-->
Istilah Kkn
BAB II
POKOK BAHASAN
A. PEMBAHASAN
Ihwal terjadinya korupsi kerap kali diberienteng dengan terjadinya kongkalikong dan nepotisme. Oleh lantaran itu, memberantas korupsi juga harus memutus rantai kongkalikong dan nepotisme. Indonesia ketika ini ialah negara yang populer korup di dunia, suka tidak suka, bahagia tidak bahagia kita harus mengakuinya, lantaran jikalau kita mau jujur sikap KKN memang sudah menyatu dalam kehidupan sehari-hari kita, dan bahkan sudah membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Umumnya yang menjadi permasalahan dalam pemberantasan KKN di indonesia ialah sebagai diberikut :
  • Komitmen pemerintah yang kurang besar lengan berkuasa dalam pemberantasan KKN
  • Penegakan aturan yang masih lemah
  • Sistem Pengpenghasilanan yang tidak sesuai
  • Sistem Pendidikan yang terimbas KKN
1. Komitmen pemerintah yang kurang besar lengan berkuasa dalam pemberantasan KKN
Bila kita mau belajar, bolehlah kita menengok kepada beberapa negara tetangga kita, menyerupai Singapura, Australia, dan Cina. Negara-negara tersebut ialah referensi sukses dari negara yang pemerintahnya bisa menghapuskan prilaku KKN dari bad governance menjadi good governance. Untuk tindakan berani dalam pemberantasan korupsi, kongkalikong dan nepotisme diharapkan suatu komitmen dan pinjaman yang besar lengan berkuasa dari pemerintah. Hal ini sangat diharapkan semoga tindak pemberantasan korupsi, kongkalikong dan nepotisme mempunyai legitimasi di mata masyarakat, serta mengakibatkan keberanian bagi setiap individu atau instistusi yang concern dan intens terhadap pemberantasan KKN.

Indonesia semenjak zaman orde gres hingga orde reformasi, dari pemerintahan presiden soeharto hinga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengalami pasang surut dalam pemberantasan KKN, beberapa institusi yang turut meramaikan kancah pemberantasan KKN di indonesia ialah sebagai diberikut :

Terakhir pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, pemberantasan KKN masih terlihat setengah hati, untuk itu diharapkan pada pemerintahan yang kini ini proses pemberantasan terhadap KKN di Indonesia memasuki babak gres dengan komitmen yang sungguh-sungguh.

2. Penegakan aturan yang masih lemah
Berbicara terkena aturan di Indonesia, maka yang terjadi ialah suatu kemirisan. Betapa suatu proses aturan sanggup di manipulasi, yang benar sanggup menjadi salah, dan yang salah bisa menjadi yang paling benar. Satu hal yang diinginkan oleh para pencari keadilan dalam berhukum ialah semoga tegaknya supremasi aturan di indonesia. Kalau berbicara ihwal korupsi, seringkali respon dari kebanyakan masyarakat spesialuntuk datar – datar saja, bahkan ada yang menganggap biasa, lain halnya kalau kita berbicara ihwal seorang pencopet atau maling ayam yang tertangkap, maka hujatan dan sumpah serapah atau bahkan penghakiman secara massa terhadap pencopet dan maling sial tersebut akan berhamburan. 

Dalam pemberantasan KKN payung aturan ialah legalitas formal dalam pelaksanaanya. Tanpa adanya suatu aturan yang mengatur pemberantasan tindakan KKN, maka perjuangan tersebut spesialuntuk sia-sia dan membuang-membuang waktu saja. Tidak spesialuntuk sebatas penerbitan peraturan atau kebijakan yang mengatur duduk kasus pemberantasan KKN saja yang harus dilakukan, melainkan juga pelaksanaan serta pengawasan dari pelaksanaan peraturan tersebut, mulai dari aparatur hukum, pengadilan hingga Mahkamah Agung.


Seringkali kita mendengar istillah bandit peradilan, plesetan Hakim (Hampiri saya kalau ingin menang), dan jual beli hukum. Hal tersebut ialah hal yang lumrah bagi sebagian orang, juga menyiratkan bahwa aturan kita bermasalah, forum penegak aturan kita bermasalah, bahkan sistem aturan kita pun bermasalah. Kesusahan dalam penegakkan aturan dijumpai apabila para penegak hukum, menyerupai jaksa, hakim, polisi, tidak bertindak tegas. melaluiataubersamaini demikian tidak akan terjadi perubahan apa-apa. Terlebih lagi apabila para penegak aturan sanggup disuap, maka para pelaku korupsi malah bebas dan berkembang biak. Dalam situasi penegak aturan tidak tegas dan tidak berani berbuat apa-apa, dan policy pimpinan tidak tegas, serta sistem yang tidak berjalan dengan baik, maka gerakan pemberantasan KKN tidak akan berjalan.

3. Sistem Pengpenghasilanan yang tidak sesuai
Menurut Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 Gaji ialah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem pengpenghasilanan sanggup digolongkan dalam 2 (dua) sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal ialah sistem pengpenghasilanan yang mempersembahkan penghasilan yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung tanggapan pekerjaannya. Sistem skala ganda ialah sistem pengpenghasilanan yang menentukan besarnya penghasilan bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung tanggapan pekerjaannya.

Selain kedua sistem pengpenghasilanan tersebut dikenal juga sistem pengpenghasilanan ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang ialah perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, penghasilan pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, di samping itu didiberikan tuntidakboleh kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung tanggapan yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus.

Aparatur negara ialah subjek pelaku dalam pelaksanaan pembangunan di negara ini. Merekalah yang mempunyai saluran terhadap kemudahan yang disediakan oleh negara, mereka yang menentukan kegiatan dalam suatu unit organisasi. Dalam upaya pemberantasan KKN Tak sanggup dimungkiri, mereka ialah golongan yang harus di kedepankan, lantaran tindakan KKN kerap terjadi pada kelompok ini. 

Secara faktual, tingkat pendapatan pegawai negeri sipil di Indonesia jauh dari kebutuhan minimum yang layak dan manusiawi. Itu pun ditambah dengan minimnya alokasi anggaran untuk kegiatan operasional instansi pemerintah, khususnya abdnegara penegak hukum, yang mengakibatkan terkendalanya upaya penegakan hukum, termasuk tindak pidana korupsi. Setidaknya hal itulah yang selalu menjadi keluhan abdnegara kepolisian dan kejaksaan jikalau masyarakat menagih kefokusan mereka untuk menuntaskan masalah korupsi. Robert Klitgaard dalam bukunya “Membasmi Korupsi” menyatakan bahwa korupsi akan selalu terjadi jikalau hasil dari korupsi yang dilakukan jauh lebih tinggi dari insentif yang diterima sebagai pegawai birokrasi. Untuk itu suatu pemdiberian imbalan yang layak terhadap aparatur negara nerupakan suatu hal yang masuk akal dilakukan untuk memberantas KKN

4. Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN
Mengutip goresan pena yang dimuat di Kompas Online pada tanggal 11 Maret 2003 bertajuk Memberantas Budaya Korupsi Lewat Pendidikan? yang disusun oleh Paul Suparno seorang dosen di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, dimana berdasarkan dia praktik korupsi di Indonesia sudah menjamur. Tidak ada bidang kehidupan yang tak terkotori virus korupsi, baik yang kecil maupun besar. Bidang pendidikan pun sudah terkena efek korupsi. Bentuk-bentuk korupsi dalam bidang pendidikan antara lain ialah korupsi waktu para pengajar dalam mengajar, pengkatrolan nilai siswa atau mahasiswa, korupsi nilai, yayasan sekolah dan penyelenggara sekolah mengambil dana perhiasan untuk keperluan lain di luar sekolah. 

Bagaimana hendak memberantas KKN jikalau generasi-generasi penerus bangsa di masa depan sudah terbiasa dengan pola hidup, pola pendidikan yang berbau KKN, oleh lantaran itu muncul wangsit semoga budaya korupsi itu secara perlahan dihilangkan lewat pendidikan (Kompas, 8/2/2003). Walaupun nampaknya pendidikan tidak akan berdampak apa pun bagi mereka yang sudah telanjur korupsi dan sudah terbiasa menjalankan korupsi, namun akan bedampak bagi generasi penerus kelak.

Komitmen pemerintah yang kurang besar lengan berkuasa dalam pemberantasan KKN
solusi yang berkaitan dengan komitmen pemerintah yang kurang besar lengan berkuasa dalam pemberantasan KKN sebagai diberikut :
  1. Pemerintah mempersembahkan pinjaman moral dan materil kepada abdnegara penegak hukum
  2. Pemerintah menjadi leader dalam pemberantasan korupsi dan terjun pribadi dalam perjuangan pemberantasan KKN
  3. Pemerintah tidak pandang bulu dalam menuntaskan masalah KKN
  4. Pemerintah mengefektifkan lembaga-lembaga yang sudah dibuat dalam perjuangan pemberantasan KKN, lantaran selama ini pemerintah dinilai setengah-setengah dalam misi memberantas KKN
Penegakan aturan yang masih lemah
Untuk menghilangkan gambaran rendahnya supremasi aturan di indonesia dalam pemberantasan KKN, maka perlu diambil langkah-langkah sebagai diberikut :
  1. Pengembalian kembali gambaran aparatur hukum, menyerupai Peradilan, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan aturan itu sendiri
  2. Pemecatan atau bahkan penangkapan terhadap aparatur aturan yang terbukti melaksanakan pelanggaran, serta terlibat dalam korupsi, kongkalikong dan nepotisme
  3. Mengangkat serta menugaskan orang-orang yang membersihkan KKN serta mempunyai perhatian lebih terhadap pemberantasan KKN
  4. Penyusunan peraturan perundangan atau kebijakan lain yang mengarah kepada pemberantasan KKN
  5. Aparat aturan harus bisa menjerat pelaku-pelaku tindakan KKN yang sudah terindikasi terlibat.
  6. Aparat aturan harus bisa mengambarkan dan menjebloskan pelaku KKN serta mengembalikan apa yang seharusnya menjadi hak negara.
  7. Menjatuhkan eksekusi seberat-beratnya kepada pelaku KKN, dengan impian eksekusi yang berat membuat pelaku KKN berpikir dua kali untuk bertindak.
Sistem Pengpenghasilanan yang tidak sesuai
Memberantas KKN melalui perubahan sistem pengpenghasilanan sanggup ditempuh melalui :
  1. Penerbitan Undang-undang yang mengatur pemdiberian imbalan yang sesuai terhadap pegawai
  2. Penerapan Konsep Carrot and Stick atau Kecukupan dan Hukuman dalam pengpenghasilanan aparatur pemerintah. Carrot ialah pendapatan membersihkan (net take home pay) untuk pegawai negeri, baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang terang mencukupi untuk hidup dengan standar yang sesuai dengan pendidikan, pengetahuan, tanggung jawaban, kepemimpinan, pangkat dan martabatnya. Kalau perlu pendapatan ini dibuat demikian tingginya, sehingga tidak saja cukup untuk hidup layak, tetapi cukup untuk hidup dengan gaya yang “gagah”. Tidak berlebihan, tetapi tidak kalah dibandingkan dengan tingkat pendapatan orang yang sama dengan kwalifikasi pendidikan dan kemampuan serta kepemimpinan yang sama di sektor swasta. Stick atau arti harfiahnya pentung ialah eksekusi yang dikenakan kalau ketiruananya ini sudah dipenuhi dan masih berani korupsi.
Sistem Pendidikan yang tidak mengajarkan kotornya KKN
Salah satu cara untuk memberantas KKN melalui sistem pendidikan antara lain sebagai diberikut :
  1. Secara langsung, mungkin pendidikan tidak menyentuh esensi pemberantasan KKN, namun kalau dilihat proses kedepannya, maka sistem pendidikan ialah jalur yang sempurna untuk memberantas KKN
  2. Perancangan kurikulum pendidikan mulai tingkat SLTP, yang menanamkan kepada anak didik ihwal hak dan kewajiban masyarakat negara atas negaranya, juga menanamkan rasa mempunyai negara ini, dengan mengajarkan apa bekerjsama yang dimaksud dengan korupsi, akibatnya, dan rasa kebenciannya terhadap korupsi, 
  3. Pemmembersihkanan pranata pendidikan dari unsur-unsur KKN, baik dari kalangan akademisi maupun birokratnya. 
B. KERANGKA TEORITIS
Perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) ialah sikap yang buruk. Perilaku KKN hidup di zaman rezim Orde Baru dan berlangsung cukup usang sehingga mengakibatkan krisis multidimensional di negeri Indonesia. Kolusi, korupsi dan nepotisme pada hakikatnya merugikan bangsa dan negara.
  • Kolusi
Kolusi artinya kerjasama atau perekongkolan secara belakang layar untuk maksud tidak terpuji. Konsekuensi dari perbuatan ini antara lain, sbb:
  • Dapat mengakibatkan banyak fitnah
  • Dapat memasung tumbuhnya budaya demokrasi dan transparasi
  • Mengganggu hak-hak asasi manusia
  • Pelakunya dan pihak-pihak yang terkait patut mendapatkan hukuman eksekusi yang berat.
  • Menimbulkan kerugian bagi tiruana pihak, yakni sanggup mengakibatkan kepentingan umum, bangsa dan negara.
  • Dapat memerosotkan nama baik bangsa dan negara
  • Pemerintah banyak menanggung kerugian, yang mengakibatkan krisis multidimensi.
  • Korupsi 
Korupsi artinya penyelewengan atau pengpetangan harta milik negara atau perusahaan. Konsekuensi sikap korupsi antara lain, sbb:
  • Negara mengalami krisis moneter dan menjadi miskin
  • Perusahaan menjadi gulung tikar dan pailit
  • Perekonomian negara menjadi terseok-seok
  • Cita-cita masyarakat yang adil dan makmur menjadi terhambat
  • Menimbulkan kekacauan, stabilitas ketertiban dan keamanan terganggu
  • Dapat mengakibatkan kerawanan sosial.
  • Nepotisme
Nepotisme artinya tindakan menentukan kerabat sendiri, mitra atau teman erat untuk menjabat pemerintahan; atau, kecendrungan untuk mengutamakan sanak saudara atau mitra dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan. Akibat negatif dari kecendrungan mengutamakan sanak saudara atau mitra dalam menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan antara lain, sbb:
  • Menjadi lemahnya kegiatan demokrasi di forum itu
  • Jabatan strategis di forum itu selalu di isi oleh koleganya atau sanak keluarganya
  • Dapat merusak sendi-sendi demokrasi yang selama ini di bangun
Lembaga itu menjadi semi monarki, artinya jabatan dipegang secara turun menurun 

BAB III
PENUTUP
Dari makalah yang di paparkan diatas, maka sanggup di tarik kesimpulan yaitu bahwa Landasan yuridis pemberantasan korupsi dalam bingkai Undang-Undang Dasar 1945 seharusnya sanggup menjamin dan memelihara keseimbangan perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan terdakwa serta terpidana korupsi dan korban (individual dan kolektif) sesuai dengan suara ketentuan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945. Diperlukannya Kitab UU Hukum Pidana (lege generali) dan UU PK (lex specialis) serta UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana( lex specialis systematic) dalam menuntaskan masalah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) . Di samping itu diharapkan kesamaan persepsi penegak aturan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selama ini ternyata masih ada beberapa duduk kasus aturan yang dihadapi penegak aturan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi, khususnya menyangkut perbankan. Apalagi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2006 atas pengajuan uji material beberapa pasal dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) dan UU No 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Salah satu amar putusannya menyatakan bahwa pengertian unsur 'melawan hukum' spesialuntuk sanggup ditafsirkan dalam pengertian formil, maka akan semakin menambah kesusahan bagi penegak aturan dalam membasmi korupsi di Indonesia.

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terkena permasalahan dalam Pemberantasan KKN di Indonesia sanggup disimpulkan beberapa hal sebagai diberikut : 
  • Korupsi, kongkalikong dan nepotisme yang terjadi Indonesia ketika ini sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan 
  • Praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak spesialuntuk dilakukan antar Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dengan pihak lain yang sanggup merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diharapkan landasan aturan untuk pencegahannya 
  • Good Governance ialah suatu keharusan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Dalam pelaksanaan pemberantasan KKN di Indonesia ditemukan beberapa duduk kasus yakni, Komitmen pemerintah yang kurang besar lengan berkuasa dalam pemberantasan KKN, Penegakan aturan yang masih lemah, Sistem Pengpenghasilanan yang tidak sesuai, Sistem Pendidikan yang terimbas KKN
SARAN
Berdasarkan uraian terkena kesusahan pemberantasan KKN di Indonesia sanggup penulis kemukakan beberapa masukan sebagai diberikut :
  1. Kejahatan korupsi, kongkalikong dan nepotisme tidak akan pernah sanggup diberantas jikalau tidak ada kemauan dari seluruh pihak untuk memberantasnya
  2. Pemerintah harus mempersembahkan komitmen dalam pemberantasan KKN serta menjadi soko guru dalam perjuangan pemberantasan selanjutnya
  3. Perbaikan sistem nasional secara menyeluruh secara sedikit demi sedikit yang menekankan kepada prioritas penegakan hukum, perbaikan sistem pengpenghasilanan aparatur pemerintah, serta sistem pendidikan.
  4. Mulailah dari ketika ini, mulai dari hal-hal kecil, mulai dari diri sendiri untuk memberantas KKN di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Istilah KKN (Kulosi Korupsi Nepotisme) mulai marak menjadi milik masyarakat kala berhembusnya angin perubahan di negeri ini yang berjulukan reformasi sekitar tahun 1998. Menurut engkaus besar bahasa Indonesia, Korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahan dsb) untuk laba pribadi atau orang lain, atau penerapan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi. Definisi korupsi berasal dari kata Latin, corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). 

Menurut Transparency International korupsi ialah sikap pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak masuk akal dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang erat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis ialah penyalahgunaan jabatan resmi untuk laba pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi tidak sama-beda, dari yang paling enteng dalam bentuk penerapan imbas dan pinjaman untuk memdiberi dan mendapatkan pertolongan, hingga dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi ialah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana akal-akalan bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Kolusi ialah kolaborasi rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan antara pejabat dan pengusaha. Nepotisme ialah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini, yakni: 
  • Memenuhi kiprah yang di diberikan oleh Guru mata pelajaran Pendidikan Kewargguagaraan. 
  • Untuk memediberikan pengajaran dan pelajaran bagi para pembaca. 
  • Untuk menambah wawasan bagi para pembaca khususnya penulis. 
C. MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu untuk mempersembahkan pengajaran dan pelajaran untuk para pembaca, terutama bagi kalangan pelajar Sekolah Menengan Atas semoga sanggup mengaplikasikan dari materi yang dibahas pada makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA;
  • Undang-undang No. 28 tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas KKN
  • Undang-undang No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantas tindak Pidana Korupsi
  • Kwik Kian Gie, Pemberantasan Korupsi untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan, tanpa penerbit tanpa tahun
  • Klitgard, Robert , 1998. Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia 
  • Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tim Pemberantasan Korupsi antara impian dan kekhawatiran online diakses 18 Agustus 2005 (http://www.pemantauperadilan.com)
  • duniapaud1.blogspot.com/search?q=

LihatTutupKomentar