FORMAT BARU PENEMPATAN KUITANSI / NOTA PADA LPJ BOP PAUD. Pada setiap jenis pelaporan diharapkan sebuah bukti yang menyatakan bahwa dana yang diterima sudah benar-benar dibeli berupa Kuitansi atau Nota Pembelian. Tanpa adanya Kuitansi ataupun Nota pembelian, maka dana yang dikeluarkan perlu dipertanyakan, alasannya ialah dapat saja disalah gunakan. Namun tidak pada Lembaga Pendidikan yang ada, baik tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dll, mereka dianjurkan untuk membuat sebuah Laporan Pertanggungjawabanan (LPJ) setelah dana yang sudah dicairkan melewati Rekening diambil. Lembaga yang mendapat Dana pemberian Operasional Penyelenggara (BOP) pada PAUD baik itu KB, TK, dll harus membuat LPJ dalam batas waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Setempat. Namun dalam pembuatan LPJ tidaklah simpel yang kita perkirakan, kenapa demikian? alasannya ialah setiap tahun niscaya ada saja perubahan dan penambahan format yang harus dikerjakan pada LPJ BOP PAUD. Seperti yang sudah saya tulis pada artikel sebelumnya bahwa ada penambahan gres pada pembuatan LPJ BOP PAUD yaitu Buku Pemmenolong Pajak (baca juga : Format Buku Pemmenolong Pajak LPJ BOP PAUD) niscaya bagi anda yang ditugaskan untuk membuat LPJ tersebut merasa terbebani dengan adanya hal terbaru tersebut, damai saja segala sesuatu niscaya ada cara penyelesaiannya termasuk pada pengisian pada Buku Pemmenolong Pajak (baca juga : Tata Teknik Perhitungan dan Pengisian Buku Pemmenolong Pajak LPJ BOP PAUD).
Pada artikel ini saya akan mengulas hal yang gres pada pembuatan LPJ BOP PAUD yaitu dalam Penempatan Kuitansi / Nota yang benar. Penempatan Kuitansi /Nota bukti pembelian suatu barang sangatlah simpel yaitu kita membuat sebuah tabel di mana tabel tersebut ada kolom besar dan dibawah ini diisi dengan Kepala Penyelenggara / Kepala Sekolah sebelah kanan dan sebelah kiri Bendahara. Formatnya ibarat pada gambar di bawah ini.
Letakkan kuitansi atau nota pada daerah yang sudah disediakan, dan ingat tidakboleh lupa untuk memdiberi Meterai 3000 pada barang yang dibeli kalau harga / jumlah pada satu kuitansi / nota berkimasukan Rp, 250.000,- s/d Rp. 1.000.000,- dan untuk Materai 6000 dipakai pada kuitansi / nota dengan jumlah harga berkimasukan Rp. 1.000.000,- keatas, namun dibawah Rp. 250.000,- tidak dikenakan materai baik 3000 maupun 6000. Anda dapat menciptakannya dengan memakai MS. Word.
Semoga info diatas bermanfaa bagi anda tiruana.