Pengelolaan Tanah Negara dan Tanah Ulayat
I. Penlampauan
Bila terjadi kesalahan dalam memutuskan pengertian tanah negara itu dalam peraturan perundang-undangan, kemudian pengertian itu diterapkan dalam aplikasi dan penegakan hukum, akan terjadi perampasan yang dilegalkan secara yuridis terhadap tanah-tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat dengan suatu hak tertentu, baik hak yang diputuskan dalam pasal 16 UUPA, maupun hak-hak tradisional masyarakat aturan adat, terutama tanah ulayat dan yang dipersamakan dengan itu. Karena itu bila kita mengulas terkena tanah negara kita sekaligus harus pula mengulas ihwal tanah ulayat.
II. Istilah Dan Pengertian Tanah Negara
Istilah dan pengertian tanah negara ditemukan dalam PP No. 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-tanah negara, Pasal 1 aksara a. tanah negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Menurut Pasal 2, Kecuali kalau penguasaan atas tanah Negara dengan undang-undang atau peraturan lain pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra, maka penguasaan atas tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pasal 3, ayat (1) Di dalam hal penguasaan tersebut dalam Pasal 2 ada pada Menteri Dalam Negeri, maka ia berhak:
- menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan tersebut dalam Pasal 4;
- mengawasi semoga supaya tanah Negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak berdasarkan ketentuan tersebut dalam Pasal 8.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Di dalam hal penguasaan atas tanah Negara pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini sudah diserahkan kepada sesuatu Kementrian, Jawatan atau Daerah Swatantra sebagai tersebut dalam Pasal 2, maka Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penerapan tanah itu dan bertindak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8.
Menurut Pasal 4, Penguasaan sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 sub a diserahkan kepada:
- sesuatu Kementrian atau Jawatan untuk melaksanakan kepentingan tertentu dari Kementrian atau Jawatan itu,
- sesuatu Daerah Swatantra untuk menyelenggarakan kepentingan daerahnya, satu dan lain dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dari beberapa pasal PP No. 8 Tahun 1953 yang dibuat berdasarkan UUDS 1950 ini sanggup disimpulkan bahwa tanah negara yaitu tanah yang dikuasai penuh oleh negara yang digunakan untuk dua kepentingan, yakni kepentingan Kementrian, Jawatan dan kepentingan Daerah Swatantra. Jika disimpulkan lagi, tanah negara itu yaitu tanah-tanah yang betul-betul digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, baik di sentra maupun daerah.
Pembagian Hak Atas Tanah
Pembagian Hak Atas Tanah
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ditemukan istilah tanah negara, tetapi berdasarkan Pasal 33 ayat (3). Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam UUPA (UU No. 5/1960) yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1960, juga tidak ditemukan sama sekali istilah tanah negara. Hanya, berdasarkan Pasal 2. UUPA :
- Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
- Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memdiberi wewenang untuk :
- mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penerapan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
- menentukan dan mengatur hubungan-hubungan aturan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan aturan yang terkena bumi, air dan ruang angkasa.
Menurut Pasal 1 angka 3 PP No. 24 Tahun 1997 ihwal Pendaftaran Tanah, Tanah Negara atau tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara yaitu tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Timbul pertanyaan, apakah memang ada tanah yang di atasnya tidak menempel suatu hak tertentu, setidak-tidaknya pada suatu bidang tanah tententu akan menempel hak ulayat dari masyarakat aturan adat.
Dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat kerancuan istilah “dikuasai oleh negara” antara Pasal 33 ayat 2 dengan Pasal 33 ayat 3. Menurut Pasal 33 ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Istilah dikuasai oleh negara dalam pasal ini berarti dimiliki dan dikelola oleh negara secara langsung, yang kini dalam bentuk BUMN. Sementara makna “dikuasai oleh negara” dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) dijelaskan oleh Pasal 2 UUPA, sebagai “Hak Menguasai Negara”, yang sesuai dengan klarifikasi Umum UUPA, istilah “dikuasai” dalam pasal ini tidak berarti “dimiliki”, akan tetapi yaitu pengertian, yang memdiberi wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu.
Akibat dari kerancuan makna “dikuasai oleh negara” menyerupai dimuat dalam Undang-Undang Dasar 45 dan UUPA itu, sering timbul salah faham bagi para penyelenggara negara, yang memandang bahwa hak menguasai negara atas tanah sama dengan hak negara atas cabang produksi yang diurus oleh Badan Usaha Milik Negara, yakni diartikan sebagai milik negara, yang kemudian disebut dengan istilah tanah negara.
Saran :
Untuk menghindari kerancuan dan salah pengertian kami mengusulkan :
- Perlu dibedakan antara Tanah Negara dengan Wilayah Negara serta hak menguasai negara dan hak pengelolaan
- Untuk menyebut seluruh wilayah negara dalam teritorial negara RI, semoga digunakan istilah Ulayat Negara, ke dalamnya termasuk seluruh tanah negara, tanah hak individu, tubuh hukum, dan tanah ulayat dari masyrakat aturan adat. Sedangkan hak negara atas seluruh wilayah negara, disebut dengan hak ulayat negara sebagai pengganti istilah “hak menguasai negara” yang ialah hak di lapangan aturan publik (publiek rechtelijk) yang isinya menyerupai dimuat dalam Pasal 2 ayat 2 UUPA
- Istilah Tanah negara digunakan untuk menyebut tanah-tanah yang betul-betul digunakan untuk kepentingan istansi pemerintah, termasuk BUMN, menyerupai yang didefinisikan dalam PP No. 18. 1953. Sedangkan istilah hak pengelolaan digunakan untuk menyebut hak negara atas tanah negara, yang sanggup dipandang sebagai hak di lapangan aturan perdata (privaat rechteliljk), ke dalamnya termasuk hak untuk memanfaatkan, memindahtangankan, menikmati, dsb. misal : Tanah Gedung Bina Graha, Istana Presiden, dsb yaitu tanah negara. Tanah-tanah itu dikuasai negara dengan hak Pengelolaan (lampau hak beheer).
III. Tanah Ulayat dan Hak Ulayat
a. Tanah
Sampai kini spesialuntuk ada satu bumi yang bisa mendukung kehidupan umat manusia. Walaupun orang sudah hingga ke dan sanggup hidup di ruang angkasa dan bulan, namun belum ditemukan tempat lain yang sanggup mendukung kehidupan secara wajar, kebutuhan mereka masih tetap dipasok dari tanah yang ada di bumi.
Tanah dalam makna aturan yaitu bahagian dari dan melengket pada permukaan bumi. Untuk kehidupannya insan sebagai individu maupun kelompok hingga kini belum sanggup melepaskan diri dari tanah untuk banyak sekali keperluan, alasannya yaitu tanah ialah :
- tempat untuk mencari kebutuhan hidup manusia, menyerupai tempat berburu, mengambil hasil hutan, areal pertanian, peternakan, pertambangan, industri, dsb.
- tempat berdirinya komplotan aturan adat, kabupaten/kota. Propinsi dan negara serta ialah tempat tinggal dan tempat mencari kehidupan masyarakatnya
- harta kekayaan yang sangat berharga yang bersifat tetap, alasannya yaitu tanah walau apapun yang terjadi padanya tidak akan mengalami perubahan
- salah satu alat pemersatu persekutuan, bangsa dan negara
- harga diri dari suatu persekutuan, bangsa dan negara serta masyarakatnya
- tempat dikebumikannya masyarakat yang sudah meninggal
- tempat bermukimnya roh-roh pelindung persekutuan
- dsb.
b. Hak
Hak berasal dari bahasa Arab yang artinya benar atau kebenaran. Dalam bahasa aturan terpelajar balig cukup akal ini istilah hak dipadankan dengan istilah recht (Belanda) dan right (Inggris). Hak yaitu kekuasaan yang dilindungi dan didiberikan oleh aturan kepada subyek aturan (manusia dan tubuh hukum) untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu terhadap obyek aturan tertentu (benda) atau untuk meminta, termasuk menuntut, subyek aturan lain melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. melaluiataubersamaini demikian terdapat dua macam hak, yaitu hak subyek aturan terhadap obyek aturan (zakelijk recht), menyerupai kekuasaan orang terhadap tanah, rumah dan pakaian yang dimilikinya dan hak subyek aturan terhadap subyek aturan lain (persoonlijk recht) menyerupai hak anak terhadap ayah, buruh terhadap majikan, dsb
c. Hak Ulayat
Pada pertamanya insan sebagai makhluk sosial hidup secara nomaden dengan berpindah-pindah dalam suatu daerah tertentu secara melingkar. Mereka mengembara secara berkelompok, tergantung pada ketersediaan materi makanan. Bila materi masakan di utara habis, mereka bergerak ke timur, terus ke selatan dan barat. Bila di utara sudah berbuah lagi mereka kembali ke utara. Pada setiap tempat yang dilalui, mereka selalu memdiberi tanda dan mengawasi wilayah itu, sehingga orang atau kelompok lain tidak diperkenankan lagi memasuki wilayah itu tanpa izin kelompok mereka.
Pada ketika mereka masih mengembara itu, gres ada dan terjalin kekerabatan yang bersifat religio-magis antara kelompok dengan tanah-tanah dalam wilayah pengembaraan. Masing-masing anggota kelompok merasa berhak secara bersama dengan masyarakat kelompoknya yang lain terhadap tiruana bidang tanah dalam wilayah itu. Saat itu belum ada hak perseorangan dari anggota tertentu terhadap bidang tanah tertentu, yang ada spesialuntuk hak kelompok/persekutuan.
Menurut Surojo Wignjodipuro, hak komplotan atas tanah ini disebut hak pertuanan. Hak ini oleh Van Vollenhoven disebut ‘beschikkingsrecht’. Istilah ini dalam bahasa Indonesia ialah suatu pengertain yang baru, satu dan lain alasannya yaitu dalam bahasa Indonesia (juga dalam bahasa daerah-daerah) istilah yang dipergunakan tiruananya pengertiannya yaitu lingkungan kekuasaan, sedangkan ‘beschickkingsrecht’ itu menggambarkan ihwal kekerabatan antara komplotan dan tanah itu sendiri. Kini lazimnya dipergunakan istilah ‘hak ulayat’ sebagai terjemahannya ‘beschikkingsrecht’. Istilah-istilah daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang ialah wilayah yang dikuasai komplotan yaitu a.l. ‘patuanan’ (Ambon), ‘panyampeto’ (Kalimantan), ‘wewengkon’ (Jawa), ‘prabumian’ (Bali), ‘pawatasan’ (Kalimantan), ‘totabuan’ (Bolaang Mangondow), ‘limpo’ (Sulawesi Selatan), ‘nuru’ (Buru), ‘ulayat’ (Minangkabau).
Pengertian Subjek Hukum
Pengertian Subjek Hukum
Istilah wilayat, pertamanya digunakan di Minangkabau, berasal dari bahasa Arab ‘wilayatun’, artinya suatu areal yang cukup luas yang dikuasai oleh sekelompok orang yang ialah persekutuan, baik genealogis maupun teritorial. Sebelum masuk Islam, sesuai dengan pepatah adat, ‘tanah nan sabingkah, ilalang nan saalai, capo nan sabatang pangulu nan punyo’ istilah yang digunakan yaitu ‘punyo’ kami, yang berasal dari kata ‘mpu’ artinya pengurus dan ‘nyo’ artinya ‘nya’, jadi ‘yang mengurusnya’. Sebagai hak dari suatu persekutuan, hak ulayat itu ialah hak yang terletak di lapangan aturan publik yang meliputi :
- kekuasaan komplotan untuk mengurus dan mengatur peruntukan, persediaan dan pencadangan tiruana bidang-bidang tanah dalam wilayah komplotan (kewenangan memutuskan masterplan);
- kekuasaan komplotan untuk mengurus dan memilih kekerabatan aturan antara masyarakat komplotan dengan bidang tanah tertentu dalam wilayah komplotan (kewenangan pemdiberian izin / hak atas tanah)
- kekuasaan komplotan untuk mengurus dan mengatur kekerabatan aturan antar masyarakat komplotan atau antara masyarakat komplotan dengan orang luar komplotan berkenaan dengan bidang-bidang tanah dalam wilayah komplotan (izin-izin transaksi yang berafiliasi dengan tanah)
d. Tanah Ulayat
Tanah ulayat yaitu suatu bidang tanah yang padanya melengket hak ulayat dari suatu komplotan aturan adat. melaluiataubersamaini demikian untuk memilih apakah suatu bidang tanah tertentu yaitu tanah ulayat atau bukan, pertama-tama kita harus memperhatikan apakah ada komplotan aturan tabiat yang berkuasa atas tanah itu. Persekutuan aturan tabiat sering pula disebut orang sebagai masyarakat aturan adat, namun komplotan aturan tabiat bukanlah sekedar sekelompok orang yang berkumpul saja. Persekutuan aturan tabiat yaitu sekelompok orang ( lelaki, perempuan, besar, kecil, tua, muda, termasuk yang akan lahir) yang merasa sebagai suatu kesatuan yang utuh, baik alasannya yaitu faktor genealogis, teritorial maupn kepentingan, memiliki struktur organisasi yang jelas, memiliki pimpinan, memiliki harta kekekayaan yang disendirikan, baik berujud maupun yang tak berujud.
melaluiataubersamaini demikian ada tiga bentuk komplotan aturan adat, yakni 1. genealogis, menyerupai suku dan paruik di Minangkabau, marga di Tanah Batak, Klebu di Kerinci; 2. teritorial menyerupai desa di Jawa dan Bali, dusun dan marga di Sumatera Selatan, dan 3. genealogis teritorial, menyerupai nagari di Minangkabau.
Negara Indonesia yang terbentuk dari bersatunya masyarakat aturan tabiat (adatrecht gemeenschap) menjadi wilayah aturan tabiat (adat recht kringen), sanggup dipandang sebagai suatu masyarakat aturan juga, sehingga hak negara atas seluruh wilayah negara yang kini disebut dengan “hak menguasai negara” sanggup disebut sebagai hak ulayat negara dan seluruh tanah dalam teritorial Indonesia disebut dengan istilah tanah ulayat negara. Isi dari hak ulayat masyarakat aturan tabiat menyerupai sudah diuraikan di atas identik dengan isi hak menguasai negara menyerupai dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.
Sesuai dengan Pasal 5 UUPA, Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah aturan adat, sepanjang tidak berperihalan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada aturan agama.
Di dalam aturan tanah adat, berlaku sistem hak atas tanah yang berlapis. Telah dikemukakan di depan bahwa pada waktu masih nomaden, yang ada gres hak komplotan terhadap tanah, hak perseorangan gres muncul sehabis masyarakat mulai menetap dengan ditemukannya pertanian dan pemukiman. Sesudah orang mulai menetap, maka setiap masyarakat komplotan memiliki hak terhadap tanah ulayat sebagai diberikut :
- Memungut hasil hutan dan menangkap hewan liar termasuk ikan, dalam tanah ulayat masyarakat aturan tabiat mereka;
- melaluiataubersamaini izin persekutuan, membuka bidang tertentu dari tanah ulayat persekutuannya untuk diusahakan terus menerus sebagai tempat tinggal, lahan pertanian, peternakan, perikanan, dsb. Melalui cara ini anak nagari tententu akan memperoleh hak khusus atas tanah yang sudah dibukanya itu yang disebut dengan ganggam bauntuak (hak pakai);
- melaluiataubersamaini izin komplotan seorang masyarakat komplotan sanggup membuat perjanjian dengan pihak luar dalam memanfaatkan ganggam bauntuaknya;
- melaluiataubersamaini izin komplotan seorang masyarakat komplotan sanggup mengalihkan ganggam bauntuaknya kepada masyarakat persekutuannya yang lain, menyerupai hibah tanah, sewa tanah, dsb.
Dari uraian di atas telihat bahwa hak ganggam bauntuak sebagai hak perseorangan dalam aturan tanah tabiat Minangkabau diletakkan di atas hak persekutuan, menyerupai diletakkannya hak sewa atas gedung di atas hak milik. Itu artinya walaupun bidang tanah tertentu dari wilayah komplotan sudah diserahkan kepada masyarakat komplotan dengan hak individu, hak komplotan tetap ada. INI yang dikenal dengan sifat mengembang mengempis atau teori balon. Di atas tanah gannggam bauntuak, hak ulayat sedang menipis, tetapi bila tanah diterlantarkan, hak ulayat akan penuh kembali. INI yang dikenal dengan prinsip, Kabau tagak kubangan tingga, yang sanggup dibawa spesialuntuk hasilnya saja, sedangkan tanahnya kembali menjadi tanah ulayat.
Menurut LC Westenenk, terhadap tanah-tanah yang diolah berlaku hak ulayat dan itu adalah; kabau tagak kubangan tingga. Ungkapan ini sanggup dilihat dari kenyataan, bahwa tidak seorangpun sanggup memperoleh tanah untuk selamanya (sesudah meninggalnya jatuh kepada warisnya) apabila ia dalam nagari itu ialah orang asing, orang dagang, artinya sekiranya ia tidak memasukkan diri ke dalam kekerabatan nagari itu berdasarkan aturan adat, tabang manumpu inggok mancakam.
Di Minangkabau, hak ganggam bauntuak diletakkan pada hak ulayat kaum, hak ulayat kaum di atas hak ulayat nagari. Bila kita teruskan ke atas, hak ulayat nagari terletak pada ulayat kabupaten/kota, propinsi, dan hak ulayat negara RI
IV. Asal-usul Tanah Negara
Untuk memahami asal usul dari tanah negara ini, kita harus mengembalikan ingatan kita kepada sejarah terbentuknya Indonesia. Sesuai dengan apa yang diungkapkan Van Vollenhoven dalam bukunya Adatrecht van Nederland Indie, sebelum hadirnya kapal dengan bendara tiga warna ke nusantara, wilayah ini tidak kosong akan tata hukum.
Masyarakat di wilayah ini sudah hidup teratur dalam masing-masing wilayah aturan tabiat (adatechtkringen) yang berjumlah 19 lingkaran. Artinya seluruh wilayah yang kini menjadi teritor RI sudah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah aturan tabiat itu, mulai dari Aceh, Batak, Minangkabau hingga ke Irian.
Melalui kolonialisasi dengan kekuatan senjata, jadinya Belanda sanggup menguasai seluruh wilayah Hindia Belanda, kecuali Aceh. Awalnya, alasannya yaitu seluruh tanah sudah tebagi habis ke dalam wilayah aturan tabiat yang terbagi habis pula ke dalam tanah ulayat masyarakat aturan adat, tanah negara Hindia Belanda tidak ada. Melalui banyak sekali Domein Verklaring (1870 hingga 1888) yang kemudian dicabut oleh UUPA pada bab konsideran, ditetapkan bahwa tiruana tanah yang tidak sanggup dibuktikan di atasnya ada hak eigendom yaitu domein negara. melaluiataubersamaini demikian tanah yang tidak ada sertifikatnya ditetapkan sebagai domein negara. Tanah yang di atasnya ada hak tabiat disebut onfrijedomein, sebaliknya tanah yang di atasnya tidak ada hak tabiat disebut frijedomein. Tanah-tanah yang tidak digarap oleh masyarakat secara langsung, menyerupai hutan, tanah yang tidak produktif, pegunungan, sungai, danau, laut, dsb. ditetapkan sebagai frije domein, wilayah itu ialah wilayah hidup (habitat) dari masyarakat masyarakat aturan adat, menyerupai tempat menangkap ikan, mengambil hasil hutan, berburu, dsb. Khusus hutan tertentu didiberi patok oleh menjadi Hutan Boschwijzen, dan diawasi oleh Polisi Hutan, sementara masyarakat setempat dihentikan untuk memasuki dan mengambil hasil hutan itu. Tanah-tanah untuk kepentingan umum, menyerupai untuk jalan kereta api, kantor pemerintahan, dsb. diperoleh dari tanah masyarakat melalui pembayaran ganti rugi seadanya kalau pada tanah itu ada hak adat. Tanah-tanah tersebut di atasnya diletakkan hak beheer, yang kemudian diterjemahkan menjadi hak pengelolaan.
Pengertian Pelaksanaan, Tanah dan Fungsi Sosial Tanah
Pengertian Pelaksanaan, Tanah dan Fungsi Sosial Tanah
Sedangkan tanah untuk perkebunan besar, diputuskan dengan Hak erpacht. Menurut Pasal 720 BW, hak erfpacht yaitu suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai legalisasi akan kemilikannya, baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan. Perbuatan perdata yang melahirkannya harus diumumkan dengan cara menyerupai ditentukan dalam pasal 620. (Terjemahan Prof. Subekti, SH dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Dari ketentuan ihwal hak erfpacht itu, menyerupai termuat dalam Buku Kedua Tentang Benda Bab Kedelapan Tentang Hak Erfpacht, Pasal 720 hingga dengan Pasal 736 sanggup disimpulkan sebagai diberikut :
- Subyek hak erpacht yaitu pengusaha;
- Tanah ialah milik orang lain;
- pengusaha sanggup menikmati sepenuhnya penerapan tanah;
- pengusaha membayar sewa tahunan kepada pemilik sebagai tanda legalisasi kepemilikan dari pemilik (rekognisi = pengakuan); maka kepemilikan tanah tidak beralih kepada pengusaha;
- sesudah jangka waktu berakhir tanah harus dikembalikan kepada pemilik;
- Pemilik sanggup menuntut ganti rugi atas kerusakan tanah yang terjadi alasannya yaitu kelalaian pengusaha.
Sesudah Indonesia merdeka, atas kekuatan dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan Belanda atas tanah beheer tersebut dilanjutkan oleh Pemerintah RI. Sementara berdasarkan Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA Pasal III. (1). Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, semenjak ketika tersebut menjadi hak guna perjuangan tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 yang akan berlangsung selama sisa waktu hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun. (2). Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini semenjak ketika tersebut hapus dan selanjutnya diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria. Menurut Undang-undang Pokok Agraria Bab II Bagian IV , Pasal 28. (1). Hak Guna Usaha yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau pertenankan. Dalam ayat dan pasal-pasal selanjutnya diputuskan bahwa HGU didiberikan atas tanah dengan luas 5 hektar untuk waktu 25 tahun yang sanggup diperpanjang, sanggup beralih dan dialihkan, subyeknya WNI atau BHI, terjadi alasannya yaitu penetapan pemerintah, dan sanggup dijadikan jaminan pinjaman.
melaluiataubersamaini dikonversinya hak erfpacht menjadi hak guna perjuangan melalui Pasal 3 Ketentuan Konversi UUPA tersebut di atas, maka hak ulayat dari Masyarakat aturan tabiat sudah diperkosa, berupa hilangannya hak ulayat nagari atas tanah-tanah bekas hak erpacht itu yang otomatis menjadi tanah yang pribadi dikuasai Negara Indonesia; pada hal berdasarkan ketentuan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dilindungi sebagai hak-hak tradisional masyarakat aturan adat.;
V. Saran
- Jangan dilakukan pembalikan sejarah terbentuknya RI, alasannya yaitu eksistensi wilayah aturan tabiat dan masyarakat aturan tabiat lebih doloe dari adanya Hindia Belanda dan RI
- Awalnya tanah negara tidak ada, tanah negara diperoleh dari tanah adat. Karena itu yaitu keliru pengertian hutan tabiat yang dimuat dalam Pasal 1 aksara f UU No. 41/1997 bahwa Hutan tabiat yaitu hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat aturan adat. Pasal ini melaksanakan perampokan terhadap hutan tabiat dengan menjadikannya sebagai hutan negara. Undang-undang yang demikian ini harus dicabut, alasannya yaitu melanggar hak asasi manusia.
- Perlu pengembalian tanah-tanah adat, terutama bekas hak erpacht (HGU) yang sudah habis jangka waktunya kepada masyarakat aturan tabiat setempat untuk dikelola melalui Badan Usana Desa atau dengan nama lain, sesuai dengan UU. No. 32 Tahun 2004
- Badan Usaha Desa atau dengan nama lain ini perlu dibina oleh pemerintah, baik dari segi permodalan maupun kemampuan manajerialnya. Badan Usaha ini sebaiknya berbentuk Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya berupa keslompok-kelompok sosial yang terdapat pada desa/kelurahan itu, baik genealogis, teritorial, genealogis-teritorial, maupun kelompok kepentingan, menyerupai dusun, RT, marga, suku, subak, dsb. yang modalnya berasal dari anggota atau masyarakatnya. Prinsipnya pemegang sahamnya seluruh rakyat desa, tetapi dalam RUPS mereka diwakili oleh pimpinan persekutuan/kelompok mereka.
- Fungsi BUD tersebut yaitu untuk mengkoordinir masyarakat desanya dalam mengolah SDA mereka, terutama untuk memasarkan hasilnya, baik di dalam maupun ke luar negeri. Jika mereka belum bisa mengolah sendiri SDA mereka yang ada, sanggup dilakukan kolaborasi dengan investor melalui penyertaan modal. Untuk meningkatkan kedudukan dalam perundingan dan perdagangan, pada tingkat kabupaten/kota dan propinsi dibuat asosiasi BUD yang produk andalannya sejenis, menyerupai asosiasi kopi, gambir, cengkeh, casiavera, karet, kayu, dsb. yang berfungsi untuk mendirikan pabrik pengolahan pasca pguan dan pemamasukan produk di dalam maupun luar negeri.
- Sistem manajemen pertanahan di Indonesia terpelajar balig cukup akal ini yang menganut sistem transasksi tanah melalui PPAT saja, harus diganti. Kewenangan publik dari pimpinan masyrakat aturan tabiat harus tetap dihidupkan dan digunakan. Tekniknya, sebelum transasksi dilaksanakan melalui PPAT, harus terlebih lampau disetujui oleh pimpinan masyarakat aturan tabiat dan kepala desa, terutama terkena kepada siapa tanah tertentu akan dialihkan haknya, sehingga fungsi kontrol terhadap transaksi tanah tetap ada di tangan mereka.
- Berhubung Indonesia menganut asas Bhinneka Tunggal Ika, maka tidakboleh digunakan faham kedaulatan negara, yang menenetapkan bahwa Badan legislatif punya kewenangan untuk mengatur hingga kepada prilaku akar rumput dan tiruant dalam habitatnya, tetapi harus menggunakan kedaulatan aturan dan demokrasi. Karena itu, peraturan daerah propinsi, kabupaten kota dan peraturan desa tidakboleh dipandang sebagai aturan yang rendah yang tidak boleh berperihalan dengan aturan yang tinggi (lex superior derogatr lex inferiori), tetapi harus dipandang sebagai aturan khusus yang sanggup menyimpang dari aturan umum (lex specialis derogaat lex generale). melaluiataubersamaini demikian suatu daerah sanggup mengatur sendiri aturan tanah mereka sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat daerah itu, termasuk hutan adat.
Kepustakaan;
- Andias Yas dkk. Potret Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2007
- Asep Yunan Firdaus (Editor) Mengelola Hutan melaluiataubersamaini Memenjarakan Manusia Penerbit Perkumpulan Untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2007
- Ignas Tri (Penyunting) Masyarakat Hukum Adat, Hubungan struktural dengan Suku Bangsa, Bangsa dan negara; Penerbitr Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2006
- Ignas Tri (Penyunting) Mewujudkan Hak Konstitusional Masyrakat Hukum Adat Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2007
- Tim HuMa (Editor) Pluralisme Hukum Sebuah Pendekatan Interdisiplin , Penerbit Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Jakarta, 2005
- TIM M2S Bandung (Penghimpun) Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen Penerbit M2S, Bandung, 2002
- Westenenk; LC. De Minangkabausche Nagarij Terjemahan Mahjuddin Saleh, 1981
