TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA DALAM ISLAM DAN RUANG LINGKUP AGAMA ISLAM
1. Toleransi Kehidupan Beragama
Toleransi berasal dari kata tolerance (bahasa Inggris), yang berarti sanggup mendapatkan perbedaan, atau membiarkan perbedaan. Dalam pemakaian sehari-hari toleransi disebut juga dengan istilah kerukunan. Rukun artinya saling menghormati di antara yang tidak sama paham, tidak sama pendapat dan tidak sama agama.
Di Indonesia dalam bidang kehidupan beragama sudah diputuskan Tri Kerukunan Umat Beragama berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 70 dan 77 tahun 1978 ihwal Tri Kerukunan Hidup Beragama, yaitu kerukunan Interen Umat beragama, kerukunan Antar Umat Beragama, dan kerukunan Antar Pemerintah dengan Umat Beragama.
1.1. Kerukunan Interen Umat Islam
Kerukunan interen umat beragama ialah kerukunan interen ( di dalam) antar umat dalam suatu agama yang tidak sama-beda faham atau mazhab, yang saling menghormati dan saling menghargai.
Salah satu anutan pokok Islam ialah mengatur hubungan antar sesama insan sebagai makhluk sosial yang disebut dengan hablum minannas sebagai makhluk tuhan. Sedangkan antar sesama muslim disebut dengan ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama muslim), sebagai saudara seiman dan seagama, sebagaimana firman Allah swt. dalam Q.S. 49:10 yang artinya : bahu-membahu orang-orang mukmin itu bersaudara.
Hubungan antar sesama muslim digambarkan oleh rasulullah saw. menyerupai hubungan satu anggota badan dengan anggota badan lainnya dalam satu badan yang bersatu secara utuh. Sabda rasul, yang artinya: Perumpamaan umat Islam itu bagaikan satu tubuh, apabila salah satu anggota badan itu sakit, maka seluruh anggota badan mencicipi sakitnya. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad).
Klik Link; Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Klik Link; Teori Lengkap Pendidikan Agama Islam
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=4590033009607805970#editor/target=post;postID=5459707159704302009;onPublishedMenu=allposts;onClosedMenu=allposts;postNum=0;src=link
Hubungan dengan sesama muslim dibina berdasarkan rasa kasih akung yang saling mencitai, sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya: Tidak diberiman salah seorang di antara engkau, sehingga ia menyayangi saudaranya sebagaimana ia mencitai diri sendiri. (Hadis Riwayat bukhari dan Anas).
Perbedaan mazhab tasawuf dan fikih (hukum) dikalangan umat Islam ialah kekayaan intelektual muslim dalam memahami ayat al-Qur’an dan sunnah rasul yang masih bersifat umum, yang seharusnya tidak diperperihalkan oleh umat Islam, akan tetapi perbedaan itu yaitu sebagai kekayaan intelektual muslim yang setiap eksklusif umat Islam dengan bebas menentukan mana mazhab yang lebih sesuai dengan pemahamannya. Sudah barang tentu perbedaan itu dihentikan keluar dari anutan pokok Islam yang sudah dijelaskan secara rinci dan tegas dalam al-Qur’an dan sunnah, dan tidak berperihalan pula dengan jiwa al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Kerjasama di antara penganut mazhab dan faham yang tidak sama di kalangan umat Islam ialah kebutuhan mutlak untuk tegak, kukuh dan kuatnya syari’at Islam di muka bumi ini dalam berjihad membela Islam dari serangan musuh-musuh Islam.
1.2. Kerukunan Antar Sesama Umat Beragama
Kerukunan antara umat beragama ialah kerukunan antara penganut agama yang tidak sama-beda, saling menghormati, saling menghargai.
Din al-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin melarang umatnya memusuhi umat beragama lain, selama umat beragama lain itu menghormati agama Islam dan umatnya serta tidak memerangi dan memusuhi umat Islam. Bahkan dalam berdakwah menyebarkan Islam kepada insan yang belum memeluk agama Islam Allah swt. melarang umat Islam memaksa orang lain untuk beragama Islam, lantaran kebenaran anutan Islam itu sanggup diuji oleh nalar sehat manusia. sepertiyang firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah (2):256).: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya sudah terperinci jalan yang benar daripada jalan yang sesat. lantaran itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut [Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t.] dan diberiman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia sudah berpegang kepada buhul tali yang Amat besar lengan berkuasa yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Selanjutnya dalam QS. Al-Kafirun (97):1-6).: 1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, 2. Aku tidak akan menyembah apa yang engkau sembah. 3. Dan engkau bukan penyembah Tuhan yang saya sembah. 4. Dan saya tidak pernah menjadi penyembah apa yang engkau sembah, 5. Dan engkau tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang saya sembah. 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku."
Islam melarang (haram hukumnya) umatnya berafiliasi dengan umat agama lain dalam berakidah dan diberibadah mahdhah (Hablumminallah), yaitu yang berkaitan rukun Iman dan rukun Islam, menyerupai berdo’a bersama dan menucapkan selamat natal kepada umat krsiten dan selamat nyepi kepada mat Hindu.
Akan tetapi Islam membolehkan umatnya berafiliasi dengan umat agama lain dalam hal bermu’amalah (hablumminannas) selama tidak berperihalan dengan norma-norma ‘Aqidah Islamiyah, syari’ah Islamiyah (hukum Islam) dan Akhlak Islamiyah. Kerjasama dalam bermu’amalah itu sanggup dilakukan pada banyak sekali bidang kehiaupan, menyerupai bidang sosial, ekonomi, politik, IPTEK, olah raga dan seni dan lain-lain sebagainya.
1.3. Kerukunan Antar Umat Beragama melaluiataubersamaini Pemerintah
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah ialah terciptanya saling menghormati antara pemerintah dengan penganut agama yang ada di Indonesia yang harus tertata sedemikian rupa, lantaran pemerintah berkewajiban mengayomi dan melindungi masyarakatnya yang heterogen. Sedangkan kerukunan interen umat beragama dan kerukunan antar umat beragama sering terusik disebabkan banyak sekali faktor, antara lain disebabkan oleh fanatisme berlebihan terhadap mazhab atau faham yantg dianut oleh umat beagama dalam suatu agama; sehingga timbul permusuhan antar penganut mazhab atau paham yang tidak sama dalam suatu agama dan fanatisme yang berlebihan oleh penganut agama masing-masing terhadap agama yang mereka anut; sehingga timbul perilaku memusuhi dari suatu umat beragama terhadap penganut agama lain. Maka solusinya yaitu dengan membina kerjasma sesma muslmim dan kerjasama umat Islam denganpenganut agama lain dan atau sebaliknya.
TUGAS DAN LATIHAN
- Buatlah minimal 10 buah pertanyan dan jawabanan berdasarkan bahan pembahasan bahasan ini?
- Buatlah makalah dengan judul: PENTINGA KERUKUNAN HIDUP UMAT BERAGAMA DAN BATAS TOLERANSI KEHIDUPAN BERAGAMA MENURUT ISLAM dengan pembatasan masalah:
- Bagaimanakah Konsep Toleransi Kehidupan Beragama Menurut Ajaran Islam dan aturan yang Berlaku di Indonesia?
- Realitas Kerukunan Intern Umat Islam antara Harapan dan Kenyataan, beserta Solusinya.
- Realirtas Kerukunan Intara Umat Islam dan umat Beragama lainnya dan Solusinya.
- Batas toleransi Kerukunan Hidupan Beragama berdasarkan Islam dan Realitanya di Indonesia beserta Solusinya?
TUGAS DAN LATIHAN:
- Buatlah ruang lingkup agama Islam secera keseluruhan dalam sebuah skema lengkap? Latih menciptakannya hingga biasa tampa melihat konsep!
- Buatlah ruang lingkup masimg-masing ‘Aqidah Islamiyah, Syari’ah Islamiyah dan tabiat Islamiyah keseluruhan dalam sebuah skema lengkap? Latih menciptakannya hingga biasa tampa melihat konsep!
DAFTAR PUSTAKA;
- Agus, Bustanuddin, MA., Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Pustaka Univ. Andalas, 1984
- -------------------------------, Prof, DR., Sosiologi Agama, Unand Press, Padang, 2003
- Ash-Shiddieqy, T. Hashby, Prof. DR., al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1977
- Ali, Maulana Muhammad, MA., LLB. Islamologi, Mutiara Medan, Jakarta, 1980
- Buchaille, Maufiche, DR., Bibel, al-Qur’an dan Sains Modern, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Daud, Ma’mur, Terjemahan Shahih Muslim, Widjaya Jakarta, 1993
- Farid, Miftah, Drs., Pokok-pokok Ajaran Islam, Salman ITB, Bandung, 1982
- Gazalba, Sidi, Drs., Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, Bulan Bintang, Jakarta, 1978
- Kusumamihardja, Supan, Drh. M.Sc. dkk. Studia Islamica, Rajpertamai, Jakarta, 1985
- Mulia TGS. Prof. DR. dkk., Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, 1976
- Subhi al-Shaleh, Membahas Ilmu-ilmu al-Qur’an, (terjemahan, Tim Pustaka Firdaus), Pustaka Firdaus, 1996.
- Tem Departemen Agama RI., Dasar-dasar Agama Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
- Umar Asyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.
- Zaini, Syahminan, Drs. Mengenal Manusia Lewat Al-Qur’a, Bina Ilmu, Surabaya, 1980
