-->
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Berdasarkan Permendikbud
guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) MENURUT PERMENDIKBUD
Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Bunda--guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara, penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang sudah ditentukan.   Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Beberapa istilah penting terkait PAUD menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya yakni :
  • Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD yakni kriteria wacana pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA yakni kriteria wacana kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup beberapa aspek aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  • Standar Isi yakni kriteria wacana lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Proses yakni kriteria wacana pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau agenda PAUD dalam rangka memmenolong pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Penilaian yakni kriteria wacana penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni kriteria wacana kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Standar Sarana dan Pramasukana yakni kriteria wacana persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  • Standar Pengelolaan yakni kriteria wacana perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan aktivitas pendidikan pada tingkat satuan atau agenda PAUD.
  • Standar Pembiayaan yakni kriteria wacana komponen dan bemasukan biaya personal serta operasional pada satuan atau agenda PAUD.
  • Pendidikan Anak Usia Dini yakni upaya pelatihan yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemdiberian rancangan pendidikan untuk memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani semoga anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan atau agenda PAUD yakni layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu forum pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  • Kurikulum PAUD yakni seperangkat planning dan pengaturan terkena tujuan, isi, dan materi pengembangan serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran yakni proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber berguru pada suasana berguru dan bermain di satuan atau agenda PAUD.
Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d.  Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Pramasukana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h.  Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:
  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD berkarakter;
  2. Acuan setiap satuan dan agenda PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka mempersembahkan landasan untuk:
  1. Melakukan stimulan pendidikan dalam memmenolong pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links diberikut :


Demikian bunda, wacana Standar Nasional Pendidikan PAUD yang dirangkum dari Permendikbud 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaa untuk memmenolong agenda PAUD kita sehari-hari. Terimakasih. http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/

LihatTutupKomentar