-->
Bagaimana Perilaku Profesional Guru
BAB I
PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Masalah
Guru yaitu salah satu unsur insan dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang kiprah dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya bisa menuangkan sejumlah materi pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan sanggup membimbing dan membina anak didik semoga menjadi insan susila yang cakap, aktif, kreatif, dan berdikari (Deden, 2011). Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan kiprah guru tersebut, dibutuhkan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari langsung yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru (kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional) menjadi salah satu syarat seorang guru sanggup dikatakan profesional.
Profesionalisme guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melaksanakan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah.
Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin (kepala sekolah), sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah ialah salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan masukana dan pramasukana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap Profesional Guru”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang duduk kasus di atas sanggup dirumuskan beberapa duduk kasus sebagai diberikut.
1) Apa yang dimaksud dengan sikap profesional guru?
2) Bagaimana sikap profesional guru?

1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
Berdasarkan rumusan duduk kasus di atas sanggup dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut.
1) Untuk mengetahui sikap profesional guru
2) Untuk mengeahui bagaimana sikap profesional guru
Adapun manfaat penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut.
1) Manfaat Teoretis
Makalah ini diharapkan sanggup memdiberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta sanggup menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional guru.
2) Manfaat Praktis
a. Bagi mahasiswa
(1) Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap profesional guru.
(2) Mahasiswa sanggup mengetahui sikap profesional guru yang patut diterapkan di SD.
(3) Mahasiswa sanggup menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjukkan sikap yang profesional.
b. Bagi guru
(1) Guru sanggup lebih mengetahui sikap profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.
(2) Guru sanggup menerapkan sikap guru yang profesional sesuai profesinya.
c. Bagi penulis lain
Makalah ini diharapkan sanggup menjadi info berharga bagi para penulis guna membuat goresan pena yang lebih bermanfaa khususnya untuk bidang pendidikan.
1.4 Sistematika Penulisan
            Adapun sistematika penulisan makalah ini yaitu sebagai diberikut :
BAB I : latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II : Pembahasan terkena sikap profesional guru.
BAB III          : Kesimpulan.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai gambaran yang baik di masyarakat apabila sanggup menunjukkan sikap yang baik sehingga sanggup dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memdiberi isyarat dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota masyarakat.
Menurut Walgito (dalam Deden, 2011), sikap yaitu gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz (dalam Deden, 2011) mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek yaitu perasaan atau emosi, dan faktor kedua yaitu respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu bekerjasama dengan dua alternatif, yaitu bahagia (like) atau tidak bahagia (dislike), berdasarkan dan melaksanakan atau menghindari sesuatu.
Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) tentang guru dan dosen yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala (dalam Deden, 2011), menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar yaitu guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik dikala di dalam maupun di luar kelas.
Dari pendapat para jago di atas sanggup disimpulkan, guru yang profesional yaitu guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru lantaran harus mempunyai keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough (dalam Deden, 2011) mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai diberikut.
1.   Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan.
2.  Guru ialah anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melaksanakan obrolan sesama guru, menyebarkan keahlian metodologi, membina siswa dan materi pelajaran.
3.  Memahami proses berguru dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan mekanisme yang terjadi di kelas.
4.  Mengetahui cara dan tempat memperoleh pengetahuan.
5.  Melaksanakan sikap sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas.
6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawaban.
7.  Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat.
Walaupun segala sikap guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bab ini yaitu khusus sikap guru yang bekerjasama dengan profesinya. Hal ini bekerjasama dengan pola tingkah laris dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laris guru yang bekerjasama dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan samasukannya.
2.2 Sikap Profesional Guru
2.2.1 Samasukan Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional yaitu pekerjaan atau acara yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, keahlian, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik profesional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1. Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak ialah unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diputuskan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang diputuskan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia mempunyai peranan penting semoga hal ini sanggup terlaksana.
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus mempunyai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kiprah keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bahu-membahu memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai masukana usaha dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabanuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara langsung maupun bahu-membahu menyebarkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara ibarat penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan banyak sekali acara akademik lainnya. Kaprikornus acara training profesi tidak spesialuntuk terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan sanggup juga dilakukan sehabis lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara korelasi seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai diberikut.
a. Guru hendaknya membuat dan memelihara korelasi sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru hendaknya membuat dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya korelasi yang serasi untuk membuat rasa persaudaraan yang berpengaruh di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung tanggapan kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya sanggup terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing penerima didik untuk membentuk insan Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan insan Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk insan Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain yaitu membimbing penerima didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing ibarat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memdiberi contoh, harus sanggup mempersembahkan pengaruh, dan harus sanggup mengendalikan penerima didik.
Prinsip insan seutuhnya dalam kode etik ini memandang insan sebagai kesatuan yang lingkaran dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak spesialuntuk diberilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak spesialuntuk mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh langsung penerima didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa membuat suasana kerja yang baik, dalam hal ini yaitu suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru membuat suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses berguru mengajar. Oleh lantaran itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan banyak sekali cara, baik dengan penerapan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat berguru yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus bisa membuat korelasi yang serasi antar sesama perangkat sekolah, orang bau tanah siswa, dan juga masyarakat. Hal ini sanggup diwujudkan dengan mengundang orang bau tanah sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6. Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, hingga ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pertolongan pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya hingga kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga sanggup didiberikan dalam bentuk usulan dan Koreksi yang membangun demi pencapaian tujuan yang sudah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh lantaran itu, sanggup disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus konkret dan loyal terhadap pimpinan.
7. Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen ialah bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai diberikut.
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan adat mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus bisa melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar sanggup mempersembahkan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu sanggup menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini penerima didik dan para orang tuanya. Keinginan dan undangan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh lantaran itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan menyebarkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara langsung maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, mustahil sanggup meningkatkan mutu dan martabat profesinya jikalau guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, lantaran ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik mempunyai peluang untuk menyebarkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan berguru sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru sanggup melaksanakan secara formal maupun informal. Secara formal, guru sanggup mengikuti banyak sekali pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang sudah berstatus sebagai PNS, pemerintah mempersembahkan tunjangan anggaran yang dipakai untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru sanggup meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
2.2.2 Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh samasukan penyikapan yang sudah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut sanggup dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun sehabis bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai diberikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam banyak sekali pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh lantaran itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik mustahil muncul begitu saja, tetapi harus dibina semenjak calon guru memulai pendidikannya di forum pendidikan guru. Berbagai usaha, tes, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, contohnya sanggup terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil berguru matematika yang benar, lantaran berguru matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penerapan hukum dan mekanisme yang sudah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap sanggup didiberikan dengan mempersembahkan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang didiberikan kepada seluruh siswa semenjak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapat pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang sanggup dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti sudah disebut, peningkatan ini sanggup dilakukan dengan cara formal melalui acara mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau acara ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain sanggup meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus sanggup juga meningkatkan sikap profesional keguruan.


BAB III
SIMPULAN



Berdasarkan pembahasan yang sudah dilakukan sanggup disimpulkan bahwa guru yang profesional yaitu guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru yang profesional yaitu guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru lantaran harus mempunyai keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan
Samasukan sikap profesional guru yang harus dimiliki guru yaitu 1) Sikap pada peraturan, 2) sikap terhadap operasi profesi, 3) sikap terhadap mitra sejawat, 4) sikap terhadap anak didik, 5) sikap tempat kerja, 6) sikap terhadap pemimpin, 7) sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional sanggup dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan.



DAFTAR PUSTAKA



Balitbang Depdiknas. 2001. Data Standardisasi Kompetensi Guru. http://www.depdiknas.go.id.html). 

Sapari, Achmad. 2002. Pemahaman Guru Terhadap Inovasi Pendidikan. Artikel. Jakarta: Kompas (16 Agustus 2002). 

Sahertian, Piet A. 2000. Konsep-Konsep dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Rineka Cipta. 

Sucipto. 2003. Profesionalisasi Guru Secara Internal, Akuntabiliras Profesi. Makalah Seminar Nasional. Semarang: Universitas Negeri Semarang. 

Supandi. 1996. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama Universitas Terbuka. 

Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. 

Supriadi, Dedi. 2002. Laporan Akhir Tahun Bidang Pendidikan & Kebudayaan. Artikel. Jakarta : Kompas. 

Suprihatin, MD. 1989. Administrasi Pendidikan (Fungsi dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah sebagai Administrator dan Supervisor Sekolah. Semarang: IKIP Semarang Press. 

Surya, Mohamad. 2002. Peran Organisasi Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Seminar Lokakarya Internasional. Semarang : IKIP PGRI. 

Suryasubrata.1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. 

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen


LihatTutupKomentar