PAUD-Anakbermainbelajar---Bagi suatu forum PAUD maunpun TK, ratifikasi yaitu pengakuan dan evaluasi terhadap suatu forum pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu forum pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN)/ Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF yang kemudian kesannya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan forum atau programnya yang bergotong-royong dengan kriteria standar yang sudah diputuskan. Lembaga akan mendapat status “terakreditasi” kalau keadaan forum yang bergotong-royong sudah memenuhi kriteria standar yang sudah diputuskan. Sebaliknya, forum tidak sanggup “terakreditasi” kalau keadaan forum yang bergotong-royong tidak memenuhi kriteria standar yang sudah diputuskan. melaluiataubersamaini demikian, hasil dari ratifikasi yaitu pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi forum yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga, yaitu: A (Amat Baik), B (Baik), C (Cukup).
Dalam Visi dan Misi BAN PAUD dan PNF dijelaskan bahwa :
VISI BAN PAUD dan PNF
Menjadi forum yang mandiri, terpercaya dan berkarakter untuk menghasilkan layanan prima dalam ratifikasi jadwal dan satuan PAUD dan PNF
Misi BAN PAUD dan PNF
Meningkatkan ketersediaan layanan ratifikasi PAUD dan PNF; Meningkatkan keterjangkauan layanan ratifikasi PAUD dan PNF Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan ratifikasi PAUD dan PNF Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan ratifikasi PAUD dan PNF Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan ratifikasi PAUD dan PNF.
Pada Tahun 2018 ada perbedaan untuk mengusulkan ratifikasi forum PAUD dan PNF dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya yang terbaru yaitu sistem Sispena/upload Dokumen yang menggantikan sistem Borang atau kirim bundelan berkas dalam usuluan akreditasi.
Usulan dan evaluasi ratifikasi mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan menyerupai yang sudah diputuskan Badan Akreditasi Nasional dan pemerintah sesuai dengan tujuan pendidikan. Kedelapan standar tersebut yaitu :
Berikut ini yaitu dokumen yang harus dipersiapkan forum PAUD dan Taman Kanak-kanak untuk ajuan ratifikasi yang sanggup di upload melalui Sispena yaitu :
DOKUMEN PERSIAPAN LEMBAGA UNTUK AKREDITASI
Pertama-tama forum dibutuhkan mempersiapkan Folder atau map yang mengacu pada 8 Standar Nasional, dengan pemisahan pembagian terstruktur mengenai yaitu :
• Standar 1 = 3 map
• Standar 2 =12 map
• Standar 3 =10 map
• Standar 4 = 4 map
• Standar 5 = 7 map
• Standar 6 =17 map
• Standar 7 = 4 map
• Standar 8 = 3 map
Lembaga sanggup menyiapkan maaf atau folder mulai dari yang sederhana sampai yang refresentatif yang dibeli dengan harga tidak mengecewakan untuk kantong forum yang sederhana saja.
Adapun isi dari masing-masing folder/map tersebut dalam masing-masing standar mencakup dokumen-dokumen forum dari masing-masing standar sebagai diberikut :
Standar 1
- STTPA
- Data Siswa/Kelas
- Foto Kegiatan Harian, Mingguan, Bulanan, semster.
Standar 2
1. Dokumen KTSP
2. RPPH
3. Permendikbud No 137 dan 146
4. Berkas rapat peninjauan kurikulum
5. Data siswa/kelas
6. RPPH dan Jadwal harian
7. Jadwal mingguan
8. Daftar siswa/kelas dan kiprah guru
9. RPPH
10. Kalender pendidikan, kalender sekolah
11. Penjabaran kalender sekolah
12. Berkas sosialisasi kalendr sekolah.
Standar 3
- Promes
- RPPM
- RPPH
- Buku jadwal dan foto acara HI
- Buku kesehatan, KMS, buku kunjungan kesehatan
- Foto anak bermain diluar dan didalam
- RPPH, foto acara dilingkungan sekolah
- Data siswa/kelas, SK kiprah mengajar guru
- Buku Penilaian
- Buku Penilaian.
Standar 4
1. Ijazah tenaga pendidik, sk kiprah mengajar, biodata
2. Sertifikat petes yang pernah diikuti
3. Ijazah tenaga kependidikan, sk
4. Sertifikat petes
http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com
Standar 5
- APE luar dan dalam
- APE dalam
- Sertifikat tanah
- Denah sekolah, foto ruangan disekolah
- Foto halaman bermain
- Sertifikat tanah
- Foto masukana instalasi dan internet
Standar 6
- Visi
- Misi
- Tujuan
- Berkas rapat sosialisasi visi dan misi
- RKT
- RKT
- Struktur Organisasi
- Tupoksi
- MOU
- FC buku panduan nasional
- FC buku induk, buku kas, buku surat masuk-keluar, buku tamu, buku inventaris
- Foto bukti fisik yang ada disekolahan
- Jadwal supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil supervisi
- Laporan hasil evaluasi supervisi
- Sertifikat penghargaan lembaga, kepala sekolah, guru.
Standar 7
- Buku rencana pembiayaan
- Buku rencana pembiayaan
- Buku laporan penerapan dana sekolah
- Buku kas, buku kas pengeluaran, pemasukan, buku penerimaan penghasilan, buku inventaris kekayaan.
Standar 8
- Foto Copy panduan evaluasi Paud
- Buku penilaian
- Buku penilaian
Demikian agar bermanfaa untuk lembaga-lembaga PAUD atau Taman Kanak-kanak yang ingin mempersiapkan ajuan ratifikasi lembaganya. Semoga sukses, terimakasih.
https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.com