyakarta.
  • --------, 1974, Hukum Perutangan A dan B, Seksi Hukum Perdata FH-UGM, Yogyakarta.
  • Subekti, 1986, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
  • Subekti dan Tjitrosudibio, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
  • Sudiyat, Iman, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Liberty, Yogyakarta .
  • --------, 1982, Hukum Adat Bekal Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  • Wignjodipoero, Soerojo, 1993, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Djambatan. Jakarta.

MODUL 12. HUKUM ACARA
Kegiatan Belajar 1.
Hukum Acara Perdata
Pengelompokan aturan berdasarkan fungsinya meletakkan aturan program perdata dalam ranah aturan perdata formal (adjective law) lantaran ia ialah ketentuan aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan aturan perdata materiil di pengadilan. Di dalam upaya penegakan aturan perdata materiil melalui aturan program perdata di pengadilan, ada beberapa asas penting harus diperhatikan. Asas penting tersebut contohnya yaitu asas “pemeriksaan kasus dalam sidang pengadilan yang terbuka” dan asas “Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya”. Asas-asas tersebut dimaksudkan untuk membuka peluang kontrol sosial, menjaga adilitas dan jaminan HAM serta ialah perwujudan pertanggungjawabanan pengadilan (akuntabilitas) pengadilan terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu aturan dalam proses penegakan aturan perdata materiil dengan instrumen aturan perdata formal di pengadilan.

Kegiatan Belajar 2.
Hukum Acara Pidana
Hukum program pidana atau aturan formal atau aturan in konkrito ialah sekumpulan norma yang mengatur cara alat negara untuk menegakkan aturan pidana materiil. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 wacana Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menggantikan Hukum Acara Pidana Lama (HIR) yang sudah tidak sesuai dengan kemerdekaan, pemberian HAM dan profesionalisme penegak hukum. 
Tujuan KUHAP yaitu untuk mencapai kebenaran materiil, artinya kebenaran yang sesuai dengan peristiwa, tersangka atau terdakwa belum sanggup ditetapkan bersalah kecuali ada alat bukti yang cukup, terdapat unsur kesalahan, dan mendapat peluang untuk melaksanakan pembelaan secara wajar. KUHAP pada prinsipnya mengatur wacana hak-hak tersangka dan terdakwa serta mengatur pelbagai tatacara penyidikan, penuntutan, investigasi sidang, upaya aturan dan eksekusi.

Kegiatan Belajar 3.
Hukum Acara PTUN
Berkenaan dengan pelaksanaan aturan yang menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang saling berperihalan kepentingannya, dikenal mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan, baik umum maupun khusus. Peradilan umum yaitu peradilan rakyat pada umumnya, baik yang menyangkut kasus perdata maupun pidana, diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan peradilan khusus yaitu peradilan yang secara spesifik mengadili kasus atau golongan rakyat tertentu saja. PTUN termasuk ke dalam kategori peradilan khusus lantaran ia spesialuntuk mengadili kasus dalam sengketa TUN. Prosedur PTUN maupun upaya administratif, selain bersifat represif, pada hakekatnya ialah bentuk pengawasan yang bersifat internal (built in control) terhadap tubuh atau pejabat yang secara struktural keorganisasian masih termasuk dalam lingkungan organisasi dari tubuh atau pejabat TUN yang terkait.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Hadisoeprapto, Hartono, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2001.
  • Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata: wacana Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005. 
  • Juliana, I Nengah, Kompilasi Perundang-undangan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2004.
  • Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
  • Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka, Bandung.
  • Muchsan, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992.
  • Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  • N.E Agra, Mula Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983.
  • Poernomo, Bambang, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  • Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  • Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1994
  • Soemitro, Rochmat, Peradilan Tata Usaha Negara, Eresco, Bandung, 1987.
  • Sutanto, Retnowulan. Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung 1997.

LihatTutupKomentar