Terdapat 32 Hak Anak berdasarkan versi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Berikut ini :
Anak memiliki hak untuk :
- Hidup, tumbuh dan berkembang
- Bermain
- Berrekreasi
- Berkreasi
- Beristirahat
- Memanfaatkan waktu luang
- Berpartisipasi
- Bergaul dengan anak sebaya
- Menyatakan dan didengar pendapatnya
- Dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri
- Berhubungan dengan orang renta jikalau terpisahkan
- Beribadah berdasarkan agamanya
Untuk Mendapatkan :
13. Nama
14. Identitas
15. Kewargguagaraan
16. Pendidikan dan Pengajaran
17. Informasi sesuai dengan Usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai dengan hukum
21. pertolongan Hukum dan pertolongan lainnya apabila menjadi korban atau sikap tindak pidana
Untuk mendapat santunan dari :
22. Perlakuan diskriminasi
23. Eksploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelantaran
25. Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
26. Ketidak adilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalah gunaan dalam acara politik
29. Perlibatan dalam sengketa bersenjata
30. Perlibatan dalam bencana yang mengandung unsur kekerasan
31. Perlibatan dalam peperangan
32. Samasukan penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan eksekusi yang tidak manusiawi.
Kewajiban Anak
- Menghormati orang tua, wali dan guru
- Mencintai keluarga, masyarakat dan mengasihi kawan
- Mencintai tanah air, bangsa dan negara
- Menunaikan ibadah sesuai aliran agamanya
- Melaksanakan etika dan budpekerti yang mulia
Kewajiban Orang Tua
- Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
- Menumbuh kembangkan sesuai dengan kemampuan, talenta dan minat
- Mencegah terjadinya perkawinan pada Usia belum dewasa