-->
Cara Dan Panduan Memperoleh Npsn Dan Nisn Paud-Dikmas Terbaru
PAUD-Anakbermainbelajar----NISN yaitu kependekan dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu bab dari kegiatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi setiap individu akseptor didik atau siswa di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan didiberi arahan pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan pemdiberian arahan pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemdiberian arahan pengenal identitas siswa tersebut menurut pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang sudah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online. Hasil dari proses pemdiberian arahan identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN.

Sedangkan NPSN yaitu kependekan dari Nomor Pokok Sekolah Nasional, yaitu standar arahan pengenal satuan pendidikan (Sekolah) yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. NPSN yaitu arahan pengenal yang diputuskan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan PDSP dan didiberikan kepada satuan pendidikan (Sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kegampangan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka. NPSN didiberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

Persyaratan yang harus disiapkan :
  1. Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
  2. Surat Keputusan (SK) Penunjukan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan dari Pimpinan Sekolah/Satuan Pendidikan (scan/pindai).
Pengusulan Operator Sekolah/Satuan Pendidikan menjadi Tim SDM Data Kemdikbud, caranya :
  1. Masuk ke website: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru
  2. Isi identitas
  3. Upload/Unggah SK Operator Sekolah/Satuan Pendidikan.
  4. Tunggu persetujuan dari PDSP–sampai terbit nama operator (sesudah registrasi, silahkan cek di sajian "Status Pendaftara" atau alamat ini : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/cekAktivasi.
Pengusulan NPSN (Nomor Pokok Sekolah/Satuan Pendidikan) Nasional, caranya :
  1. Operator Lembaga masuk/log in ke Verval (Verifikasi-Validasi) Satuan Pendidikan : http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/verval/
  2. Isi data identitas sekolah/satuan pendidikan
  3. Upload/unggah Ijin Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan
  4. Tunggu persetujuan PDSP hingga terbit NPSN/NPSPN
Pengusulan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) – untuk Pendidikan Kesetaraan, caranya :
  1. Operator Satuan Pendidikan masuk/log in ke aplikasi website "Sistem Data Kesetaraan" : http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/
  2. Isi data (satuan pendidikan dan akseptor didik)
  3. Verifikasi/konfirmasi oleh Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  4. Verval oleh Operator Satuan Pendidikan.
  5. Cek NISN (daftar calon akseptor UNPK).
Catatan :
Jika aplikasi DAPODIK PAUD-Dikmas sudah berjalan, maka aplikasi http://kesetaraan.data.kemdikbud.go.id/ akan migrasi/pindah ke aplikasi http://www.paudni.kemdikbud.go.id/dpn/

LihatTutupKomentar